Pasca kemenang
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku versi Subhan Pattimahu yang
di lantik secara resmi oleh Ketua OKK KNPI Pusat Ahmad Fauzan yang berlansung di lantai tujuh Kantor Gubernur
Maluku pada Jumat (10/3/2017) lalu yang merupakan barisan dari Ketua umum DPP
KNPI Fahd Elfouz Arafiq dan Sekjen Fadhly Alimin Hasyim, maka dengan sendirinya
KNPI SBT saat ini dinilai ilegal karena tidak di-SK-kan oleh versi yang menang.
Menanggapi hal
ini Pjs Ketua GMNI Cabang Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Irwan Derlen
kepada Kompastimur.com di Bula (3/5/2017), mendesak kepengurusan dibawa pimpinan
Subhan Pattimahu agar segera menurunkan Karateker KNPI SBT sehingga organisasi
yang menghimpun pemuda ini bisa berjalan dengan baik.
"Kami
mendesak kepengurusan versi Subhan ini agar segera menurunkan Karateker KNPI
SBT sehingga roda organisasi yang menaungi para pemuda ini bisa berjalan dengan
baik," kata Derlen.
Selain itu,
Derlen berharap agar siapa pun yang diturunkan menjadi Karateker KNPI di SBT,
maka semua pihak harus mentaatinya demi berjalannya roda organisasi yang
menaungi pemuda di negeri ini.
"Siapa pun
yang nanti diturunkan menjadi Karateker di SBT, saya harapakan agar semua pihak
bisa menerima demi berjalannya roda organisasi," harap Derlen. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment