• Headline News


    Monday, May 8, 2017

    Dukcapil Kepulauan Aru Singkrongnisasikan Data Pemilih Dengan KPUD

    Kep.Aru, Kompastimur.com 
    Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Aru pada prinsipnya akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menyerahkan jumlah penduduk (DP4) untuk dilakukan pemutahiran data dalam rangka penetapan jumlah pemilih untuk menghadapi Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada Tahun 2018 yang pentahapannya berlangsung pada september 2017 ini.

    Kepala Dinas Pencatatan Sipil & Kependudukan, Jhon Persulessy, S.Sos., MH. kepada media ini, Jumat (05/05) Mengatakan, data Penduduk (DP4) dikeluarkan oleh Mendagri dan diberikan kepada KPU – RI kemudian di lanjutkan kepada seluruh KPUD di Daerah. selanjutnya, KPUD bersama-sama dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil melakukan singkronisasi data.

    “ Data DP4 bukan dari Capil atau Pemda langsung ke KPUD. Tetapi dari Mendagri di berikan kepada KPU Pusat kemudian diberikan kepada jajaranya di bawah, ini data berkelanjutan. Kita telah dapat surat dan pelaksanaanya pada 8-9 Mei 2017 antara operator KPU dan operator Capil untuk sama-sama melihat data (singkrongnisasi) di KPUD Profinsi Maluku. Kemudian DP4 tersebut akan di mutahirkan oleh Petugas Peumtahiran Data (PPD) maupun Panitia Pemutahiran Data Pemilih yang di bentuk KPUD yang prosesnya sampai pada penetapan DPS dan DPT ” terang Persulessy.

    Menurut Persulessy, Dukcapil tetap melakukan kordinasi dengan KPUD  dalam hal data penduduk yang mepunyai hak memilih. Dan  sesuai dengan koridor dan rambu-rambu (aturan) yang telah ada. Masih dari pernyataan Persulessy, bercermin dari Pilkada sebelumnya, maka  DP4 pada prinsipinya dari Kementerian Dalam Negeri. Dan sempat ada kekurangan blangko untuk surat keterangan maka Kemendagri memberikan kewenangan kepada Dinasnya untuk mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP – elektronik.

    “Semua aturan akan kami patuhi dalam menyukseskan Pilkada nanti sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam data penduduk apalagi pemilihan Gubernur Maluku yang sudah di depan mata yaitu tahun depan 2018” ungkapnya.

    Mengenai ada warga yang belum miliki E-KTP atau belum terdaftar sebagai penduduk, kata Persulessy, menjelang Pilkada nanti penduduk yang sudah perekaman tetapi belum miliki KTP akan di berikan surat keterangan (suket) yang menunjukan NIK tungal bukan ganda.

     “Saya rasa kita akan mengambil langkah antisipasi dengan selalu kordinasi dan komunikasi lintas KPU baik KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten Kepulauan Aru sehingga pelaksanakan Pilkada dapat berjalan dengan baik. jangan lagi ditemukan adanya kesemberautan data Pemilih akibat dari kesalahan bersama” Persulessy.

    Lanjut Persulessy, Capil telah mengutus operatornya dalam hal ini Rony Wakim yang telah berada di Jakarta dan juga ke Ambon untuk singkrongnisasi data Penduduk bersama-sama dengan KPUD. Intinya adalah KPUD melihat data Pemilih sementara Dukcapil melihat pada data Penduduk.

    Mengenai Pemilih Ganda ataupun Pemilih yang sudah meninggal menurut Persulessy, kita harus duduk bersama-sama untuk melihat hal ini, karena Dukcapil berkewajiban untuk melihan dari segi Kependudukan saja.

    Karena Penduduk adalah seluruh warga Negara indonesia yang tinggal di kabupaten Kepulauan Aru tidak ada batasan Umur sementara Pemilih menurut Undang-Undang adalah Warga Negara Indonesia yang berumur 17 Tahun atau yang sudah menikah.

    Sehingga pada prinsipnya pemutahiran data Pemilih adalah kewenangan dari petugas yang dibentuk KPUD untuk memutahirkan data sehingga di dapatlah data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan harapan jika dalam pemutahiran data pemilih oleh Petugas KPUD didapatkan Penduduk yang sudah meninggal maka harus dihapuskan dari data Pemilih.

    “Wajib hukumnya untuk petugas Pemutahiran data KPUD menghapus pemilih yang ditemukan sudah meninggal atau sudah pindah. Berbeda dengan Dukcapil yang mana jika orang yang sudah meninggal maupun pindah belum ada laporan dari keluarga ataupun orangnya maka Pihakd Dukcapil tidak akan menghapus data mereka, dan data mereka masih tetap ada dan berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kewenangan menghapus pemilih tersebut adalah petugas dari KPUD sebelum di tetapkannya DPT. 

    Kesimpulannya adalah pada prinsipnya Dukcapil akan menyerahkan DP4 kepada KPUD dan KPUD memilih kewenangan sesuai UU untuk memferifikasinya. Karena Dukcapil tidak akan menghapus orang yang sudah meninggal begitu saja tanpa ada laporan dari pihak keluarga,” tambahnya.

    Tetapi mengenai pemilih maka KPUD berwenang untuk menghapus dari daftar pemilih sehingga tidak ada lagi pemilih ganda yang pernah terjadi sebelumnya. Karena penyerahan DP4 pasti ada orang yang meninggal atau pindah tetapi Dukcapil tidak punya kewenangan untuk menghapus selama belum ada yang melapor dan tugas itu ada di petugas pemutahiran data.

    Keakurat data pemilih itu ada di Petugas pemutahiran data sehingga jika di temukan ada yang meninggal silakan dihapus. Sehingga dalam data pemilih tidak lagi saling persalahkan antara KPUD dengan Dukcapil tetapi mari bersama-sama duduk untuk melihat data penduduk maupun pemilih.


    Mengenai penduduk yang pindah dari luar daerah ke Kabupaten Kepulauan Aru maka Dukcapil akan perketat pengurusan pindah dengan harus membawa surat pindah atau keterangan dari  tempat tinggal asalnya. Intinta Dukcapil akan perketat pengurusan KTP sehingga menghindar dari mobilisasi masa yang tidak tertanggung-jawab. (KT-DW)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dukcapil Kepulauan Aru Singkrongnisasikan Data Pemilih Dengan KPUD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top