Jual Tanah
Alfons, Wattimena Jatuh Sakit Digugat Alfons
Ambon,
Kompastimur.com
Ahli waris Jacob Abner Alfons, Evans Reynold Alfons,
menuding bos Tirta Kencana Stev Tandinova mengajukan gugatan main-main di
Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara nomor: 85/Pdt.G/2017/PN.AB.
Awalnya dalam proses mediasi sesuai amanat Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor:1 Tahun 2016 hakim mediasi
berpendapat objek sengketa dalam posita gugatan yang diajukan Tandinova melalui
kuasa hukumnya kabur (obscuur libel) sehingga mediasi dinyatakan gagal dan
dilanjutkan ke proses persidangan dengan agenda pembacaan materi gugatan pada
Rabu, 16 Mei 2017.
Namun, agenda di hari itu mengalami penundaan dan
dilanjutkan pada persidangan berikutnya, Rabu (23/5). Lagi-lagi persidangan di
hari ini tak dapat digelar karena Tandinova melalui kuasa hukumnya Marlyn
Elsandra Polnaya dan Herly Tineka beralibi ada kesalahan teknis dalam gugatan
sehingga perlu diperbaiki dan persidangan ditunda hingga Rabu (30/5).
Lucunya, pada agenda serupa di hari ini, secara
diam-diam Polnaya dan Tineka selaku kuasa hukum Tandinova mengajukan permohonan
pencabutan gugatan ke hakim ketua yang mengadili perkara a quo tanpa melalui
persetujuan pihaknya, termasuk Pemerintah Kota Ambon dan Kantor Pertanahan Kota
Ambon, selaku para Tergugat.
“Kalau menurut saya, (Stev) Tandinova selaku
penggugat, mengajukan gugatan main-main terhadap kami, ahli waris Jacob Abner
Alfons, Pemkot Ambon dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, sebagai tergugat
pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga,’’ tuding Evans dalam jumpa pers di
Ambon, Rabu kemarin.
Evans menilai gugatan Tandinova bakal dinyatakan
’Niet Onvankelijkverklaard (N.O) atau ditolak Pengadilan Negeri Ambon jika
dilanjutkan, karena selain objek gugatannya kabur, gugatan itu juga kurang para
pihak (Plurium Litis Consortium).
“Saya anggap gugatan Tandinova ini penuh dengan
intrik dan kelucuan. Mengapa? Kok yang bersangkutan beli tanah itu dari
Manusiwa, tapi kami sebagai pemilik sah tanah Dati Telaga Raja yang digugat ke
PN Ambon. Perlu ditegaskan di Dati Telaga Raja tak ada nama Manusiwa atau marga
apapun selain Alfons selaku pemilik sah,’’ beber Evans.
Evans mencurigai ada pihak ketiga di belakang
Tandinova yang sengaja mengompori Tandinova untuk mengajukan gugatan melawan
Jacob Abner Alfons, mantan Raja Urimessing (2011-2016) yang juga ayah dari
Evans, Rycko Weynner Alfons, Lisa Alfons dan Geby Alfons itu.
Di kesempatan yang sama Kuasa Hukum Ahli Waris Jozias
Alfons, Agustinus Dadiara dan Rony Samloy menyesalkan sikap Tandinova yang
terkesan merugikan pihaknya dalam perkara tersebut.
“Awalnya kuasa hukum Tandinova memberikan alasan
pihaknya akan memperbaiki kesalahan teknis sebelum agenda pembacaan gugatan,
namun tiba-tiba mereka mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Jujur, selaku
kuasa hukum maupun atas nama klien kami, kami sangat kecewa atas sikap kuasa
hukum Tandinova selaku penggugat. Harusnya sesuai hukum acara, baik di Rv, RBG
maupun HIR, harusnya ada persetujuan dari tergugat dulu sebelum gugatan itu
dicabut. Kalau pun perbaiki, sesuai Pasal 127 Rv, tidak boleh merubah posita
gugatan,’’ tegasnya.
Dadiara menegaskan akan balik memperkarakan Tandinova
dan kawan-kawan jika gugatan Tandinova akhirnya dicabut.
“Kami menduga gugatan Tandinova sengaja diajukan
untuk menjadikan sertifikat sebagai agunan di bank, dan kami sudah kantongi
bukti-bukti surat yang mengindikasikan ada proses agunan di Bank Mandiri, dan
kami juga punya saksi untuk itu,’’ tegas Dadiara.
Wattimena Digugat
Alfons
Di bagian lain, akibat diam-diam menjual tanah-tanah
di Dati Lole-ua milik Jozias Alfons, Arnold Wattimena, 45, akhirnya digugat
ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons.
Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Dadiara dan Rony
Samloy, Evans dan Rycky menggugat Arnold selaku tergugat pertama, Dien
Nikijuluw, pensiunan PNS (tergugat kedua), dan Kantor Pertanahan Kota Ambon
sebagai tergugat ketiga.
Perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan
Negeri Ambon dengan nomor perkara:96/Pdt.G/2017/PN.AB. Perkara ini sudah masuki
dua kali tahap mediasi, namun Arnold tidak menunjukkan batang hidung di
pengadilan dengan alasan jatuh sakit.
“Makanya jangan sembarang jual tanah-tanah orang,’’
ketus Rycko Alfons, salah satu keluarga ahli waris Jozias Alfons.
Rycko memperkirakan setelah perkara ini diputuskan
majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, masyarakat luas yang telah menjadi
korban jual beli ilegal di atas 20 potong dati milik ahli waris Jozias Alfons
sesuai Register Dati Negeri Urimessing pada 26 Mei 1814 dan kutipan Register
Dati 25 April 1923 akan balik menuntut Wattimena, Tuhumury cs, Matitakapa Cs,
dan pihak-pihak lainnya ke kepolisian atas dugaan penipuan.
Salah satu korban praktik jual beli tidak sah oleh
Arnold Wattimena, Dien Nikijuluw, mengakui dirinya telah tertipu dalam proses
jual beli tanah di dati milik Jozias Alfons. (KT-ROS)
0 komentar:
Post a Comment