( Kabag Pemerintahan Bursel; Ridwan Nyio ) |
Namrole,
Kompastimur.com
Sampai saat ini, sengketa yang
terjadi di dua desa yakni Desa Batu Karang dan Desa Waehotong yang terletak di perbatasan antara Pemda Buru
dan Pemda Buru Selatan (Bursel) memunculkkan banyak tanya milik siapa
sebenarnya ke dua desa tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan
Kabupaten Bursel Ridwan Nyio yakin, kalau nantinya di lakukan Faktualisasi
Lapangan sesuai dengan kesepakatan yang di buat saat Pemda Bursel dan Pemda
Buru ketemu bersama dengan kemetrian, dua desa yang menjadi sengketa itu sudah
pasti milik Pemda bursel.
“Kalau dilakukan faktual lapangan
sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat dikementrian, saya yakin Desa
Waehotong jelas milik pemerintah kabupaten Bursel, tidak diragukan lagi”, unkap
Nyio saat di temui wartawan di rungan kerjanya, Selasa (16/05).
Hanya saja, menurutnya permasalahan
ini muncul karena adanya inteprestasi undang-undang Nomor 32 Tahun 2008, dimana
isi dari undang-undang itu menyatakan bahwa wilayah pemekaran Kabupaten Buru
Selatan terdiri dari 5 kecamatan, termasuk didalamnya kecamatan Kepala Madan dan
Kecamatan Leksula yang menjadi masalah batas wilayah saat ini.
Sedangkan lampiran yang tak terpisakan
dari undang-undang, di dalamnya terdapat peta yang menerangkan batas-batas
antara Pemda Buru dan Pemda Bursel.
“Hal yang memicu sengketa tapal batas
adalah peta wilayah yang bukan dari peta
admistrasi pemerintahan pada lampiran undang-undang itu, dimana petah wilayah tersebut
adalah peta dengan skala satu berbanding satu juta, sehingga secara kasat mata sangat kecil
sekali untuk melihatnya, ungkap Nyio.
Oleh karena itu, menurut peta yang
ada pada lampiran undang-undang 32 Tahun 2008 itu, Pemda Buru beranggapan
wilayah Pemda Bursel untuk Desa Waehotong itu masuk di Balpetu sedangkan isi
dari undang-undang pemebentukan Kecamatan Kepala Madan yang secara historinya lewat Perda Nomor 03
terkait pembentukan kecamatan Pemda Buru pada saat itu Kecamatan Kepala Madan sampai
pada Desa Waekeka Dusun Balpetu dan Waehotong.
“Desa yang masuk dalam lingkup Kecamatan
Kepala Madan itu termasuk Desa Waehotong yang pada saat itu masih dusun, anak
dusun dari Balpetu dan sudah tentunya berdasarkan batas alam yakni kali yang
ada di antara Desa Waehotong Baru dan Dusun Waehotong Lama sudah jelas Desa
Waehotong masuk ke Bursel. Tetapi kalau menggunakan pal batas dari kehutanan
yang dibuat itu saya kira itu sangat naif dan sangat merugikan masyarakat”
ungkapnya.
Ia menambahkan sebenarnya inti dari
pemekaran adalah memperpendek rentan kendali pemerintahan, ia berharap jangan
sampai faktor lain yang dimasukan ke dalam permasalahan ini sehingga desa-desa
yang menjadi sengketa ini dikorbankan.
“Ya...Esensi dari pemekaran adalah untuk
meperpendek rentan kedali pemerintahan, mari kita turun ke lapangan dan kita
lihat apa ka selama ini desa tersebut diperhatikan oleh Pemda Buru atau Pemda Bursel,
karena ending dari semuanya adalah
pelayanan demi kesejahteraan kepada masyarakat”, tambahnya.
untuk diketahu, pihak Pemda Buru dengan
inisiatif sendiri dan izin dari Polres Buru telah melakukan peninjauan langsung
batas wilayah pada Desa Waehotong berdasarkan pal batas dari kehutanan antara
kedua kabupaten yang dipimpin langsung oleh sekda Buru Achmad Assagaf dan beberapa
stafnya.
Padahal, untuk verifikasi lapangan sesuai dengan kesepakan
saat Pemkab Buru dan Pemkab Bursel bertemu dikementrian itu seharusnya minggu
ke dua pada bulan Mei untuk faktualisasi lapangan, tapi ternyata Pemda Buru dengan
inisiatif sendiri mereka turun dan itu memicu ketegangan di tengah-tenga
masyarakat.
Untuk itu Pemda Bursel pun
berinisiatif turun langsung ke Desa Waehotong demi mengetahui apa saja yang
dilakukan oleh Pemkab Buru, mengingat Waehotong adalah salah satu desa dari dua
desa yang masih dalam proses sengketa.
Nyio pun mengungkapkan ketika turun
langsung ke Desa Waehotong ternyata diketahui, bahwa Pemda Buru telah melantik
kepala dusun pada Dusun Waehotong lama yang merupakan petuanan Pemda Buru namun
hal itu menurutnya bisa memicu ketegangan di antara masyarakat.
“Setelah kami mengumpulkan masyarakat
ternyata masyarakat sengat merasa resa karena kaarena adanya kunjungan dari
pemda buru padahal selama ini masyarakat desa sudah nyaman dengan pelayanan
yang selama ini di berikan oleh Pemkab Bursel, dimana yang dahulunya dusun
sekarang sudah desa, itu membuktikan keseriusan Pemkab Bursel dalam
memperhatikan Desa Waehotong,” kata Nyio.
Terkait dengan adanya informasi bahwa
dari Pemda Buru sudah melantik pemerintahan tandingan di desa Waehotong, nyio
mengaku bahwa itu adalah info yang tidak benar.
“Terkait pelantikan pemerintahan
tandingan itu Hoax, yang benar adalah Pemda Buru melantik kepala dusun namun
pelantikan itu dilakukan di dusun waehotong lama yang merupakan petuaanan Pemda Buru, sedangkan
untuk Desa Waehotong Baru yang berada di bawah pemerintahan Bursel sudah ada
pemerintahan desa yang sah ,” jelasnya.
Dalam rangka mengantisipasi gejolak yang dapat
memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat, Nyio mengatakan akan terus
melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur undang-undang
yang berlaku sambil menunggu verifikasi lapangan untuk membuktikan desa
waehotong berada di Pemda mana. (KT-03)
0 komentar:
Post a Comment