• Headline News

    Friday, June 16, 2017

    Warga Kesya Kudamati Bakal Digusur Pemilik Dati Kate-kate

    Pemprov Maluku Diimbau Tak Gegabah 
    Ahli Waris pemilik dusun Dati Kate-kate (almarhum) Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons

    Ambon, Kompastimur.com
    Ahli Waris pemilik dusun Dati Kate-kate (almarhum) Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons, sama-sama menegaskan akan menggusur permukiman warga yang memperoleh alas hak dari Johanis alias Buke Tisera, Arnold Wattimena dan oknum-oknum tidak bertanggung jawab lain setelah Alfons dinyatakan menang dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb tanggal 26 Juni 2016 oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Ambon dan putusan itu telah diperkuat Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusannya Nomor:10/Pdt.G/2016/PT.Amb tanggal 27 Mei 2017 atas kepemilikkan Dati Kate-kate.

    Posisi Alfons dalam perkara ini adalah penggugat intervensi dan terbanding. Ada dugaan perkara ini berawal dari skenario ’hompimpa’ yang diduga telah disusun Buke Tisera dan Julianus Wattimena untuk saling menggugat di pengadilan.

    Harapan keduanya, jika salah satu pihak, entah Tisera atau Wattimena, yang menang, mereka akan membagi hasil keuntungan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Maluku.

    Informasi yang diperoleh Kompastimur.com ini, warga di Kesya telah menyerahkan uang sekitar Rp 600 juta kepada Tisera dan Wattimena terkait pemalsuan surat tanggal 28 Desember 1976 yang telah dinyatakan cacat hukum oleh PN Ambon dalam perkara Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb.

    Menangkap siasat busuk Tisera dan Wattimena, Alfons sebagai pemilik sah Dati Kate-kate langsung mengajukan gugatan intervensi dan gugatan intervensi Alfons kemudian dimenangkan PN Ambon dalam perkara perdata No.62/Pdt.G/2015/PN.Amb.

    “Bayangkan saja, Alfons dimenangkan dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi, bukan sebagai penggugat asal. Artinya seluruh bukti yang kami ajukan untuk mengklaim kepemilikkan 20 potong dati milik Jozias Alfons adalah sah dan surat-surat yang diajukan Buke Tisera dan Julianus Wattimena cs cacat hukum atau palsu,” ketus Evans didampingi kuasa hukum ahli waris Jozias Alfons, Agustinus Dadiara  kepada pers di Ambon, Jumat (16/6).

    Evans menjelaskan Kate-kate merupakan satu dari 20 potong dati milik Jozias Alfons berdasarkan Register Negeri Urimessing 1814 dan Kutipan Register Dati 25 April 1923 yang dikeluarkan Resident van Amboina berdasarkan permohonan dari Raja Soya di Urimessing, LL Rehatta.

    Dalam perkara dusun Kate-kate, urai Evans, putusan PN Ambon dan PT Ambon juga menyatakan seluruh bukti surat-surat milik Buke Tisera maupun Yulianus Wattimena cacat hukum, serta sertifikat Hak Milik Nomor:354  tanggal 26 Agustus 2005 milik Tony Kusdianto (Tergugat V Intervensi) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Soal gusur rumah-rumah warga yang memperoleh hak kepemilikan dari Buke Tisera, Arnold Wattimena cs, Tuhumury cs atau siapa pun di atas Dati Kate-kate (termasuk 19 dati lain milik Jozias Alfons sesuai beberapa putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) akan dilakukan setelah putusan Dati Kate-kate ini dinyatakan inkracht (van gewijsde),” tegas Evans diamini sang kakak, Rycko Weynner.

    Selain Dati Kate-kate seluas lebih kurang 50 hektare dengan kedudukan objeknya dimulai dari ’kali mati’ bagian timur Farmasi (sebelah utara) hingga ke permukiman warga di jemaat GPM Kesya Kudamati, lanjut Evans, pihaknya pun akan meminta penetapan eksekusi dari PN Ambon untuk perumahan warga di Dati Batubulan dan Dati Talagaradja karena mereka memperoleh surat-surat kepemilikan dari mantan Raja Urimessing Hein Johanis Tisera maupun Buke Tisera di atas dati milik Jozias Alfons.

    Untuk diketahui, Hein Johanis Tisera tidak memiliki hubungan keturunan langsung dengan Buke Tisera yang selama ini banyak menggunakan surat-surat palsu untuk meminta bayaran atas tanah-tanah yang telah dibangun bangunan oleh warga di atas 20 potong dati milik Jozias Alfons.

    “Boleh dibilang banyak anggota masyarakat yang bermukim di kawasan Batubulan, Talagaradja, Mangga Dua, Batu Gantung, Kudamati, Gunung Nona, OSM, Wainitu, Benteng Atas dan Air Salobar telah menjadi korban penipuan oleh Buke Tisera cs, Arnold Wattimena cs, Salomon Tuhumury cs, Matitakapa cs dan oknum-oknum yang sengaja mengatasnamakan Pemerintah Negeri Amahusu dengan strategi licik mengeluarkan surat-surat hak pakai dengan harga berkisar Rp 500 ribu ke atas per kepala keluarga untuk keuntungan pribadi dan kelompok yang sasarannya diduga untuk memperkaya diri dan berfoya-foya. Saya kasihan dengan masyarakat yang telah menjadi korban penipuan Buke Tisera cs, tapi sesungguhnya hal itu bukan tanggung jawab saya. Silakan masyarakat tuntut ganti rugi, penipuan, penggelapan dan gugat Buke Tisera dan oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum. Prinsipnya bagi masyarakat yang tidak memperoleh alas hak dari ahli waris Jozias Alfons akan digusur rumahnya maupun bangunannya karena kami tidak bertanggung jawab atas hak kepemilikan yang tidak diakui kami sebagai pemilik sah 20 potong dati sesuai Kutipan Register Dati 25 April 1923,” papar Evans.

    Di bagian lain Evans mengimbau Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak gegabah membayar ganti rugi pemanfaatan lahan RSUD Haulussy kepada Buke Tisera cs karena putusan perkara kasasi 512 PK/2014 yang dikantongi Buke Tisera tidak memiliki kekuatan eksekusi (komdemnatoir).

    “Menyangkut tuntutan ganti rugi RSUD Haulussy di Dati Kudamati milik Alfons, kami akan ajukan keberatan ke Pemprov Maluku melalui kuasa hukum kami. Kita pun akan menempuh jalur hukum terkait hal ini jika Pemprov Maluku tidak mengubris imbauan kami selaku pemilik sah Dati Kudamati dimana berdiri RSUD Haulussy dan fasilitas-fasilitas pemerintah yang lain,’’ kunci Evans. (KT-ROS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Kesya Kudamati Bakal Digusur Pemilik Dati Kate-kate Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top