Tim Penjaringan
Calketum Harus Dibubarkan
Ambon, Kompastimur.com
Hanya untuk melanggengkan kepemimpinan status quo,
pengurus KONI Maluku dituding pengurus Muaythai Maluku melakukan ’kejahatan
berjamaah’ saat melobi Ketum KONI Pusat Tono Suratman di Jakarta agar merestui
keinginan Karel Albert Ralahalu sebagai Ketua Umum KONI Maluku untuk ketiga
kalinya.
“Saat ini Pengurus KONI Maluku melakukan pelanggaran
hukum secara berjamaah dengan sadar dan dengan kesengajaan mendatangi pimpinan
KONI Pusat hanya untuk meminta belas kasih agar mereka dapat kembali
mencalonkan Pak Karel Ralahalu sebagai Ketum KONI Maluku untuk ketiga kalinya,
mungkin juga keempat kalinya. Lucunya, oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya
tim penjaringan Calketum KONI Maluku itu mengatasnamakan masyarakat dan
mengatakan apa yang dilakukan mereka merupakan keinginan seluruh masyarakat
Maluku. Masyarakat Maluku yang mana yang dimaksudkan mereka,’’ kecam Buce
Wattimena, salah satu pengurus Muaythai Maluku di Ambon, Senin (5/6).
Wattimena mendorong pembubaran Tim Penjaringan, Penyaringan
dan Seleksi Calketum KONI Maluku 2017-2022 karena cacat hukum dan tidak
independen.
“Mereka yang membentuk tim penjaringan, memfasilitasi,
kemudian menyuport untuk melakukan perbuatan melanggar aturan. Apa yang mereka
takutkan. Bukankah mereka memiliki segalanya,” ucapnya heran.
Wattimena mengungkapkan, masyarakat olahraga Maluku
kini berduka atas kiprah dan sepak terjang Pengurus KONI Maluku saat ini yang
berlagak bak preman berdasi, menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan
kelompok.
Hal itu, urai Wattimena, disebabkan beberapa hal.
Yakni: Pertama, Untuk pembinaan
mengikuti turnamen dan kegiatan organisasi, pengurus provinsi cabang olahraga
tidak dibiayai karena alasan tidak ada anggaran, tetapi untuk perjalanan dinas
selalu disediakan pengurus KONI Maluku, sehingga wajar ada usulan dari praktisi
olahraga Heygel Tengens yang mengusulkan agar di KONI Maluku perlu ditambahkan
satu bidang lagi, Bidang Perjalanan Dinas.
“Lihat saja, setiap perjalanan untuk kegiatan KONI
Pusat dan lain-lain selalu yang berangkat lebih dari permintaan kuota.
Misalnya, yang dimintakan 2 orang tapi yang berangkat 6 orang pengurus. Sudah
saatnya perjalanan dinas di KONI Maluku perlu diaudit’’ pintanya.
Kedua, Tugas tim penjaringan adalah
menjaring dan menyaring Calon Ketum KONI Maluku, bukan untuk jalan-jalan ke
Jakarta.
“Beberapa waktu lalu, Atletik dan Muaythai mau ikut
Kejuaraan Nasional untuk mempertahankan juara umum, tapi oleh Pengurus KONI
Maluku dikatakan tak ada uang. Herannya untuk jalan-jalan tim penjaringan kok
saat ini ada uang’’ tanyanya.
Ketiga, Tugas tim penjaringan adalah
melaksanakan amanat AD/ART KONI dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI.
“Artinya, sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih ke
Jakarta untuk konsultasi. Apalagi kalau yang dikonsultasikan adalah
mengupayakan Ketum KONI Maluku yang sudah tiga periode mau diusung kembali.
Bukankah itu menabrak AD/ART KONI dan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (SKN)” ujarnya.
Keempat, Seharusnya KONI Maluku dan tim
penjaringan Maluku mengembalikan biaya perjalanan dinas karena mereka telah
menyimpang dari ketentuan AD/ART KONI dan UU SKN.
Kelima, Tim penjaringan semestinya
netral/independen, bukan membela sekelompok orang. Tim penjaringan yang
sekarang jelas-jelas telah memihak kepada petahana, bahkan ikut berkampanye
mencari dukungan dan meminta kesediaan anggota untuk mendukung ketua harian.
Keenam, Hingga kini para ketua umum
pengprov cabor tidak mengetahui siapa-siapa personel tim penjaringan, karena
tidak pernah ditembusi surat-surat atau koordinasi lintas organisasi.
Ketujuh, Oleh itu KONI Maluku harus
bertanggung jawab menjelaskan pada Rapat Koordinasi terdekat dan tim
penjaringan perlu dibubarkan karena telah melanggar AD/ART KONI, UU SKN dan
keputusan RAT. (KT-ROS)
0 komentar:
Post a Comment