Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Gerindra Maluku, Jhon Laipeny (kiri) |
Ambon, Kompastimur.com
Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon (Balon) Gubernur
dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku akhirnya menutup secara resmi tahapan
pengambilan formulir pendaftaran pada pukul 17.00 WIT.
Penutupan penambilan formulir itu dilakukan setelah Ketua DPD Gerindra Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa mengambil formulir pendaftaran sebagai Balon Wagub Maluku, Rabu (21/6) kemarin.
Dengan demikian, maka Balon Gubernur dan Wagub Maluku
yang telah mengambil formulir pendaftaran di DPD Gerindra Maluku berjumlah 12 Balon.
Dimana 7 diantaranya sebagai Balon Gubernur Maluku dan sisanya 5 sebagai Balon
Wagub.
Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Gerindra Maluku, Jhon Laipeny mengatakan selesai penutupan hari ini, kemudian akan dilanjutkan dengan pengembalian berkas pendaftaran yang dimulai pada tanggal 3 hingga tanggal 6 Juli mendatang. Dan pada pukul 18.00 WIT, pihaknya akan umumkan nama-nama Balon yang telah mendaftar secara resmi dan siap mengikuti proses tahapan selanjutnya.
"Setelah penutupan waktu pengembalian berkas, kita akan mencetak nama Balon calon yang telah mengembalikan berkas dan siap mengikuti tahapan selanjutnya. Itu akan kita sosialisasikan melalui Baliho dan media. Kemudian setelah itu, berkas-berkas yang telah terdaftar secara resmi itu akan di plenokan di tingkat DPD, setelah itu baru akan kita sampaikan ke DPP," ujar Laipeny.
Dikatakannya, setelah nama-nama itu diplenokan di FPD, kemudian akan disampaikan ke DPP, sambil menunggu arahan selanjutnya dari DPP. Karena menyangkut dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu adalah domainnya DPP. Kalau nantinya DPP memutuskan akan ada uji kelayakan dan kepatutan dan itu dipercayakan kepada DPD, maka akan ditindaklanjuti di DPD. Tapi kalau semua diambil alih oleh DPP, maka akan diserahkan sepenuhnya ke DPP.
"Ada dua agenda penting lagi, yakni Uji Kelayakan/Kepatutan dan juga tahapan survei, tapi itu akan diputuskan di DPP. Kalau DPP mengambil langkah tersebut, maka kewenangan DPD sudah selesai pada tahapan perekrutan atau tahapan penjaringan saja seperti hari ini. Kami juga memberikan kebebasan untuk masing-masing kandidat melakukan survei, karena di dalam salah satu poin yang tertuamg dalam formulir Partai Gerindra itu ada yang namanya presentasi elektabilitas calon. Dan itu harus disertakan sebagai acuan penilaian bagi Partai Gerindra," terangnya.
Sosialisasi figur juga akan dilakukan oleh partai kepada struktur partai yang ada di Maluku, baik dari tingkat DPD, DPC hingga PAC dan ranting.
"Jadi ada terdapat 12 Balon. Dimana 7
diantaranya sebagai Balon Gubernur yang mengambil formulir, yakni, Moh. Zedek
Sangadji, Irjen Polisi Murad Ismail, Said Assagaff, Tagop Soulissa, Max Johosua
Yoltuwul, Bitzael (Bito) Temar dan Jacky Noya. Sementara untuk Balon Wagub,
yakni Andreas Rentanubun, Mozes Ruddy Timisella, Abdullah Vanath, Lucas
Uwuratuw dan terakhir Ketua FPD Gerindra Provinsi Maluku, Hendrik
Lewerissa," pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment