Belum lama pemberitaan tentang kasus dugaan pemalsuan
surat-surat pihak berperkara dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb
menyangkut kepemilikkan Dusun Dati Kate-kate milik Jozias Alfons dan ahli waris
Jacobus Abner Alfons oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Rahman
Tarodji.
Kembali tindakan tidak terpuji, tidak beretika dan
terkesan arogan dipertontonkan Panitera Pengganti senior PN Kelas 1A Ambon,
Alexander alias Alex Nahusona.
Aksi tidak beretika itu ditampakan Nahusona dengan
gamblang di depan puluhan warga dan sejumlah pengacara yang ingin menonton
maupun mendampingi klien masing-masing di bagian utara halaman parkir Kantor PN
Ambon, Senin (12/6) pagi.
Dilatari perasaan membenci, sikap abu-abu, dan dugaan
keberpihakannya kepada pihak tergugat dalam perkara Nomor:41/Pdt.G/2017/PN.Amb
antara Esau Anthoni Ungirwalu sebagai Penggugat melawan Christina Jacoba Martha
Filinditi sebagai Tergugat, Nahusona dengan lagaknya membentak kuasa hukum
penggugat Ungirwalu, RS, dan perlakuan tidak beretika Nahusona itu ikut
disaksikan dan disesalkan pengunjung dan beberapa pengacara yang saat itu lagi
bersenda gurau dengan Ungirwalu dan kuasa hukumnya ketika majelis hakim telah
memasuki ruang persidangan untuk memulai persidangan dengan agenda mendengar
keterangan saksi pihak tergugat, Christina Jacoba Martha Filinditi. Sidang hari
itu menghadirkan Yuli Filinditi, dosen Universitas Pattimura Ambon, yang juga
adik tergugat.
“Beta su bilang se tunggu to. Se kaya bos saja. Hakim
su ada di ruangan, se masih badiri disitu,’’ bentak Nahusona tak sopan.
Untuk diketahui sudah sejak awal persidangan perkara
perceraian ini khususnya sebelum dilakukannya mediasi, Nahusona yang oleh
beberapa anak buahnya disebut agak arogan dan sedikit temperamental ini sudah
membentak kuasa hukum Ungirwalu, RS, tanpa alasan yang jelas.
“Ale nih pengacara baru kapa. Mana se pung surat
kuasa yang asli,’’ bentaknya dengan nada tidak bersahabat.
Lucunya, terhadap dua kuasa hukum tergugat, Nahusona
begitu akrab karena sudah sejak lama mereka berteman.
Kuasa hukum Filinditi sendiri pernah melobi kuasa
hukum Ungirwalu untuk menghentikan perkara ini melalui pembicaraan enam mata di
Café Mac, Jalan Sultan Babulah Ambon, beberapa waktu lalu, namun tawaran itu
tidak diterima kuasa hukum Ungirwalu.
Diduga ini menjadi salah satu penyebab Nahusona
begitu membenci kuasa hukum Ungirwalu. Mungkin juga ada penyebab lain yang
sulit dibuktikan. Hanya Tuhan saja yang tahu.
Dalam sejumlah persidangan ketika kuasa hukum
Ungirwalu ingin melaporkan kesiapan mendampingi klien di persidangan, Nahusona
banyak berulah dengan mengeluarkan kata-kata bernada kasar dan tidak sopan
seakan-akan advokat merupakan anak buah di ruangannya.
“Iyo, beta sudah tahu, se diluar saja,’’ sahutnya
kepada kuasa hukum Ungirwalu pada persidangan sebelumnya saat hendak melaporkan
kesiapan dirinya mendampingi kliennya.
Advokat senior Agustinus Dadiara menyesalkan sikap tak beretika dan arogan yang dipertontonkan Nahusona.
“Mestinya selaku panitera pengganti, saudara Alex
Nahusona bersikap dan bertindak dengan wibawa sebagai seorang Aparatur Sipil
Negara. Dia harus komunikatif dan luwes terhadap kedua belah pihak, tapi yang
terjadi tidak seperti itu. Yang bersangkutan seakan-akan berpihak pada satu
pihak, dan membenci pihak yang lain. Ini ada apa. Memangnya advokat ini anak
buahnya,” kecam Dadiara dalam bincang-bincang dengan media ini di Ambon, Selasa
(13/6).
Dadiara mengakui Nahusona memiliki kapasitas, kecerdasan dan pengalaman sehingga layak mengemban jabatan sebagai panitera pengganti senior di PN Kelas 1A Ambon.
“Kalau bicara pengalaman, kemampuan, kualitas oke,
tapi dari sisi kecerdasan emosional, etika sosial, dan nilai hidup, saya kira
dia perlu dievalusi pimpinannya. Negara ini membutuhkan pejabat yang beretika
dan luwes dalam melayani, bukan seperti apa yang dilakukan yang bersangkutan,”
kritik mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 1999-2004 itu.
Dadiara berharap Ketua PN Ambon dapat dengan bijak
memberikan banyak muatan tentang nilai-nilai hidup yang penuh etika, kerendahan
hati, dan menghargai orang lain sehingga kehidupan menjadi lebih harmonis
kepada stafnya tersebut.
“Kan di pengadilan panitera bukan pihak yang
berperkara, mengapa dia harus memahari dan membentak kuasa atau advokat dari
pihak yang berperkara. Jangan sombong lah. Jabatan ini hanya titipan Tuhan,”
ingatnya. (KT-RIO/ROS)
0 komentar:
Post a Comment