Desa Iha dan
Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (4/5)
di kunjungi langsung oleh Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Doni Monard.
Kunjungan Pangdam di kedua desa itu dalam rangka bertatap muka dengan tokoh masyarakat kedua desa
guna mensosialisasikan dampak lingkungan dan kesehatan masayarakat dari
pengaruh Mercury yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan Batu Cinabar di
Gunung Hatu Tembaga Iha dan Luhu.
Adapun yang ikut
dalam dalam rombongan mantan Danpaspamres itu yakni, Danrem 151/ Binaiya, Kol.
Inf CH.K. Tehuteru, Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Sarono, MH, Asintel Kasdam
XVI/Pattimura, Kolonel Inf Helmi, Kabekangdam XVI/Pattimura Kolonel CBA A.
Muzamil, Pgs. Kapendam XVI/Ptm Letkol Arm S. Sihaloho, Danden Inteldam
XVI/Pattimura Letkol Inf. Azis, Biro ESDM Provinsi Maluku Ir. Julius Tandibuna,
Biro Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Hendri Hermawan, Direktur Utama PTPN 14.
Ketiba tiba,
Pangdam langsung disambut oleh Dandim 1502/Masohi, Letkol Inf Achmad Fikri
Dalimunthe, S.Ip, Dansatgas Yonif 726/TML Letkol Inf Yuswanto, Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Drs.
Paulus CH Pical M.Si (mewakili Pejabat Bupati SBB), Kadis Kesehatan Kabupaten
SBB dr. Edmon Sesa, Wakapolres SBB Kompol J Picauly, Kadis Lingkungan Hidup
Kabupaten SBB Alphin Tuasun ST.MT, Camat Huamual Drs. Albert Maulani, S.STP,
Kapolsek Huamual Ipda Idrus Mukadar, Kasat Intelkam Polres SBB Iptu Marten
Wenno, Danramil 1502-07/Piru Kapten Inf Ato Laturake, Kabag Humas Setda
Kabupaten SBB Jhon Taberima, Penjabat Raja Luhu Abd Gani Kaliky S.Pd bersama
staf negeri, Sekertaris Negeri Iha Hasan Kaisupy bersama staf serta masyarakat
Desa Iha dan Desa Luhu kurang lebih 300 orang.
Penjabat Bupati
SBB Udjir Halid dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Sekda SBB Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten SBB Drs. Paulus CH Pical M.Si
mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka pihak yang melakukan pertambangan
harus memiliki izin usaha pertambangan, namun apabila tidak memiliki izin
pertambangan, maka tindakan tersebut dianggap malanggar hukum dan dikenakan sanksi
pidana.
Lanjutnya,
penambangan Hatu Tembaga di Iha – Luhu berdasarkan analisis pEmerintaH
Kabupaten SBB mengandung bahan radioaktif yang sangat berbahaya berupa Mercury
(H9) sekitar 40-80 persen. Kerugian yang ditimbulkan dari pertambangan Batu
Cinabar adalah penurunan kualitas lingkungan, baik tanah, air dan udara,
penurunan kesehatan masayarakat dan tidak diperolehnya pendapatan asli daerah
serta dapat menimbulkan penyakit masayarakat.
Sementara
Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Doni Monardo dalam arahannya mengaku bersyukur
atas terciptanya kerukunan anatara negeri Iha dan negeri Luhu yang dapat
menjaga kedamaian antar kedua negeri.
Dia berharap,
seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan bijak, serta menerapkan 4M dan 4S.
“Ada 3 tupoksi TNI, menjaga keutuhan NKRI,
menegakkan kedaulatan nasional, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Saat ini kita dalam kompetisi global, diharapkan masyarakat
mampu berkompetisi yang ditunjang kecerdasan dan hidup sehat. Untuk itu saya
mengharapkan masyarakat untuk banyak mengkonsumsi ikan karena banyak mengandung
nutrisi dan protein tinggi. Maluku merupakan tempat ikan yang berlimpah dari
berbagai macam jenis dan berkualitas, ini merupakan kekayaan yang luar biasa,”
katanya.
Namun,
lanjutnya, apabila lingkungan tercemar, maka kekayaan laut akan sirna . Tanah
tercemar dari bahan kimia yang berbahaya, maka makanan yang kita konsumsi pun
tidak sehat pula dan menunggu waktu kita akan mengalami sakit, begitu pula air
hujan yang tercemar dan turun ke laut, maka lauk yang kita konsumsi pun menjadi
tidak sehat.
Ditambahkannya,
dilihat dari sisi ekonomi (komersil) pertambangan Cinabar sangat menggiurkan
karena harga batu Cinabar sangat tinggi, namun itu tidak akan berguna bila
kesehatan terganggu dan hasil ekonomi yang dimiliki habis untuk pengobatan. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment