Staf Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),
Nasarudin Tianotak melaporkan Sekretaris Negeri Administratif Kilbutak Kecamatan
Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Asmawati Rusinrey ke Polres SBT
lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Asmawati diduga telah menuding Tianotak bekerja
sama dengan Karateker Negeri Administratif Kelbutak dalam mengatur pengelolaan
Anggaran Dana Desa Negeri Administratif Kilbutak, yang sejumlah item anggaran belanja,
khususnya pemberdayaan perempuan yang diduga fiktif.
Ternyata tudingan Asmawati tersebut tak bisa
diterima oleh Tianotak, karena menurut Tianotak, tudingan tersebut tidak
mendasar dan merupakan praktek fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya tidak pernah mencampuri apalagi mengatur
keuangan Desa Kelbutak, ini kan lucu. Untuk itu saya telah mengadukan yang
bersangkutan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, karena masalah nama
baik saya dan juga institusi saya," tegas Tianotak kepada Kompastimur.com,
Sabtu (13/5) di Bula.
Tianotak menambahkan dirinya bukan bagian dari struktur pemerintahan Negeri Kilbutak sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya adalah keliru serta tidak mendasar, sehingga apa yang dituding kepadanya oleh Asmawati mesti dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut sehingga ada kejalasan.
“Saya ini siapa dan apa hubungannya saya dengan
pengelolaan Dana Desa di Kilbutak. Olehnya itu, saya adukan untuk diproses
lebih lanjut agar yang bersangkutan bisa mempertanggung jawabkan semuanya,"
paparnya.
Atas laporan Tianotak itu, Asmawati diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 45 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, serta Pasal 310 Ayat 1.
Atas laporan Tianotak itu, Asmawati diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 45 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, serta Pasal 310 Ayat 1.
Sementara itu, disisi yang lain, sumber terpercaya
media ini yang enggan namanya disebutkan
mengaku Asmawati diduga telah melakukan penggelapan terhadap anggaran tunjangan
perangkat Desa Negeri Administrasi Kilbutak
sebesar Rp. 50 juta.
"Ada dugaan kuat uang senilai Rp. 50 juta yang diberikan kepada yang bersangkutan (Asmawati-red) untuk pembayaran honor para perangkat desa. Namun, diduga belum dibayar," ucap sumber ini. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment