Sikap Panitera Pengganti (PP) berinisial AN dalam
perkara gugatan perceraian antara Esau Anthony Ungirwalu melawan Yacoba
Christina Filinditi tidak profesional dan sangat keterlaluan. Sejak awal
perkara perdata bernomor registrasi:41/Pdt.G/2016/PN.AB digelar pada awal
Februari 2017, AN sudah meneror kuasa hukum Ungirwalu dalam kapasitas sebagai
penggugat (prinsipal). Tampak sekali keberpihakan AN kepada Filinditi karena
kedekatannya dengan kuasa hukum tergugat selama ini.
“Kami tidak tahu, apa yang melatari pikiran dia (AN),
sehingga tampak yang bersangkutan menunjukkan keberpihakan pada salah satu
pihak,’’ kesal kuasa hukum penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum
Agustinus Dadiara dan Rony Samloy di Ambon, Senin (5/6).
Diungkapkan, setiap kali kuasa hukum penggugat ingin
melaporkan kesiapan pihaknya untuk mengikuti persidangan sesuai agenda yang
sudah ditentukan hakim yang mengadili perkara Ungirwalu melawan Filinditi, AN
selalu berulah dan memarah-marahi kuasa hukum Ungirwalu tanpa alasan yang jelas.
Jangan sampai yang bersangkutan sudah menerima sesuatu? Hanya Tuhan Yang Maha
Kuasa yang mengetahuinya.
Kuasa hukum tergugat sendiri, YN, pernah melobi kuasa
hukum penggugat untuk bertemu dengan Filinditi di Café MAC di Jalan Sultan
Babulah, Ambon, tetapi permintaan itu tak diikuti kuasa hukum penggugat.
“Iya, beta su tahu. Beta sibuk,’’ sahutnya dengan nada
geram ketika diberitahukan oleh kuasa hukum Ungirwalu menyangkut kesiapan pihak
penggugat mengikuti sidang di hari itu.
“Ale su dapa kasih tahu dari dia (pengacara tergugat),
ya sudah to,’’ jawab AN dengan nada tidak bersahabat ketika ingin diberitahukan
kuasa hukum Ungirwalu menyangkut tertundanya persidangan dengan agenda
pemeriksaan saksi dari pihak tergugat untuk kedua kalinya, Senin kemarin.
“Antua (AN) memang sombong, lihat-lihat orang.
Tergantung wer lai. Mungkian jua sua tua deng tugas talalu banyak, atau
entahlah’’ ungkap beberapa panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Ambon dalam
beberapa kesempatan. (KT-ROS)
0 komentar:
Post a Comment