Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop
Sudarsono Soulissa menilai kegiatan pelaksanaan koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan sebuah kebutuhan dalam
system pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Tagop dalam
sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kabupaten Bursel Yohanis
Lesnussa diselah-selah pembukaan pelaksanaan koordinasi dan FGD Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati, Selasa (30/5).
“Pelaksanaan koordinasi dan FGD
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus
dipenuhi untuk menjawab setiap perubahan terutama dalam system pengelolaan
keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah
yang tertuang dalam setiap regulasi,” katanya.
Dikatakannya, pengelolaan transfer ke
daerah memasuki era baru pada Tahun 2017 dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD).
Menurutnya, telah terjadi transformasi
kebijakan dalam pengelolaan TKDD di Tahun 2017 dengan perubahan paling
signifikan terdapat dalam mekanisme penyaluran transfer Dana Alokaasi Khusus
(DAK Fisik) dan Dana Desa, yaitu : Pertama,
Mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya dilakukan
secara terpusat di Jakarta menjadi dilakukan melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat di
daerah;
Kedua,
Penyaluran
yang sebelumnya belum memperhatikan kinerja penyerapan dan ketercapaian output menjadi berdasarkan kinerja
penerapan anggaran dan ketercapaian output
atas penyaluran transfer ke daerah dan dana
desa tahun/tahap/triwulan sebelunya.
Lanjutnya, perubahan kebijakan
penyaluran melalui KPPN setempat dilakukan dalam rangka: Pertama,
Mendekatkan pelayanan Kementrian Keuangan kepada Pemerintah Daerah;
Kedua,
Meningkatkan
efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dan Kementrian
Keuangan, meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis
kinerja pelayanan anggaran pusat dan daerah.
Sementara itu, lanjutnya lagi, kebijakan
penyaluran yang memperhatikan kinerja penyerapan dan ketercapaian output dilakukan dalam rangka
meningkatkan optimalisasi dan akuntabilitas penyaluran dan penggunaan dana
transfer ke daerah dan Dana Desa yang alokasinya semakin meningkat setiap
tahunnya untuk mendukung percepaatan pembangunan daerah
“Untuk Kabupaten Bursel sampai dengan
tanggal 30 April 2017 atau tahap satu yang telah masuk di Kas Daerah sebesar
Rp.34.202.922.900 dari total alokasi DAK 2017 yaitu sebesar Rp 114.009.743.000,”
ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam masa transisi
mekanisme, DAK Fisik dan Dana Desa, penyaluran tahap satu DAK Fisik dan Dana
Desa tersebut dilakukan oleh KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA
berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan.
Untuk tahap selanjutnya, penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 dilakukan setelah kinerja penyerapan DAK Fisik dan Dana Desa
sebelumnya dan capaian outputnya mencapai batas ketentuan minimal tertentu
serta dokumen persyaratan dan laporan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik dan Dana
Desa disampaikan kepada KPPN.
Apabila ketentuan tersebut tidak dapat
dipenuhi Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan
akan diberikan sanksi berupa penundaan/penghentian penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa tahap berikutnya dan seterusnya.
“Hal tersebut menjadi perhatian serius
bagi pemerintah Kabupaten Bursel sehingga perlu diambil langkah-langkah
strategis untuk mengantisipasi agar Pemerintah Daerah dapat memenuhi
persyaratan penyaluran dana transfer ke daerah dan Dana Desa secara tepat waktu
dan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Dimana, katanya, dalam rangka mencapai
kinerja penyerapan dan capaian output sesuai rencana dan melaporkannya secara
tepat waktu agar penyaluran dana transfer ke daerah, khususnya DAK Fisik dan Dana
Desa oleh KPPN dapat berjalan lancar sesuai tahapannya, maka pemerintah Kabupaten
Bursel menjalankan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dana DAK Fisik dan
Dana Desa di antaranya :
Pertama,
Menyusun
kalender pelaksanaan DAK Fisik dan target capaian pada setiap tahapan; Kedua, Menetapkan PIC atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik pada unit pengelolah DAK Fisik dan membentuk tim monev; Ketiga, Memiliki komitmen bersama untuk
penyelesaikan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan kalender kegiatan
yang telah ditetapkan
Keempat,
Melakukan
monev pelaksanaan kegiatan DAK Fisik setiap bidang perlu dilaksanakan secara
ketat pada tiap tahapannya; Kelima, Unit
pengelola melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik kepada daerah
sesuai dengan tahapan penyaluran DAK Fisik. Keenam,
Menetapkan pelaksanaan DAK Fisik sebagai bagian dari indikator kinerja
pimpinan unit pengelola DAK Fisik.
Ketujuh,
Mendorong
percepatan proses penyusunan, penetapan, pengesahan, dan penyampaian anggran
daerah/desa secepatnya; Kedelapan, Menyalurkan
Dana Desa paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD; Kesembilan, Melakukan koordinasi,
pendampingan dan monev dalam rangka pengelolaan Dana Desa serta; Kesepuluh, Menyiapakan dan menyampaikan
dokumen persyaratan dan pelaporan secara tepat waktu.
“Dengan melakukan langkah-langkah
tersebut serta meningkatkan koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan dan
Pemerintah Kabupaten Bursel, diharapakan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan
DAK Fisik serta Dana Desa dapat optimal dan membawa kontribusi besar dalam
pelaksanaan pembangunan di daerah ini,” harapnya.
Selain itu, atas nama Pemerintah Kabupaten
Bursel, dirinya pun menyampaikan aresiasi yang tinggi atas upaya dari Ditjen
Perbendaharaan dalam hal ini diwakilkan oleh Kantor Wilayah Provinsi Maluku atas
pelaksanaan kegiatan ini, dengan harapan lebih ditingkatkan koordinasi,
pembinaan dan bimbingan teknis semacam ini sehingga dampak dari pemanfaatan Dana
DAK dan Dana Desa dapat memberikan kontribusi yang semakin besar bagi
pembangunan daerah dan Desa.
0 komentar:
Post a Comment