Pemprov Maluku
Diimbau Tak Gegabah
Ambon,
Kompastimur.com
Ahli Waris pemilik dusun Dati Kate-kate (almarhum) Jozias
Alfons, Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons, sama-sama menegaskan
akan menggusur permukiman warga yang memperoleh alas hak dari Johanis alias
Buke Tisera, Arnold Wattimena dan oknum-oknum tidak bertanggung jawab lain
setelah Alfons dinyatakan menang dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb
tanggal 26 Juni 2016 oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Ambon dan putusan itu
telah diperkuat Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusannya
Nomor:10/Pdt.G/2016/PT.Amb tanggal 27 Mei 2017 atas kepemilikkan Dati
Kate-kate.
Posisi Alfons dalam perkara ini adalah penggugat
intervensi dan terbanding. Ada dugaan perkara ini berawal dari skenario
’hompimpa’ yang diduga telah disusun Buke Tisera dan Julianus Wattimena untuk
saling menggugat di pengadilan.
Harapan keduanya, jika salah satu pihak, entah Tisera
atau Wattimena, yang menang, mereka akan membagi hasil keuntungan ganti rugi
dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Informasi yang diperoleh Kompastimur.com ini, warga di Kesya telah menyerahkan uang sekitar
Rp 600 juta kepada Tisera dan Wattimena terkait pemalsuan surat tanggal 28
Desember 1976 yang telah dinyatakan cacat hukum oleh PN Ambon dalam perkara
Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb.
Menangkap siasat busuk Tisera dan Wattimena, Alfons
sebagai pemilik sah Dati Kate-kate langsung mengajukan gugatan intervensi dan
gugatan intervensi Alfons kemudian dimenangkan PN Ambon dalam perkara perdata
No.62/Pdt.G/2015/PN.Amb.
“Bayangkan saja, Alfons dimenangkan dalam perkara ini
sebagai penggugat intervensi, bukan sebagai penggugat asal. Artinya seluruh
bukti yang kami ajukan untuk mengklaim kepemilikkan 20 potong dati milik Jozias
Alfons adalah sah dan surat-surat yang diajukan Buke Tisera dan Julianus
Wattimena cs cacat hukum atau palsu,” ketus Evans didampingi kuasa hukum ahli
waris Jozias Alfons, Agustinus Dadiara
kepada pers di Ambon, Jumat (16/6).
Evans menjelaskan Kate-kate merupakan satu dari 20
potong dati milik Jozias Alfons berdasarkan Register Negeri Urimessing 1814 dan
Kutipan Register Dati 25 April 1923 yang dikeluarkan Resident van Amboina
berdasarkan permohonan dari Raja Soya di Urimessing, LL Rehatta.
Dalam perkara dusun Kate-kate, urai Evans, putusan PN
Ambon dan PT Ambon juga menyatakan seluruh bukti surat-surat milik Buke Tisera
maupun Yulianus Wattimena cacat hukum, serta sertifikat Hak Milik
Nomor:354 tanggal 26 Agustus 2005 milik
Tony Kusdianto (Tergugat V Intervensi) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Soal gusur rumah-rumah warga yang memperoleh hak
kepemilikan dari Buke Tisera, Arnold Wattimena cs, Tuhumury cs atau siapa pun
di atas Dati Kate-kate (termasuk 19 dati lain milik Jozias Alfons sesuai
beberapa putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap) akan dilakukan setelah putusan Dati Kate-kate ini dinyatakan inkracht
(van gewijsde),” tegas Evans diamini sang kakak, Rycko Weynner.
Selain Dati Kate-kate seluas lebih kurang 50 hektare
dengan kedudukan objeknya dimulai dari ’kali mati’ bagian timur Farmasi
(sebelah utara) hingga ke permukiman warga di jemaat GPM Kesya Kudamati, lanjut
Evans, pihaknya pun akan meminta penetapan eksekusi dari PN Ambon untuk
perumahan warga di Dati Batubulan dan Dati Talagaradja karena mereka memperoleh
surat-surat kepemilikan dari mantan Raja Urimessing Hein Johanis Tisera maupun
Buke Tisera di atas dati milik Jozias Alfons.
Untuk diketahui, Hein Johanis Tisera tidak memiliki
hubungan keturunan langsung dengan Buke Tisera yang selama ini banyak
menggunakan surat-surat palsu untuk meminta bayaran atas tanah-tanah yang telah
dibangun bangunan oleh warga di atas 20 potong dati milik Jozias Alfons.
“Boleh dibilang banyak anggota masyarakat yang
bermukim di kawasan Batubulan, Talagaradja, Mangga Dua, Batu Gantung, Kudamati,
Gunung Nona, OSM, Wainitu, Benteng Atas dan Air Salobar telah menjadi korban
penipuan oleh Buke Tisera cs, Arnold Wattimena cs, Salomon Tuhumury cs,
Matitakapa cs dan oknum-oknum yang sengaja mengatasnamakan Pemerintah Negeri
Amahusu dengan strategi licik mengeluarkan surat-surat hak pakai dengan harga
berkisar Rp 500 ribu ke atas per kepala keluarga untuk keuntungan pribadi dan
kelompok yang sasarannya diduga untuk memperkaya diri dan berfoya-foya. Saya
kasihan dengan masyarakat yang telah menjadi korban penipuan Buke Tisera cs,
tapi sesungguhnya hal itu bukan tanggung jawab saya. Silakan masyarakat tuntut
ganti rugi, penipuan, penggelapan dan gugat Buke Tisera dan oknum-oknum
tersebut ke aparat penegak hukum. Prinsipnya bagi masyarakat yang tidak
memperoleh alas hak dari ahli waris Jozias Alfons akan digusur rumahnya maupun
bangunannya karena kami tidak bertanggung jawab atas hak kepemilikan yang tidak
diakui kami sebagai pemilik sah 20 potong dati sesuai Kutipan Register Dati 25
April 1923,” papar Evans.
Di bagian lain Evans mengimbau Biro Hukum Pemerintah
Provinsi Maluku agar tidak gegabah membayar ganti rugi pemanfaatan lahan RSUD
Haulussy kepada Buke Tisera cs karena putusan perkara kasasi 512 PK/2014 yang
dikantongi Buke Tisera tidak memiliki kekuatan eksekusi (komdemnatoir).
“Menyangkut tuntutan ganti rugi RSUD Haulussy di Dati
Kudamati milik Alfons, kami akan ajukan keberatan ke Pemprov Maluku melalui
kuasa hukum kami. Kita pun akan menempuh jalur hukum terkait hal ini jika
Pemprov Maluku tidak mengubris imbauan kami selaku pemilik sah Dati Kudamati dimana
berdiri RSUD Haulussy dan fasilitas-fasilitas pemerintah yang lain,’’ kunci
Evans. (KT-ROS)
0 komentar:
Post a Comment