Proyek
pembangunan perumahan rakyat di Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian
Timur (SBT) diduga terjadi kongkalikong di antara beberapa pejabat teras
dilingkup Pemda Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bantuan Sosial
untuk Rumah Rakyat di Balakeu bersumber dari Dana Bansos Tahun 2013 Senilai
Rp.2,8 milyar, namun dari total anggaran itu hanya Rp.1,8 milyar yang terpakai
sedangkan sisanya senilai Rp.1 milyar diduga mengalir ke kantong beberapa
pejabat dengan rincian Umar Bilahmar Rp,50.000.000, mantan Kabag Umum
berinisial SAE mendapat 550.000.000,
Kadis Sosial berinisial AG Rp,200.000.000 juta dan Rp,200.000.000 diberikan ke
Direktur CV Waibaru Umar Syarif.
Hal ini di
ungkapkan oleh Pjs. Ketua Eksekutif wilayah LMND Maluku Darson Rumatiga via
selulernya kepada media ini, Jumat(5/5).
Untuk itu
Rumatiga kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera memanggil
pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini untuk dimintai
pertanggungjawannya.
"Kami
meminta Kejati Maluku Untuk
memperjelas Kasus Dinsos SBT yang hingga
saat ini sengaja di Diamkan Oleh Kejati Maluku," kata Rumatiga.
Selain itu
Rumatiga kembali mempertanyakan kasus dugaan korupsi jembatan Gaa yang diduga
melibatkan Umar Bilahmar yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat SBT
yang sampai saat ini tampak didiamkan, sehingga dengan adanya kehadiran Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru Dr. Manumpak Pane SH. MH ini diharapkan dapat
mengungkap semua dugaan korupsi tersebut.
"Kami
mendesak Kejati Maluku untuk memperjelas kasus jembatan Gaa yang diduga
melibatkan mantan Kepala Inspektorat agar publik bisa tahu perkembangan akhir
dari kasus ini," tegas Rumatiga.
Rumatiga
berharap agar kasus dugaan korupsi jembatan Gaa yang diduga melibatkan Umar
Bilahmar dan kasus dugaan korupsi Bansos yang di duga melibatkan beberapa
pejabat di SBT ini agar segera di tuntaskan, karena tidak ada yang kebal Hukum
di Negara ini.
Sampai berita
ini diturunkan, oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini
belum dapat dikonfirmasikan. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment