Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepulauan Aru pada prinsipnya akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) untuk menyerahkan jumlah penduduk (DP4) untuk dilakukan
pemutahiran data dalam rangka penetapan jumlah pemilih untuk menghadapi
Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Tahun 2018 yang pentahapannya
berlangsung pada september 2017 ini.
Kepala Dinas
Pencatatan Sipil & Kependudukan, Jhon Persulessy, S.Sos., MH. kepada media
ini, Jumat (05/05) Mengatakan, data Penduduk (DP4) dikeluarkan oleh Mendagri
dan diberikan kepada KPU – RI kemudian di lanjutkan kepada seluruh KPUD di
Daerah. selanjutnya, KPUD bersama-sama dengan Dinas Kependudukan &
Pencatatan Sipil melakukan singkronisasi data.
“ Data DP4 bukan
dari Capil atau Pemda langsung ke KPUD. Tetapi dari Mendagri di berikan kepada
KPU Pusat kemudian diberikan kepada jajaranya di bawah, ini data berkelanjutan.
Kita telah dapat surat dan pelaksanaanya pada 8-9 Mei 2017 antara operator KPU
dan operator Capil untuk sama-sama melihat data (singkrongnisasi) di KPUD
Profinsi Maluku. Kemudian DP4 tersebut akan di mutahirkan oleh Petugas
Peumtahiran Data (PPD) maupun Panitia Pemutahiran Data Pemilih yang di bentuk
KPUD yang prosesnya sampai pada penetapan DPS dan DPT ” terang Persulessy.
Menurut
Persulessy, Dukcapil tetap melakukan kordinasi dengan KPUD dalam hal data penduduk yang mepunyai hak
memilih. Dan sesuai dengan koridor dan
rambu-rambu (aturan) yang telah ada. Masih dari pernyataan Persulessy,
bercermin dari Pilkada sebelumnya, maka
DP4 pada prinsipinya dari Kementerian Dalam Negeri. Dan sempat ada
kekurangan blangko untuk surat keterangan maka Kemendagri memberikan kewenangan
kepada Dinasnya untuk mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP – elektronik.
“Semua aturan
akan kami patuhi dalam menyukseskan Pilkada nanti sehingga tidak ada lagi
kesalahan dalam data penduduk apalagi pemilihan Gubernur Maluku yang sudah di
depan mata yaitu tahun depan 2018” ungkapnya.
Mengenai ada
warga yang belum miliki E-KTP atau belum terdaftar sebagai penduduk, kata
Persulessy, menjelang Pilkada nanti penduduk yang sudah perekaman tetapi belum
miliki KTP akan di berikan surat keterangan (suket) yang menunjukan NIK tungal
bukan ganda.
“Saya rasa kita akan mengambil langkah
antisipasi dengan selalu kordinasi dan komunikasi lintas KPU baik KPUD Provinsi
maupun KPUD Kabupaten Kepulauan Aru sehingga pelaksanakan Pilkada dapat
berjalan dengan baik. jangan lagi ditemukan adanya kesemberautan data Pemilih
akibat dari kesalahan bersama” Persulessy.
Lanjut
Persulessy, Capil telah mengutus operatornya dalam hal ini Rony Wakim yang
telah berada di Jakarta dan juga ke Ambon untuk singkrongnisasi data Penduduk
bersama-sama dengan KPUD. Intinya adalah KPUD melihat data Pemilih sementara
Dukcapil melihat pada data Penduduk.
Mengenai Pemilih
Ganda ataupun Pemilih yang sudah meninggal menurut Persulessy, kita harus duduk
bersama-sama untuk melihat hal ini, karena Dukcapil berkewajiban untuk melihan
dari segi Kependudukan saja.
Karena Penduduk
adalah seluruh warga Negara indonesia yang tinggal di kabupaten Kepulauan Aru
tidak ada batasan Umur sementara Pemilih menurut Undang-Undang adalah Warga
Negara Indonesia yang berumur 17 Tahun atau yang sudah menikah.
Sehingga pada
prinsipnya pemutahiran data Pemilih adalah kewenangan dari petugas yang
dibentuk KPUD untuk memutahirkan data sehingga di dapatlah data pemilih yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan harapan jika dalam pemutahiran
data pemilih oleh Petugas KPUD didapatkan Penduduk yang sudah meninggal maka
harus dihapuskan dari data Pemilih.
“Wajib hukumnya
untuk petugas Pemutahiran data KPUD menghapus pemilih yang ditemukan sudah
meninggal atau sudah pindah. Berbeda dengan Dukcapil yang mana jika orang yang
sudah meninggal maupun pindah belum ada laporan dari keluarga ataupun orangnya
maka Pihakd Dukcapil tidak akan menghapus data mereka, dan data mereka masih
tetap ada dan berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kewenangan menghapus pemilih
tersebut adalah petugas dari KPUD sebelum di tetapkannya DPT.
Kesimpulannya
adalah pada prinsipnya Dukcapil akan menyerahkan DP4 kepada KPUD dan KPUD
memilih kewenangan sesuai UU untuk memferifikasinya. Karena Dukcapil tidak akan
menghapus orang yang sudah meninggal begitu saja tanpa ada laporan dari pihak
keluarga,” tambahnya.
Tetapi mengenai
pemilih maka KPUD berwenang untuk menghapus dari daftar pemilih sehingga tidak
ada lagi pemilih ganda yang pernah terjadi sebelumnya. Karena penyerahan DP4 pasti
ada orang yang meninggal atau pindah tetapi Dukcapil tidak punya kewenangan
untuk menghapus selama belum ada yang melapor dan tugas itu ada di petugas
pemutahiran data.
Keakurat data
pemilih itu ada di Petugas pemutahiran data sehingga jika di temukan ada yang
meninggal silakan dihapus. Sehingga dalam data pemilih tidak lagi saling
persalahkan antara KPUD dengan Dukcapil tetapi mari bersama-sama duduk untuk
melihat data penduduk maupun pemilih.
Mengenai
penduduk yang pindah dari luar daerah ke Kabupaten Kepulauan Aru maka Dukcapil
akan perketat pengurusan pindah dengan harus membawa surat pindah atau
keterangan dari tempat tinggal asalnya.
Intinta Dukcapil akan perketat pengurusan KTP sehingga menghindar dari
mobilisasi masa yang tidak tertanggung-jawab. (KT-DW)
0 komentar:
Post a Comment