Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth
Sahuburua, Minggu (30/5) siang, melantik puluhan Dewan Hakim MusabaqahTilawatil
Qur’an (MTQ) XXVII Provinsi Maluku di lantai II ruang Aula Kantor Bupati Buru
Selatan (Bursel) baru.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 139 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dewan
Hakim MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.
Hadir dalam acara pelantikan itu, Bupati
Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, Walikota Tual Adam Rahayaan, Wakil Bupati
Bursel Buce Ayub Seleky, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Solgalrey, Ketua DPRD
Bursel Arkilaus Solissa, anggota DPRD Bursel dan para pimpinan SKPD lingkup
Pemkab Bursel.
Dalam sambutannya usai melakukan
pelantikan, Wagub langsung mengucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan
yang diberikan kepada para Dewan Hakim dalam MTQ tingkat Provinsi ini.
“Kita semua mengenal dan meyakini bahwa
para Dewan Hakim ini adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi
serta memiliki kompetensi atau tingkat kepakaran di bidangnya masing-masing
sehingga tidak bisa kita ragukan lagi, baik di bidang tilawa, tafsir, khat,
M2IQ, Syahril Qur’an dan Fahmil Qur’an,” kata Wagub.
Olehnya itu, Wagub berharap semua personil
Dewan Hakim yang telah dilantik, tetap diberikan kekuatan lahir batin untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai suatu amanah yang bernilai
ibadah.
“Kata-kata yang Bapak/Ibu Dewan Hakim
ikrarkan tadi, bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga disaksikan oleh
Allah rabbul Alamin. Manusia boleh tidak mengetahui apa yang kita kerjakan,
tetapi Allah Maha Mengetahui segalanya dan semua itu pasti akan dimintai
pertanggungjawaban,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, tugas mulia yang
diemban Dewan Hakim ini harus dijalankan secara professional, apalagi yang
dimusabaqahkan adalah Kalamullah yang suci.
Pada sisi yang sama, lanjutnya lagi,
penilaian yang jujur dan objektif akan sangat bermanfaat bagi peningkatan
kualitas peserta MTQ, sebaliknya penilaian yang tidak jujurdan tidak objektif
akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau
fitnah di antara sesama kafilah.
Apalagi, katanya, Keputusan Dewan Hakim
tidak dapat diganggu gugat, karena itu konsekuensi logisnya, Dewan Hakim harus
cermat, jujur, adil dan objektif dalam menilai. Dewan Hakim harus independen
dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan
tidak berlaku tidak jujur kepada siapa pun.
“Saya mohon saudara-saudara harus
konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman dan mengesampingkan segala faktor
yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian,” pintanya.
Dalam konteks ini, tambah Wagub, kode
etik Dewan Hakim MTQ tidak dibenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa
pun sebagai ungkapan terima kasih sepanjang hal itu berkaitan atau patut diduga
berkaitan dengan kepesertaan atau kejuaraan dalam MTQ Tingkat Provinsi.
“Kita senantiasa harus berusaha untuk
terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari peserta,
pelatih, dewan hakim serta sistem penilaian. Saya yakin dengan upaya-upaya
tersebut, kita dapat berprestasi secara lebih baik, di tingkat nasional maupun
internasional,” ujarnya.
Terlebih lagi, semua kafilah MTQ dari
seluruh kabupaten/kota se-Maluku telah mempersiapkan diri dengan
sebaik-baiknya, lebih-lebih karena dorongan semangat ingin mempersembahkan
predikat yang terbaik bagi daerahnya.
“Namun, perlu kiranya diingat bahwa
prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya. Apalagi jika sampai menempuh cara-cara
yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara, maka itu jelas
suatu penyimpangan dari tujuan MTQ itu sendiri,” ucapnya.
Maka dari itu, Wagub mengajak semua
pihak untuk mari berlomba secara sportif, raih prestasi yang terbaik dalam
rangka pembangunan generasi yang Qur’ani sebagai modal social dalam rangka
mewujudkan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu : ‘Mantapnya
Pembangunan Maluku yang Rukun, Damai, Aman, Sejahtera, Adil, Berdaya Saing dan
Religius Dijiwai Semangat Siwalima Berbasis Kepulauan Secara Berkelanjutan’.
“Untuk itu, Dewan Hakim turut
bertanggung jawab untuk mengawal kemurnian tujuan MTQ ini. Dengan niat dan
tujuan yang lurus dan benar, maka apa yang kita lakukan ini akan menjadi amal
ibadah bagi kita semua,” tuturnya.
Susunan Dewan Hakim yang dilantik
terdiri dari Ajid Bin Tahir sebagai
Ketua dan Ismail Kaliky sebagai Sekretaris dan dibantu oleh RR Hassanusi
sebagai Ketua Dewan Pengawas, Zain Firdaus Kaisupy sebagai Sekretaris Dewan
Pengawas dan AH Muhamad sebagai anggota Dewan Pengawas. Tak hanya itu, Dewan
Hakim ini pun dilengkapi dengan 10 orang Ketua-Ketua Majelis Hakim dan 43 orang
anggota Dewan Hakim. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment