Wakil Bupati
(Wabup) Buru Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky mengaku akan melakukan kajian
tentang keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara
kepada mantan Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ali
Wael dan membayar denda Rp. 50 juta atas kasus dugaan korupsi proyek cetak
sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel tahun anggaran
2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang, Senin, 18 April 2016 lalu.
Hal itu
berkaitan dengan penegasan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dimana,
setiap PNS yang di penjara paling singkat 2 Tahun sudah harus di pecat tidak
dengan hormat.
“Kita tidak
melakukan reviuw terhadap keputusan itu, tetapi kita akan lakukan kajian-kajian
sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tentu tidak seorang pun kebal
hUkum di wilayah Negara ini sehingga ketika dikonfrontir dengan hukum-hukum
yang berbenturan, nanti akan ada solusi-solusi yang dicari sehingga penegakan
hukum itu bisa berlangsung dengan baik,” kata Wabup kepada wartawan di Kantor
Bupati Bursel, Selasa (18/04).
Menurutnya,
kendati Ali telah diberikan hukuman penjara empat tahun atas kasus korupsi yang
menimpanya, bukan berarti Ali tidak akan di pecat dari statusnya sebagai PNS di
lingkup Pemkab Bursel, sebab ada aturan lain yang mengharuskan Pemerintah
Kabupaten Bursel pun harus menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ali.
“Sehingga kalau
penetapan itu 4 Tahun berdasarkan Undang-Undang Tipikor, tetapi kalau ada
undang-undang lain tentang kepegawaian menghendaki ada sebuah tindakan lain,
maka mau tidak mau kita harus tunduk terhadap hukum,” jelas mantan Kepala BKD
dan Diklat Kabupaten Bursel yang juga Pembina kepegawaian di Kabupaten Bursel
itu.
Sebelumnya
diberitakan, mantan Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael sudah sepantasnya di
pecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pasca Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ali dan
membayar denda Rp. 50 juta atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa
Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel tahun anggaran 2013 senilai Rp 3
milyar dalam sidang, Senin, 18 April 2016 lalu.
Namun anehnya,
pasca divonis hakim dan menjalani hukuman penjara, Ali masih saja terdaftar
sebagai PNS pada Distan Kabupaten Bursel hingga saat ini.
Dimana, dari penelusuran wartawan media ini, ternyata nama Ali masih terdaftar pada absen Distan Kabupaten Bursel, Kamis 13 April 2017 yakni pada Nomor Urut 15.
Padahal, sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap PNS yang di penjara paling singkat 2 Tahun sudah harus di pecat tidak dengan hormat. Diduga kuat, gaji maupun tunjangan masih dinikmati oleh Ali karena belum di pecat tidak dengan hormat.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel, Hesky Lesnussa pun angkat bicara dan mendesak agar Bupati Tagop Sudarsono Soulissa segera mengambil langkah tegas dan memecat Ali dari statusnya sebagai PNS di lingkup Pemkab Bursel.
“Jadi, kredibilitas seorang pemimpin itudibuktikan lewat tindakan. Pemimpin harus mengeksekusi semua aturan tanpa kecuali. Olehnya itu, sudah sepantasnya Tagop mengambil langkah tegas untuk segera memecat Alia Wael dari statusnya sebagai PNS di lingkup Pemkab Bursel. Apalagi, Ali Wael telah divonis penjara 4 tahun. Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS dapat segera dipecat dengan tidak hormat apabila di penjara paling sedikit 2 Tahun,” kata Lesnussa yang juga Mahasiswa Pasca Sarjana FISIP Unpatti Ambon ini.
Lanjut pegiat anti korupsi di Bursel ini, Tagop saat ini adalah salah satu figur yang akan bertarung di Pilgub Maluku nantinya. Maka dari itu, sebagai seorang Bupati yang akan bertarung di level Pilgub, Tagop sudah sepatutnya tidak mentolelir hal-hal yang melanggar aturan.
“Apalagi Tagop inikan bermimpi untuk jadi pemimpin di Maluku dengan jargon Maluku Hebat itu, tetapi sepanjang dirinya tidak menegakan aturan seperti persoalan Ali Wael ini, maka semua itu omong kosong belaka,” tegas tokoh muda Kabupaten Bursel ini.
Maka dari itu, agar kredibilitas seorang Tagop tidak diragukan, maka Lesnussa berharap Tagop tidak tinggal diam dengan status Ali Wael yang masih berstatus sebagai seorang PNS ini, sebab itu merupakan bagian dari pelanggaran hukum.
“Ya, harapan saya ialah adalah penegakan aturan sebagaimana Undang-Undang ASN dimaksud supaya kredibilitasnya (Tagop-red) dalam konteks mimpi besarnya, Maluku Hebat,” harap mantan Caleg Dapil Namrole-Fena Fafan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, AM Laitupa yang dihubungi telepon selulernya enggan mengomentari persoalan ini.
“Saya ada kegiatan (diluar daerah-red). SMS saja,” kata Laitupa kepada wartawan media ini, Kamis (13/4).
Namun, ketika wartawan media ini mengirimkan SMS kepadanya untuk mengkonfirmasi masalah ini, Laitupa pun tak menanggapi masalah ini dan beralasan sementara mengikuti kegiatan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT).
“Ada kegiatan di Lombok,” jawab Laitupa singkat via pesan singkatnya.
Sementara itu,
Inspektur Kabupaten Bursel Zainal Achmad Bantan yang hendak dikonfirmasi
wartawan di kantornya, Kamis (13/4) siang enggan untuk menemui wartawan.
“Saya sudah lapor ke Bapak, tapi Bapak sampaikan besok saja. Sebab, Bapak sementara berbicara dengan Sekretaris,” kata salah satu anak buah Bantan kepada sejumlah wartawan di kantornya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur Utama CV Karya Mandiri Hoki, Robin Sutanti atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang, Senin (18/4), Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dipimpin Abdul Halim Amran selaku ketua, didampingi Samsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridolf Sampe dan Berthie Tenate turut hadir dalam sidang tersebut.
Majelis hakim menyatakan Ali Wael dan Robin Sutanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Wael dan Robin Sutanti berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua.
Selain hukuman badan, Ali Wael dan Robin Sutanti juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Khusus untuk Robin Sutanti, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 617.280.000. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan, “ tandas hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut Robin Sutanti selama 3,6 tahun penjara, dan Ali Wael dituntut dua tahun penjara.
Untuk diketahui, proyek cetakan sawah yang didanai APBD Kabupaten bursel tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar. Namun anggaran yang digunakan hanya Rp 1 milyar, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana Rp 1 milyar ini juga harusnya digunakan untuk mengerjakan 120 hektar sawah, namun yang direalisasikan hanya 28 hektar oleh CV. Karya Mandiri. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment