Ambon, Kompastimur.com
Sesuai dengan ketentuan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945,
UU Nomor 15 Tahun 20o4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), uu Nomor 15 Tahun 20o6 tentang BPK
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat BPK Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan
kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD
Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku
di Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan 7 BPK RI,
Abdul Latief, Kamis (8/6).
Menurutnya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA 2016.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA 2016, yang sudah menerapkan
Laporan Keuangan Berbasis Akrual, sehingga terdapat 7 (tujuh) komponen Laporan
Keuangan, yaitu: Laporan Realisasi APBD (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran
(LPSAL), Neraca, Laporan operasional (LO, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
"Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara," ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 16 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian yaitu, mesin senilai Rp.10,5 miliar tidak ditemukan keberadaannya. Permasalahan-permasalahan aset tetap, termasuk peralatan dan miliar tidak ditemukan keberadaannya. Penerima bantuan keuangan sebesar Rp. 4,3 millar, penerima hibah senilai Rp.14,3 miliar dan penerima dana Bos belum menyampakan laporan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan kegiatan fasilitasi pada badan diklat Rp.14,4 miliar dilakukan di luar mekanisme APBD.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur untuk Menginventarisasi keberadaan aset yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp10,5 milliar. Memberikan sanksi dan melakukan upaya proaktif agar penerima bantuan keuangan, hibah dan dana Bos menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Meminta kepala Diklat untuk mengelola penerimaan dana dari fasilitas Diklat dalam mekanisme APBD. Namun demikian, permasalahan tersebut secara materal tidak signifikan mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsl Maluku TA 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian," terangnya.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Maluku wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment