DPRD SBB meminta Kepala Badan Pemebradayaan
Masyarakat dan Desa (BPMD) BPMD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Reionald Silooy untuk segera
mendesak para Kepala Desa yang belum masukan laporan akhir pertanggung jawaban
anggaran Dana Desa Tahun 2016 untuk segera mempertanggung jawabkannya.
Sebab, jika Kepala BPMD Kabupaten SBB tidak mendesak
para Kepala Desa untuk segera memasukan pertanggung jawaban akhir Tahun 2016, maka
tidak akan dilakukan pencairan Dana Desa triwulan pertama Tahun 2017 dan berpotensi
anggaran Dana Desa tersebut akan dikembalikan kepada Negara dan tentu saja,
bukan saja Desa-Desa terswebut yang dirugikan, tetapi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bursel pun akan sangat dirugikan.
Ketua Komisi C
DPRD Kabupaten SBB Maaruf Tomia, S. Pd kepada Kompastimur.com, Senin (5/6) mengatakan, hal ini sudah menjadi
tanggung jawab Kepala BPMD Kabupaten SBB untuk mendesak para Kepala Desa agar
secepatnya masukan pertanggung jawaban akhir dana desa 2016 tersebut.
Maaruf meminta Kelapa BPMD harus proaktif untuk menyelesaikan
permasalahan para Kepala Desa yang sampai dengan saat ini belum memberikan
laporan akhir pertanggung jawaban Tahun 2016 kepada BPMD Kabupaten SBB.
Apalagi, dari jumlah 92 Desa di Kabupaten SBB, baru
27 desa yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir Tahun 2016 . Sedangkan
56 desa lainnya belum menyampaikan laporan akhirnya ke BPMD Kabupaten SBB
sehingga terancam gigit jari lantaran Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2017
terancam tak dicairkan.
Lanjutnya, ini kerja keras yang harus dilakukan oleh Kepala
BPMD untuk segera mendesak para Kepala Desa untuk memasukan laporan akhir dana
desa Tahun 2016, agar dapat mencairkan Dana Desa triwulan pertama Tahun 2017
yang sampai saat ini belum dicairkan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten SBB.
Lanjutnya lagi, jika para Kepala Desa tidak dibekali
dengan pelatihan pengelolaan keuangan Dana Desa dengan baik, maka hal ini akan
menghambat para Kepala Desa untuk melakukan laporan akhir pertanggung jawab Dana
Desa itu sendiri.
“Ini merupakan kendala para Kepala Desa itu untuk
membuat laporan pengeluaran Dana Desa itu sendiri,” cetusnya.
Menurut Maaruf, pihak BPMD Kabupaten SBB harus segera
menyikapi masalah ini dengan serius dan tak mendiamkannya serta membiarkannya
berlarut-larut, sebab jika nantinya anggaran Dana Desa Tahun 2017 tak dicairkan
dan dikembalikan ke kas Negara, maka bukan hanya Desa-Desa yang dirugikan,
tetapi Pemerintah Kabupaten SBB pun akan merasa sangat dirugikan.
“Sampai saat ini anggaran Dana Desa Tahun 2017 belum
terealisasi karena dari 92 Desa, baru 27 desa yang baru menyampaikan laporan
akhir, ini merupakan salah satu syarat untuk dicairkan Dana Desa Tahun 2017 tersebut,”
paparnya.
Sementara, sampai dengan saat ini ada 65 desa yang belum
menyampaikan laporan akhirnya tahun 2016 sehingga sampai dengan bulan ini,
ternyata Dana Desa triwulan pertama dan
triwulan kedua Tahun 2017 tidak akan dicairkan.
Hal ini pun harus menjadi tanggung jawab dari Bupati
MoH Yasin Payapo dan Wakil Bupati Timotius Akerina untuk pula menaruh perhatian
serius terhadap masalah ini, karena jika anggaran ini tak dicairkan, maka akan
berdampak pada pengembalian anggaran itu ke kas Negara dan Kabupaten SBB pun
dirugikan pada akhirnya.
Olehnya itu, kedepan pihak BPBD Kabupaten SBB harus
lebih profesional terhadap para Kepala Desa. Dimana, semua Kepala Desa harus
dibekali dengan pelatihan pengelola keuangan Desa sehingga masalah-masalah
seperti ini dapat dihindari.
“Ini merupakan tanggung jawab BPMD dan pemerintah
daerah yakni bupati dan wakil bupati harus bertanggung jawab untuk melakukan
pendampingan untuk penyelesaian laporan, jika tidak dicairkan maka bisa akan
terjadi tahap kedua tidak dapat juga dicairkan karena belum dimasukannya
laporan akhir oleh 56 Desa tersebut,” paparnya.
Dia
pun meminta Kepala BPMD untuk tidak mencairkan anggaran Dana Desatriwulan
pertama Tahun 2017 pada desa yang belum mempertanggungjawabkan Dana Desa
sebelumnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment