Sesuai
hasil sidak pasca libur hari raya Idul Fitri Tahun 2017, dari jumlah pegawai
4.424 orang, sampai dengan tanggal 5 Juli kemarin pada akhir sidak jumlah
pegawai yang masuk kerja 91,26 persen.
“Demikian
sisa dari itu 0,8 sekian persen yang tidak masuk kantor dan akan mendapat
sangsi penahanan gaji pada SKPD masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian
dan Pengembangan SDM Kabupaten Bursel, AM Laitupa kepada wartawan di Kantor
Bupati kemarin.
Sedangkan
Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sidak hari terakhir yang jumlah keseluruhan
2.374, yang masuk kantor 82 persen dan tersisa 18 persen belum masuk kantor dan
akan juga mendapat sanksi yang sama.
“Saat ini
kami baru terima beberapa laporan dari SKPD terkait dengan laporan panggil
kepada PNS dan PTT yang tidak masuk kantor,” sebut Laitupa.
Lanjut Laitupa,
sesuai dengan hasil yang dijalankan bahwa apabila PNS atau PTT yang tidak masuk
kantor sampai tanggal 5 Juli, maka akan mendapat sanksi penahanan gaji selama
sebulan.
Apakah
sudah ada yang dipanggil untuk dilakukan pembinaan, kata Laitupa sudah ada yang
dibina dan hasilnya akan dibahas di Komisi Disiplin ASN.
“Kurang
lebih sampai dengan saat ini saya cek terakhir ada kurang lebih 16 orang
pegawai yang dilakukan pembinaan kepada mereka,” ungkapnya. Sambungnya, ada
surat panggil sebanyak 62 orang yang akan dipanggil.
“Untuk PTT
saya belum dapat laporan, ada kurang lebuh 200 PTT yang akan dipanggil untuk
dilakukan pembinaan,” sebutnya. (KT-NI)
0 komentar:
Post a Comment