Proses Pemilihan Anggota Legislatif baru akan
dilakukan pada Tahun 2019 mendatang, tetapi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Senin (15/5)
telah membuka kesempatan kepada setiap kader partai maupun masyarakat umum
untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bursel
dari PKB.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC PKB Kabupaten Bursel
Arwa Waris kepada wartawan di Namrole, Senin (15/5).
“Sejak hari ini, Senin (15/5) kami telah membuka
pendaftaran Caleg. Dalam artian Caleg dini untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I
yakni Kecamatan Leksula-Kepala Madan, Dapil II yaitu Kecamatan Namrole-Fena
Fafan dan Dapil III yakni Kecamatan Waesama-Ambalau,” kata Arwa yang juga
anggota DPRD Kabupaten Bursel.
Menurut Arwa, dengan dibukanya pendaftaran ini, maka
pendaftaran Caleg bisa dilakukan oleh siapa saja yang ada di Kabupaten Bursel
dan tidak hanya terbatas pada kader PKB semata.
“Bagi siapa saja masyarakat Bursel yang berminat
mendaftar di PKB, maka PKB memberi peluang dan pendaftaran bisa dilakukan di Sekretariat
DPC PKB Kabupaten Bursel di Desa Labuang, Kecamatan Namrole,” terang anggota
DPRD asal Dapil Kecamatan Leksula-Kepala Madan itu.
Untuk syarat pendaftaran, Arwa mengaku bahwa setiap
pendaftar hanya harus memasukan berkas berupa foto copy ijazah minimal
berpendidikan SMA dan foto copy KPT.
“Untuk persyaratan, ijazah minimal SMA dan KTP.
Sedangkan kartu anggota setelah memasukan KTP baru kita langsung cetak kartu
anggota,” ungkapnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa untuk ketiga Dapil
tersebut, DPC PKB Kabupaten Bursel memberikan ruang bagi sebanyak 10 orang per
Dapil untuk bisa mendaftarkan diri.
“Jadi, untuk masing-masing Dapil kita buka untuk 10
orang, 3 orang diantaranya adalah perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen
keterwakilan perempuan,” urainya.
Olehnya itu, lanjut Arwa, bagi setiap warga
masyarakat Kabupaten Bursel yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg dari PKB
dihimbau untuk segera mendaftarkan diri, mengingat pendaftaran akan langsung
ditutup setelah kuota per Dapil terpenuhi.
“Pembukaan mulai hari senin tanggal 15 Mei 2017
sampai denggan tanggal 15 Juli 2017. Tapi kalau sudah memenuhi kuota, maka kita
akan sesegera mungkin menutup pendaftaran untuk tiga dapil,” paparnya.
Untuk diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten
Bursel sebanyak 20 kursi. Dimana, pada pemilihan Anggota Legislatif (Aleg)
Tahun 2014 lalu, untuk Dapil I memperoleh jatah kursi sebanyak 7 kursi, Dapil
II memperoleh jatah kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil III memperoleh jatah kursi
sebanyak 7 kursi sehingga setiap Partai Politik harus menyesuaikan jumlah
Calegnya sesuai dengan jatah kursi per Dapil. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment