Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru melakukan rapat pleno terbuka menetapkan Pasangan
Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ramly Ibrahim Umasugi - Amostafa Besan sebagai
Paslon terpilih Bupati - Wakil Bupati Buru periode 2017-2022.
Rapat pleno
terbuka itu berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Buru, Kamis (6/4) siang
hingga menjelang Sholat Ashar dan dihadiri langsung oleh Paslon terpilih dan
para pedukungnya.
Pengesahan itu
dibuat dalam satu Keputusan Nomor: 42/Kpts/KPU.Buru/009.433.691/IV/2017,
tanggal 6 April 2017 , yang telah menetapkan Ramly Ibrahim Umasugi dan Amostafa
Besan (RAMA) sebagai pasangan Calon Bupati- Wakil Wupati terpilih Kabupaten
Buru Tahun 2017.
Usai membacakan
keputusan tersebut, Ketua KPU Buru, Munir Soamole lalu mewmbubuhkan tanda
tangan di atas surat tersebut disaksikan kurang lebih seratusan undangan yang
hadir.
Kemudian
dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan keputusan kepada
Paslon RAMA. Sedangkan Paslon BARU atau yang mewakili tidak hadir dalam pleno
tersebut.
Munir Soamole
dalam sambutan singkatnya menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati
Wakil Bupati alhamdulillah sudah rampung.
Berdasarkan
Pleno Rekapitulasi Nomor: 56/KPU/Kab.Buru/009.433.691/II/2017, tentang
rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Tahun 2917
tanggal 23 Februari 2917, maka
Paslon Nomor
Urut 2 dengan slogan RAMA , Ramly Umasugi dan Amus Besan keluar sebagai
pemenang dengan suara terbanyak, yaitu sebesar 41.678 suara, atau 58.9 persen
dari total suara sah sebesar 70.694 suara dan disusul Paslon Nomor 1 dengan
slogan BARU 29.016 suara. 41,1 persen.
Hasil
rekapitulasi itu telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Buru, Nomor:
KPTS/KPU.Buru/009.433.691/II/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil
perhitungan suara. Namun, oleh paslon Nomor urut 1, Bakir Lumbessy - Amrullah
Madani Hentihu, menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya ke MK tertanggal
27 Februari 2017.
Kemudian MK
mengeluarkan bukti registrasi perkara Nomor 20/PHP.PUP-XII/2017, dan setelah
dua kali MK menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keberatan
pemohon dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta mendengarkan jawaban termohon
dan pihak terkait, lalu mengesahkan alat bukti.
Akhirnya pada
tanggal 3 April 2017 pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai
II, Hakim MK menggelar sidang dismissal dengan angenda mendengar putusan.
Dalam keputusan
Nomor 20/PHP.PUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017, MK mengadili dan memutuskan,
mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait (RAMA), mengenai
kedudukan hukum tentang legal standyng. Kemudian menyatakan permohonan pemohon
(BARU) tidak dapat diterima.
Katanya, atas
dasar keputusan MK tersebut, sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2016, dipertegas agar
penetapan paslon terpilih sesuai putusan MK paling lambat dilakukan tiga hari
setelah penetapan putusan dismissal atau keputusan MK dibacakan.
Berdasarkan
hasil keputusan MK tersebut, lanjut Munir, maka kemudian KPU Kabupaten Buru
perlu menetapkan paslon terpilih dalam rapat pleno terbuka, sebagai dasar
pengajuan, pengesahan paslon bupati - wakil bupati kepada pejabat yang
berwenang untuk mengesahkan pengangkatan bupati dan wakil bupati Tahun 2017
-2022.
“Dengan
pengesahan ini, kita telah berada di penghujung tahapan pilkada. Kita berharap
situasi keamanan dan ketertiban yang berjalan dengan aman, tertib, sukses dan
lancar dapat kiranya kita jaga bersama-sama.Jangan sampai ada gangguan keamanan
dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat di daerah yang kita cintai ini,”
harap Munir.
Pesta pilkada di
daerah ini kini telah selesai dilaksanakan pentahapannya sesuai UU Nomor 10
Tahun 2016, maupun penjabarannya diatur secar spesifik oleh KPU yang menjadi
acuan hukum dan landasan pijak KPU Buru selama penyelenggaraan ini berlangsung.
"Tanggal 15
Februari lalu rakyat daerah ini telah memberikan mandat kepada RAMA yang
keputusannya telah ditetapkan ada hari ini,” kata Munir.
Sementara itu,
Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy yang dihubungi usai pleno menjelaskan akan
menunggu penyampaian hasil pleno KPU secara resmi ke DPRD. Selanjutnya, DPRD
akan melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan hasil paslon terpilih guna
diteruskan ke pemerintah pusat melalui gubernur. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment