Fani Triasari, wanita yang bermukim di kawasan Pandan Kasturi RT
002/RW 008, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, harus menerima nasib sial lantas
keayikan tidur di kediamannya. Disaat iya tertidur itu, tiba tiba barang-barang
berharga dibawa lari Orang Tidak di kenal (OTK).
Diduga pencuri masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jedela
pada samping garasi rumah korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu (19/7) sekitar pukul
06.30 WIT di Lorong Teratai, Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon.
Merasa diugikan atas kasus pencurian itu, Fani pun langsung
mendatangi Mapolres Pulau Ambon dan Pp Lease guna melaporkan kasuus yang
menimpahnya itu, Rabu (19/7).
Paur Subbang Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu
Nikolas F. Anakotta kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (20/7) siang, mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut
bermula saat korban baru bangun dari tidur dan bergegas pergi ke kantor, tiba-tiba korban baru menyadari bahwa
barang-barang sudah tidak ada dan dibawa lari orang tidak dikenal.
“Saat pencuri masuk kedalam rumah korban, korban tidak mengetahui
bahwa barang-barang telah di ambil. Pada saat korban bangun tidur sekitar pukul
06.00 WIT dan hendak ke kantor dan korban baru sadar ternyata barang-barang yang
akan dibawa ke kantor tersebut sudah tidak ada lagi dan telah di bawa OTK,”
tuturnya.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kehilangan
antaranya satu unit Laptop 14 inci warna abu-abu merek HP Pro Book, satu unit
HP merek 5s warna abu-abu berserta Sim Card simpati dengan
nomor HP 081247876022, serta dompet yang berisi
kartu SIM, KTP, ATM Bank Mandiri dan jam tangan nerek Consina. Dimana, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 16 Juta.
Atas tindak pidana pencurian tersebut pelaku akan di jerat dengan
Pasal 362 dan 363 KUHPidana. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment