Kompastimur.com
Kepala Soal Nahel Kampung Seri, Desa Urimessing,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Corinus Wattimena, dinilai
telah membodohi dan membohongi masyarakat terkait pernyataan persnya yang
banyak mengandung penyesatan informasi menyangkut kepemilikkan dusun-dusun dati
di wilayah itu.
Misalnya, dalam pernyataan persnya Wattimena
mengungkapkan terdapat 129 potong Dati di Urimessing, padahal berdasarkan
Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 seluruhnya terdapat 192 potong dati, baik
yang dimiliki negeri maupun orang per orang.
Yakni, dusun Dati atas nama Steven Tisera berjumlah
29 potong, Dusun Dati Jacob Watemena (14), Dusun Dati Zadrak Watemena (11),
Dusun Dati Estefanus Watemena (20), Dusun Dati Cornelis Samaleleway (14), Dusun
Dati Paulus Matitasery (15), Dusun Dati Amos Salakay (15), Dusun Dati Marten
Janaron (9) dan Dusun Dati negeri Urimessing berjumlah 65 potong.
“Saya kira saudara Corinus Wattimena perlu banyak
belajar tentang hukum dati di Ambon Lease. Dia perlu tahu, dati itu berasal
dari bahasa apa. Dati kan berasal dari bahasa Portugis yang artinya tugas.
Jadi, kepala dati itu melaksanakan tugas dati, bukan berarti sebagai pemilik
dati. Bagi saya, Corinus Wattimena tidak layak menjadi Kepala Soa Nahel di
Seri. Dan kalau saya baca isi pernyataan persnya, banyak pernyataan Corinus
Wattimena yang kabur dan sesat, dan itu bukan salah ketik, sehingga bagi saya,
Corinus Wattimena telah melakukan pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat
menyangkut kepemilikan 20 potong dati milik Jozias Alfons,’’ tegas Evans
Reynold Alfons, ahli waris Jozias Alfons kepada pers di kediamannya, Batu
Gajah, Urimessing, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (21/6).
Jumpa pers itu dihadiri kuasa hukum keluarga Alfons,
Agustinus Dadiara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Agustinus Dadiara dan
Rony Samloy.
Evans menandaskan pada prinsipnya keluarga Alfons
tidak pernah mengklaim 172 dati dati milik negeri dan milik marga-marga lain di Urimessing,
tetapi yang pihaknya mengklaim adalah 20 potong dati yang menjadi hak kepemilikan
kakeknya, Jozias Alfons, sesuai kutipan yang diangkat dari register Dati asli
yang dikeluarkan Resident van Amboina pada 25 April 1923 berdasarkan permohonan
Raja Soya di Urimessing LL Rehatta kepada resident van Amboina pada waktu itu.
Seluruh register asli tentang kepemilikan dati Urimessing, termasuk
negeri-negeri adat lain di Ambon, masih tersimpan rapi di Belanda.
“Kenapa saya pantas katakan Corinus Wattimena itu
nau-nau, karena kakek saya, Jozias Alfons, baru lahir pada 1860, sementara
Pemerintah Negeri Urimessing menyatakan Dati Lenyap milik Estefanus Watemena
pada 1850. Ya, mana mungkinlah di Register Dati 1814 ada nama kakek saya,
Jozias Alfons. Kalau ada register 1814 yang tertulis nama Jozias Alfons berarti
itu register dati palsu, dan saya anggap ini rekayasa dari orang-orang yang
selama ini berperan sebagai mafia tanah dan penjahat tanah di Urimessing,’’
beber Evans.
Evans menyebutkan 20 potong dati milik Jozias Alfons
adalah pengakuan Pemerintah Negeri Urimessing dan kemudian ditindaklanjuti Raja
Urimessing Hein Johanis Tisera melalui keputusan Pemerintah Negeri Urimessing
yang disaksikan Saniri Lengkap dan masyarakat Urimessing pada 1 Agustus 1977.
“Sebenarnya Corinus Wattimena harus tahu dulu siapa
dirinya, dan dia harus buktikan dulu keberadaan dia, apakah dia itu anak
kandung Jacob Watemena atau dia itu anak angkat Jacob Watemena, sebab sesuai
Surat Keputusan Pemerintah Negeri Urimessing yang ditandatangani Raja Hein
Johanis Tisera, pada 1 Agustus 1977, telah ditegaskan kalau Dati Jacob Watemena
adalah dati lenyap karena tak ada keturunannya, dan yang namanya anak angkat
dalam hukum dati tidak diperkenankan memakan hak dati. Soal dati milik Amos
Salakay, itu bukan urusan Alfons, karena Alfons tidak pernah memakan apa pun
dati-dati milik negeri Urimessing atau dati-dati milik orang lain. Jadi kalau
saudara Corinus Wattimena mau persoalkan Alfons, dia salah alamat, karena yang
menyatakan Alfons memiliki 20 potong dati lenyap milik Estefanus Watemena
adalah pemerintah negeri Urimessing, bukan Alfons. Silahkan dia ajukan
keberatan ke negeri Urimessing,’’ bebernya.
Evans menjelaskan pihaknya tidak pernah berperkara
dengan orang lain atau Wattimena lain selain Wattimena bersaudara yang selalu
dikalahkan ayahnya, Jacobus Abner Alfons (mantan Raja Urimessing 2011-2016)
dalam perkara kepemilikan 20 potong dati milik Jozias Alfons di Pengadilan
Negeri Ambon sejak perkara Nomor:386/Pdt.G/1978 saat Pemerintah Negeri
Urimessing dikalahkan Jacobus Abner Alfons di PN Ambon, perkara Tahun 1980
ketika Jacobus Abner Alfons mengalahkan Hein Johanis Tisera, perkara Telagaraja
dan Batubulan yang dimenangkan Jacobus Abner Alfons hingga perkara
Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 26 Juni 2016 jo perkara
Nomor:10/Pdt.G/2016/PT.Amb tanggal 29 Mei 2017 terkait kepemilikan Dati Kate-kate
yang juga dimenangkan Jacobus Abner Alfons.
“Selama ini Wattimena yang mendiami 20 potong dati
milik Jozias Alfons tidak pernah menang ketika menghadapi kami, karena silsilah
keturunan Wattimena cs telah dinyatakan tidak jelas dan cacat hukum oleh PN
Ambon, dan saya juga bisa katakan seluruh Wattimena tidak memiliki hak atas 192
potong dati yang tercatat di Negeri Urimessing sesuai Register Dati 1814,
karena yang tercatat bermarga Watemena, bukan Wattimena. Kalau pun saudara
Corinus Wattimena mau mengklaim Alfons atas kepemilikan 20 potong dati di
Urimessing, silahkan dia klaim ke Pemerintah Negeri Belanda, karena kepemilikan
surat-surat kami, kutipan aslinya dikeluarkan Pemerintah Negeri Belanda yang
rapi dan tidak kacau balau manajemennya, seperti di negara kita yang masih
banyak surat-surat tanahnya penuh tipu tapa atau rekayasa karena uang,” jelas
Evans.
Evans mencurigai ada aktor intelektual di belakang
Corinus yang sengaja membohongi dan membodohi masyarakat dengan menulis
surat-surat palsu.
“Saya curiga orang di belakang layar adalah
orang-orang yang selama ini menggunakan surat-surat palsu untuk melawan Alfons,
tapi surat-surat itu, misalnya surat 28 Desember 1978, telah dinyatakan cacat
hukum oleh PN Ambon,’’ curiga Evans.
Evans menyatakan terhadap 20 potong dati lenyap yang
diberikan Pemerintah Negeri Urimessing kepada Jozias Alfons, pihaknya akan
mempertahankannya hingga titik darah penghabisan.
“Kami akan menghadapi siapa pun atau pihak manapun
yang ingin mengklaim 20 potong dati milik Jozias Alfons, dan sampai pengadilan
neraka sekalipun kami tak takut dan tidak akan mundur menghadapi siapa pun yang
ingin merampas dati-dati kami. Kami tidak akan melepaskan sejengkal tanah pun
kepada siapa pun yang mau mengklaim 20 potong dati milik Jozias Alfons dengan
cara-cara biadab, licik, dan memanipulasi kebenaran. Terhadap 172 potong dati
milik negeri Urimessing atau milik marga lain, bukan hak kami untuk mengklaim,
karena kami tidak pernah rakus atau serakah dengan dati-dati milik negeri atau
milik siapa pun, termasuk dati milik Jacob Watemena,’’ paparnya.
Kuasa Hukum keluarga Alfons, Agustinus Dadiara
menilai komplain Corinus Wattimena adalah salah alamat karena secara
kesejarahan proses penyerahan dati lenyap milik Estefanus Watemena kepada
Jozias Alfons oleh Pemerintah Negeri Urimessing telah dianggap selesai dan
tidak patut lagi dipersoalkan generasi saat ini yang ditengarai punya akal
bulus meraih keuntungan pribadi di atas 20 potong dati milik Alfons.
“Kenapa sejak dati milik Estefanus Watemena
dinyatakan dati lenyap oleh Pemerintah Negeri Urimessing tahun 1850 tidak ada
keberatan dari leluhur atau nenek moyangnya Corinus Wattimena atau siapa pun,
sekarang sejarahnya sudah berjalan lama, berabad-abad, baru dipersoalkan. Hanya
orang-orang tidak waras dan serakah saja yang berani melakukan hal ini. Jadi,
keberatan Corinus Wattimena tidak berdasar, dan dia tidak paham soal dati
Urimessing,’’ kunci Dadiara.
Dadiara menegaskan Alfons tidak pernah merampas dati
lenyap milik Estefanus Watemena, tapi hal itu merupakan imbalan pemerintah
negeri Urimessing atas jasa dan pengorbanan Jozias Alfons kepada Negeri
Urimessing.
“Waktu itu Corinus Wattimena ada di mana. Semua sudah
selesai. Jangan dia dibodohi orang lalu memuat berita tidak benar,’’ pungkasnya.
(KT-ROS)
0 komentar:
Post a Comment