Berdasakan pertemuan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Pada senin 15
Mey lalu menuai banyak tafsiran lewat Media Sosial (Medsos) terkait hasil
pertemuan dimaksud, karena menurut informasi yang beredar lewat Medsos bahwa
dalam pertemuan tersebut.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil Asal Maluku Barat Daya
Harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk guna mendukung Bupati MBD Barnabas Orno
dalam proses pendaftaran sebagai Bakal Calon Gubernur ataupun Wakil Gubernur
2018 Mendatang, dan akan dimutasikan atau di NonJob dari jabatan ketika tidak
mengumpulkan KTP.
Terkait dengan persoalan tersebut,
maka ketika dikonfirmasi oleh Kompas Timur Rabu, (17/5) lewat telepon seluler,
Orno mengatakan bahwa persoalan pertemuan Pemda dengan PNS di kota Tiakur
merupakan tanggung jawabnya sebagai Pemerintah Daerah yang dalam kapasitasnya
sebagi Bupati mesti harus memerintah, dan isi perintahnya itu adalah untuk
kepentingan MBD ke depan yang lebih baik, dalam hal ini keinginannya hanya
untuk menertibkan administrasi kependudukan PNS Kabupaten tersebut.
‘’MBD mesti kita perbaiki bersama.
Kita Pemerintah ya,… harus memerintah, tetapi perintah untuk kemajuan MBD
kedepan. Persoalan apel senin kemarin mesti kita dudukan baik-baik. Terkait
dengan apel yang saya lakukan bersama wakil Bupati Maluku Barat Daya itu hanya
berkeinginan agar pegawai MBD yang bertugas di Ibu Kota Tiakur harus tertib
administrasi kependudukannya’’, ujar Orno.
Karena menurutnya, pasca pindahnya
Ibu Kota Kabupaten MBD dari Wonreli kisar ke Kota Tiakur pada Tahun 2012 lalu,
sebagian besar PNS yang bekerja di Ibu Kota tersebut, Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Masih beralamat Wonreli, sehingga dalam proses-proses pengurusansangat
menyulitkan, karena harus menyeberang dengan motor laut untuk proses
pengurusannya.
Oleh karena itu, dirinya telah memerintahkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa segera menangani persoaan itu,
dengan demikian lewat pertemuan dimaksud, Orno mengatakan kepada seluruh Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKD) yang hadir pada saat itu untuk secepatnya
melakukan proses pengurusan KTP yang baruh dengan alamat Tiakur, agar
kedepannya proses pengurusannya lebih muda, dan bisa masuk dalam daftar Daerah
Pemilihan di Ibu Kota Tiakur.
‘’Pada tahun 2012 kita sudah pindah
Kota Kabupaten MBD dari Wonrely ke Kota Tiakur, tetapi sampai dengan saat ini
masih banyak Pegawai yang bertugas di Tiakur yang masih beralamat Wonrely. Ini
yang sangat menyulitkan ketika ada pengurusan harus kesana dan pastinya dengan
motor laut untuk ke Wonrely.
Oleh karena Saya dan Pa wakil Bupati melakukan Apel
dengan seluruh SKPD, dan Saya sudah bicarakan ini dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil untuk secepatnya menyelesaikannya permasalahan ini, sehingga dalam
proses perubahan alamatnya lebih mudah dalam pengurusan dan bisa terdaftar di
Dapil Moa.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan
bahwa bagi SKPD yang tidak melakukan proses pengurusan untuk pindahkan
alamatnya ke Kota Tiakur, maka lebih baik dipindahkan kembali untuk menjadi
pegawai kecamatan. Karena banyak pegawai di Dinas-Dinas terkait yang sampai
saat ini masih beralamatkan Wonrely. Sehingga dirinya berharap persoalan
administrasi kependudukan tersebut bisa segera diselesaikan.
‘’Saya sudah tegaskan kepada
Kepala-kepala Bagian (Kabag) bahwa kalau tidak melakukan proses pengurusan,
maka baikanya dipindahkan ke kecamatan untuk jadi pegawai disana, karena banyak
Kabag yang sampai saat ini alamatnya Wonrely. Kita harapkan ke depan MBD bisa
tertib dalam administrasi kependudukan’’, tandas Orno. (KT-FA)
0 komentar:
Post a Comment