Melalui pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor)
Pemerintah Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diharapkan
agar para aparatur yang ada di tingkat kecamatan maupun desa dapat dibina lebih
baik lagi.
Hal itu diungkapkan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop
Sudarsono Soulissa dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekda Bursel Syahroel
Pawa pada kegiatan pembukaan Rakor Pemerintahan Kecamatan Dan Desa se-Kabupaten
Burselyang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Rabu (15/6).
Menurutnya, pelaksanaan Rakor pemerintahan seperti ini
harus sering dilakukan bagi aparatur penyelenggara pemerintahan dan Rakor ini
merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten
Bursel dalam upaya membina aparatur dari tingkat kecamatan sampai dengan desa.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa penyelengaraan pemerintah
kecamatan dan pemerintahan desa telah ditetapkan beberapa kali pengaturanya
melalui undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sampai dengan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” kata Soulissa.
Selain itu, tujuan ditetapkan peraturan desa
sebagaimana di maksud dalam pasal 18 ayat (7) dan pasal 18B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa
negara mengakui, memajukan, mendukung serta memperkuat masyarakat desa demi
mengatasi kesenjangan pembangunan secara nasional demi mewujudkan keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sambutannya ini, Soulissa juga menegaskan
pemerintahan desa dan lembaga desa, khususnya badan permusyawaratan desa yang
dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan
pemerintahan desa, harus mempunyai Visi dan Misi yang sama dengan kepala desa,
sehingga terciptalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang pro kepada rakyat.
“Mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa
yang semakin kuat, penyelengaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel,
dan di dukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga semua kepentingan masyarakat
desa dapat diakomodir sesuai dengan Visi dan Misi pemerintahan desa tersebut,”
tegas Bupati dua periode ini.
Hal tersebut juga tak terlepas pisahkan dari kedudukan
dan tugas camat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan desa yang menjelaskan bahwa kecamatan adalah kesatuan dari
perangkat daerah Kabupaten.
“Jadi kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan yang harus mampu mengkoordinasikan semua urusan
pemerintahan kecamatan dan memberikan pelayanan publik yang maksimal serta
memberdayakan masyarakat desa, karena tugas camat sebagai perangkat daerah
merupakan perpanjangan dari bupati di kecamatan tersebut,” jelasnya.
Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bursel ini juga
menilai, kegiatan seperti ini juga memiliki nilai yang strategis karena
merupakan suatu upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada sesama
pelaku pemerintahan tentang perkembangan regulasi baik tingkat kecamatan maupun
desa dan sekaligus meningkatkan motivasi pelaku pemerintahan dalam meningkatkan
kinerja aparatur khususnya para camat dan kepala desa sebagai garda terdepan
dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Ia juga menghimbau bagi semua pelaku pemerintahan baik
di tingkat desa sampai tingkat kecamatan yang mengikuti acara tersebut agar
serius dan disiplin sehingga apa yang di dapat dalam kegiatan ini bisa
digunakan untuk menata pemerintahan yang lebih baik ke depan.
“Saya menghimbau kepada seluruh peserta rakor agar
dapat mengikuti kegiatan ini secara serius dan disiplin sehingga apa yang
disampaikan oleh setiap narasumber dapat dicernah dengan baik, dan dapat
digunakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini,”
tutupnya.(KT-02)
0 komentar:
Post a Comment