Piru,
Kompastimur.com
Proyek
Tambatan Perahu di Dusun Waihuang, Desa Eti, Kecamatan Seram Bagian Barat
Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2015 yang menelan anggaran miliaran rupiah,
terkesan mubasir dalam penggunaannya.
Pasalnya
proyek yang diperuntukan bagi masyarakat itu, kini telah diisolasi oleh para
pihak yang mengklaim memiliki kawasan tersebut. Masyarakat pun dibatasi untuk
mendpatkan akses ke proyek yang selesai tahun 2016 itu.
Pihak
yang diduga paling bertanggung jawab dalam proyek mubasir itu adalah Mantan
kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peyking Caling.
Peyking
Caling diduga melakukan pesekongkolan guna memuluskan proyek yang diduga
dipergunakan untuk kepentingan kelompok itu.
Menyikapinya,
Ketua LSM Aliansi Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Farham Suneth
meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek
jumbo itu.
“Kami
sangat menyesalkan sikap aparat penegak hukum di Kabupaten SBB, seolah-olah
tutup mata dan dininabobokan dengan banyaknya dugaan kasus korupsi serta
penyelewengan yang terjadi selama ini. Misalnya, pembangunan Tambatan Perahu
bernilai miliaran rupiah di Dusun Waihuang, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat
mubazir yang dibangun saat Dishub dan Kominfo dibawah kendali Peking Caling,
membuat beberapa bangunan tambatan perahu dibangun tidak pada tempatnya,” kata
Suneth.
Menurutnya,
pembangunan Tambatan Perahu di ujung Tanjung Batu, Dusun Waihuang, Desa Eti,
Kecamatan Seram Barat dibangun jauh dari permukiman warga Desa Loun, Desa Eti
bahkan terkesan pembangunan tambatan perahu dibangun untuk kepentingan sebagian
kelompok.
“Kami
mendesak Kajati Maluku segera mengusut dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan
anggaran miliaran rupiah yang mubazir ini, kami tidak percaya lagi dengan
aparat penegak hukum di Kabupaten SBB mampu mengungkap kasus tersebut. Meskipun
dibangun jauh dari permukiman masyarakat Dusun Loun, Desa Eti, Kecamatan Seram
Barat. Konon pembangunan Tambatan Perahu semi permanen itu hanya ingin memuaskan
‘Syahwat’ sebagian kalangan,” jelasnya.
Lanjut
Suneth, pihaknya akan menyurati pihak Kejati Maluku dengan tembusan kepada
Kejaksaan Agung agar proyek jumbo itu dapat ditangani tuntas.
Tak
hanya tambatan perahu di kawasan Dusun Waihuang, pembangunan Tambatan Perahu di
Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, juga diduga memilki masalah yang sama. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment