• Headline News

    Tuesday, June 6, 2017

    Warga Halong Resah, Tanah Negeri Dijual Habis Raja Secara Sepihak


    Namrole, Kompastimur.com
    Warga Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, kian mengalami keresahan panjang setelah pelantikkan raja definitif pada Tahun 2008 hingga saat ini menyusul penjualan-penjualan tanah negeri yang tidak terkontrol dan sepihak oleh penguasa Kantor Negeri Halong.

    Celakanya, anak cucu penduduk asli Halong, terancam meninggalkan negeri mereka sendiri di kemudian hari karena tanah-tanah petuanan (dati) mereka nyaris telah dijual habis Raja untuk kepentingan pribadi, keluarga raja maupun untuk membayar biaya pengacara yang tidak terkontrol dengan baik.

    Bayangkan saja, penduduk asli Halong kini relatif sulit memperoleh pelepasan hak karena biaya pelepasan hak dipatok raja dengan harga tinggi. Sebagai perbandingan, untuk penduduk Halong dikenakan biaya pelepasan hak atas tanah dengan kisaran Rp. 10 ribu per meter, sementara untuk penduduk dari luar Halong, misalnya Lateri, Latta, Passo dan lainnya, dikenakan Rp 500 per meter.

    Bambe, salah satu warga Halong menyesalkan perilaku raja yang mengunakan jabatannya atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatannya dengan menjual tanah-tanah negeri tanpa diketahui Saniri Negeri Halong maupun Lembaga Musyawarah Desa (LMD) Halong.

    “Boleh dibilang saat ini tanah-tanah di Halong sudah mulai habis dikuasai orang-orang berduit, karena Raja menjualnya tanpa diketahui Saniri Negeri, LMD maupun unsur pemerintah negeri Halong lainnya. Tentunya hal ini merupakan ancaman bagi anak cucu Negeri Halong di kemudian hari,” kesal Bambe kepada pers di Ambon, Senin (5/6).

    Bambe membeberkan Raja diduga memperkaya diri dengan hasil melakukan spekulasi penjualan tanah-tanah negeri.

    “Rumah raja dibangun bagaikan istana, memiliki tiga unit mobil diduga hasil penjualan tanah, dan aset tanah negeri dijadikan milik pribadi untuk diperjual-belikan. Sejak menjadi Raja, dia melepaskan tanah-tanah negeri tanpa adanya saksi-saksi terkait penjualan tanah-tanah tersebut. Praktik ini sudah dilakukan Raja sejak Tahun 2009 sampai dengan saat ini,” beber Bambe prihatin.

    Raja pernah melakukan spekulasi penggusuran lapangan depan bangunan sekolah Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 dan SDN 2 di Halong Baru yang katanya untuk sarana olahraga, namun tiba-tiba sebagian tanah di lapangan tersebut diberikan untuk salah satu keluarga Raja untuk membangun rumah.

    Di kesempatan yang sama, Theis, warga Halong lainnya, menuturkan, sejak dilantik Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Raja Halong menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak mengakui surat keterangan maupun surat hak tanah yang pernah dikeluarkan atau diterbitkan para penjabat Raja Halong yang terdahulu.

    “Raja mengharuskan pembuatan atau penerbitan surat pelepasan hak yang baru dan pembayaran yang baru, dimana akibat hal tersebut, masyarakat sangat dirugikan,’’ kecam Theis.

    Theis mencontohkan, dalam perkara tanah negeri di Halong Baru, Buang Belo dan sekitarnya, seluas lebih kurang 35 hektar, proses penjualannya dilakukan raja secara sepihak.

    “Maksudnya administrasi pelepasan haknya dilakukan secara sepihak. Yang ditanyakan masyarakat dimana atau kemana sisa hasil jual beli sebesar Rp. 2,5 miliar dan kompensasi lain bagi negeri. Faktanya sebagian besar tanah-tanah tersebut diperuntukkan bagi keluarga raja,” imbuh Theis.

    Theis juga mengecam sikap raja yang mengeluarkan uang-uang hasil penjualan tanah negeri secara sepihak untuk biaya pengacara, namun proses penanganan perkaranya tidak pernah membuahkan hasil sehingga sangat merugikan negeri.

    “Uang hasil penjualan tanah-tanah negeri tidak pernah dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, kesejahteraan dan lainnya. Raja tidak becus dalam mengatur sistem administrasi dalam Kantor Negeri. Pola kepemimpinan raja sangat otoriter di dalam pengambilan keputusan,” kecam Theis.

    Theis melanjutkan dalam perkara tanah erfpacht verponding (hak sewa) di Kelurahan Lateri antara Raja dengan empat pengembang, PT 8BMC, PT MM, PT BV dan CLA, diduga raja pernah berupaya menyogok mantan Kepala Kepolisian Daerah Maluku dan pejabat-pejabat di Mahkamah Agung RI dengan uang Rp 1 miliar melalui jasa salah satu pengacara yang pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku.

    Dana negeri tersebut sudah dikeluarkan, namun perkaranya tak pernah tuntas karena diduga pengacara dimaksud hanya mencatut nama mantan Kapolda Maluku dan pejabat di MA. Ketika didesak untuk pengembalian Dana Negeri, Raja hanya membiarkan dan berdalih biarkan saja, itu mungkin membuang sial.  

    “Dalam perkara tanah erfapacht verponding di Lateri, Raja memerintahkan unsur pemerintah negeri untuk memasang papan larangan, tapi pihak pengembang melaporkan Raja melakukan penyerobotan. Karena takut, Raja menggunakan pengacara dan terjadilah transaksi menyogok mantan Kapolda Maluku dan pejabat di MA,” jelas Theis.

    Sayangnya, Raja Halong, SGT yang dikonfirmasi koran ini melalui dua nomor ponselnya, 0815100076662 dan 081240018936, belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikirimkan konfirmasi per pesan singkat kedua nomor ponsel tersebut. (KT-ROS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Halong Resah, Tanah Negeri Dijual Habis Raja Secara Sepihak Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top