Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dinilai lambat dalam
menindaklanjuti usulan masyarakat Jazirah Leihitu menyangkut dengan upaya
pemekaran dusun menjadi desa administrasi sebagai langkah penunjang pemekaran
kecamatan dalam mewujudkan Jazirah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang
sementara diperjuangkan.
Hal ini disampaikan
Ketua Bidang Pemekaran pada Consorsium Pemekaran Jazirah Leihitu (CPJL), Rajab
Mahu kepada Kompastimur di Ambon
kemarin.
Menurut Mahu, Lembaga yang beranggotakan refresentasi dari rakyat itu seakan tidak serius dalam menanggapi usulan masyarakat terkait pemekaran dusun jadi desa administrasi. Padahal usulan tersebut sudah diusulkan oleh CPJL sejak Tahun 2015 silam, namun hingga kini belum ada upaya atau prospek dari usulan yang disampaikan tersebut.
"Kami menilai DPRD Malteng sangat lambat dalam menanggapi usulan warga Jazirah yang di sampailan lewat wadah CPJL. Hal ini terlihat jelas, karena sejak Tahun 2015 usulan ini sudah disampaikan kepada DPRD Malteng, dimana usulan sudah lengkap dengan naskah akademik tentang pembentukasan Desa Admisitratif di wilayah Jazirah, tapi DPRD terkesan tidak serius dan banyak bikin janji," ujar Mahu.
Dikatakannya, yang
disampaikan ke DPRD itu hingga saat ini tidak pernah terealisasi, padahal
secara resmi pimpinan dewan di ruang Ketua DPRD dan di Ruang Komisi A, mereka
telah berjanji akan segera melaksanakan pembahasannya di Tahun 2015, namun
hingga saat ini masih molor dan belum mendapatkan kepastian.
"Karena belum ada kepastian sejak itu, kemudian dijanjikan oleh DPRD akan diselesaikan di masa sidang kedua di Tahun 2017. Harapan kami semoga DPRD lebih aspiratif dan efektif bekerja dan segera menyelesaikan usulan kami tersebut, karena proses menuju pemekaran itu butuh waktu yang cukup lama dalam mempersiapkan persyaratannya. Karena ketidakseriusan inilah sehingga sampai saat ini kerja CPJL masih jalan di tempat," terangnya.
Anggota DPRD asal daerah pemilihan (Dapil) III Jaziraha tidak mampu mengawal usulan yang disampaikan oleh masyarakat Jazirah yang notabenenya adalah konstituennya. Bukan hanya itu, bahhkan lembaga rakyat yang di ketuai oleh putra jazirah pun dianggap tidak mampu mengakomofir kepentingan rakyatnya di Jazirah.
"Karena kurang
adanya keseriusan dari DPRD Malteng, kami tetap akan melakukan pengawalan
terhadap proses tersebut. Sesungguhnya harapan kami itu ada pada mereka yang
sudah dipercayakan kesana sebagai wakil rakyat. Komunikasi intens dengan DPRD
tetap kami lakukan untuk mengawal proses tersebut. Bila di Tahun 2017 ini tidak
lagi jalan, maka DPRD Malteng secara umum kami anggap gagal dalam menindak
lanjuti aspirasi Rakyat, terlebih khusus lagi kepada Ketua DPRD dan 11 anggota
DPRD asal Jazirah lainnya," pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment