• Headline News

    Monday, June 12, 2017

    Apa Benar Satu Orang Bisa Rangkap Jadi PKH dan Pendamping Desa???

    Dobo, Kompastimur.com
    Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Sosial dan Kementrian Pedesaan diminta untuk meninjau kembali tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH) & Pendamping Desa yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia.

    Pasalnya di saat Negara sedang menghemat anggaran dan mengatasi tingkat pengangguran ternyata masih ditemukana ada yang merangkap 2 jabatan/pekerjaan yang berbeda pada dua kementerian yang berbeda pula, yaitu pada Kementerian Sosial dan Kementrian Desa.

    Hal ini menunjukkan ada oknum yang saat ini mendapat gaji pada 2 lembaga berbeda yang dibiayai dari APBN. Padahal, praktek ini tentu saja berbeda dengan aturan yang berlaku dan sangatlah tidak dibenarkan.

    Namun, berdasarkan hasil investigasi media ini serta berbagai informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang akurat, ternyata temuan tersebut ada pada Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

    Dimana, praktek 1 orang merangkap 2 jabatan ini selain melanggar aturan juga berdampak pada kinerja mereka di lapangan. Karena dengan merangkap 2 jabatan tersebut, tentu hasil kerja mereka di lapangan tidaklah efektif dan menggunakan laporan asal jadi.

    Berdasarkan penuturan sumber terpercaya di Dobo, Sabtu (10/6) mengaku bahwa sebenarnya praktek semacamitu tidak bisa diberlakukan, sebab kalau seseorang sudah menjadi PKH yang dibawa langsung oleh Kementerian Sosial, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi Pendamping Desa dibawa Kementerian Desa.

    Namun anehnya, di Kabupaten Kepulauan Aru, ditemukan ada oknum bernama Johan Untayana yang telah menjadi PKH, namun kemudian mengikuti tes Pendamping Desa pada Tahun 2015-2016 yang diselenggarakan oleh Kementrian Desa dan lolos lantaran diduga memiliki orang dalam untuk meloloskannya.

    Pasca kelulusannya itu, saat ini yang bersangkutan mendapatkan gaji ganda, baik gaji yang berasal dari Kementerian Sosial maupun dari Kementrian Desa.

    Sementara itu, salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, saat ini mencari kerja cukup susah akibat dari ada satu orang bisa menjadi pegawai di dua lembaga yang berbeda.

    “Padahal kan tidak boleh. Apalagi ini Kementerian, kalau begitu saya bisa honor di 2 dinas yang berbeda juga. Misalnya, kalau saya honor di Dinas P, saya juga bisa Honor di Dinas C. Itukan aneh, kok bisa gaji double, sementara seorang PNS yang jadi Kepala Desa saja tidak bisa menerima gaji yang bersumber dari APBN. Kalau memang tidak bisa, kenapa seperti itu,” tanyanya heran.

    Terkait kondisi itu, dirinya meminta Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten kepulauan Aru untuk secepatnya melakukan tindakan terhadap hal ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Dari temuan ini, terindikasi bukan hanya Johan Untayana semata yang merangkap dua jabatan pada kementerian berbeda, tetapi diduga ada oknum-oknum lain yang juga merangkap jabatan dan mendapatkan gaji double pada lembaga berbeda. (KT-Tim)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Apa Benar Satu Orang Bisa Rangkap Jadi PKH dan Pendamping Desa??? Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top