Piru,
Kompastimur.com
DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menilai Dinas Pendidikan setempat acuh dalam
melakukan pemerataan guru di Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.
“Pemeratan
Guru ASN harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten SBB. Pemerataan
guru ASN merupakan pekerjaan rumah yang dari tahun ke tahun
disuarakan oleh Komisi C kepada Dinas Pendidikan SBB. Namun, tidak pernah
ada realisasi pemerataan guru ASN,” kata Ketua Komisi C DPRD SBB, La Maaruf
Tomia, S.Pd, kepada Kompastimur.com, Jumat (2/6)
Dirinya
mencontohkan, salah satunya di Dusun Rahai, Pulau Kelang, Kecamatan Waesala,
Kabupaten SBB, dari masa kepemimpinan Benjamina D. Puttileihalat, Syane
Puttileihalat hingga Hanifa Hehanussa, SD Negeri Rahai hanya memiliki satu guru
ASN.
Tomia
dalam kunjungannya ke Pulau Kelang, Desa Sole, Kecamatan Waesala, Kabupaten
SBB, mendapati “kasus” yang terbilang “kacau” dalam dunia pendidikan. Dimana, sekolah
kelas jauh yang berada di Dusun Jawasakti, Desa Sole, Kecamatan Waesala
memiliki sekolah induk pada SD BPD Amaholu Los, Desa Luhu, Kecamatan
Huamual, Kabupaten SBB. Dimana, rentan
kendali antara kelas jauh dan sekolah induk sangat terbilang jauh karena
mencapai jarak puluhan kilo meter.
Namun,
lanjut Tomia, dalam rapat dengar pendapat Komisi C dengan Dinas
Pendidikan SBB untuk membahas hal tersebut pun terkadang mengalami jalan buntuh.
Pasalnya pihak Dinas Pendidikan SBB selalu tak hadir.
Selain
itu, Tomia pun menyoroti, pegantian Kepala Sekolah selama ini pun tanpa melalui
prosedur yang tepat. Pasalnya, sejak Dinas tersebut dikondangi oleh
Hanifa Hehanussa, selalu saja ada Kepala Sekolah yang dimutasikan
atau dipindahkan tanpa sebab.
“Ini
sangatlah tidak etis, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C, Dinas
Pendidikan diwakili oleh Sekretaris Dinas. Kami Komisi C menolak, dan mendesak
agar Kepala Dinas sebagai pengambil kebijakan di Dinas yang harus hadir,” tandasnya
(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment