Rapat pembahasan
permasalahan tapal batas antara Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten
Buru yang berlangsung di ruang Radhita Meeting Room Hotel Mercure Jakarta
Pusat, Selasa (4/4) berlangsung alot.
Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur
Toponimi dan Batas Daerah (Topobad) Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tumpak H Simanjuntak itu
dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Maluku Angky Renjaan.
Sementara
Pemerintah Kabupaten Bursel yang di pimpin langsung oleh Bupati Tagop Sudarsono
Soulissa datang dengan romobongan kurang lebih 30 orang, diantaranya Wakil
Bupati Buce Ayub Seleky, Sekda Bursel Syahroel Pawa, Asisten I Setda Bursel
Bernadus Waemesse, Kabag Pemerintahan Ridwan Nyio dan Kabag Hukum Alfario
Soumokil.
Tak hanya itu,
turut hadir pula belasan anggota DPRD Kabupaten Bursel, diantaranya Wakil Ketua
I Gerson Elieser Selsily, Wakil Ketua II La Hamidi, Ketua Fraksi PDIP Sami
Latbual, Ketua Fraksi Gerindra Adjadad Makassar, Ketua Fraksi PAN Sedek
Titawael, Ketua Fraksi Perubahan Muhajir Bahta, Ketua Fraksi Keadilan
Pembangunan Sejahtera Masruddin Solissa serta sejumlah anggota DPRD setempat,
yakni Alfred Lesbatta, Anselany Orpa Seleky, Ahmad Umasangadji, Ruben Tasane,
Faizal Souwakil dan Maruf Solissa.
Sementara dari
Pemerintah Kabupaten Buru, hanya dihadiri oleh beberapa orang saja dan di
pimpin langsung oleh Plt Bupati Buru Ismail Usemahu. Dimana, mereka yang turut
hadir dari Kabupaten Buru diantaranya Ketua Pansus Tapal Batas DPRD Kabupaten
Buru Jafar Nurlatu dan anggota DPRD setempat Junaidi Rupelu.
Rapat yang
difasilitasi oleh pihak Kemendagri dengan tujuan untuk memperoleh informasi
dari daerah (dokumen) terhadap kondisi actual di wilayah Dusun Waehotong dan
Dusun Batu Karang serta membuat kesepakatan tentang tindak lanjut dan solusi
bersama dalam penyelesaian batas daerah Kabupaten Bursel dan Kabupaten Bursel
itu berlangsung cukup panas lantasan masing-masing pihak ngotot mempertahankan
batas wilayah sesuai dengan bukti-bukti yang mereka miliki.
Dimana, pihak
Pemerintah Kabupaten Bursel tetap ngotot mempertahankan Dusun Batu Karang yang
dulunya menjadi bagian dari Desa Mngeswaen Kecamatan Leksula dan kini menjadi
Desa Batu Karang Kecamatan Fena Fafan serta Dusun Waehotong menjadi bagian dari
Desa Balpetu Kecamatan Kepala Madan dan sekarang telah menjadi desa itu sebagai
bagian dari wilayah Kabupaten Bursel.
Hal itu
disuaraka langsung oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa dan turut di
dukung oleh pernyataan tegas Wakil Bupati Buce Ayub Seleky, Asisten I Bernadus
Waemesse, Ketua Fraksi PDIP Sami Latbual, Ketua Fraksi Gerindra Adjadad
Makassar, Ketua Fraksi Perubahan Muhajir Bahta, dan anggota Fraksi Gerindra
Faizal Souwakil.
Dimana, mereka
mengaku heran ketika kedua dusun yang kini telah menjadi desa di Kabupaten
Bursel itu diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Buru oleh pihak Pemerintah
Kabupaten Buru, padahal kedua dusun itu telah menjadi bagian dari asset yang
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru beberapa tahun lalu kepada Kabupaten
Bursel.
Bahkan, pada
kesempatan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bursel pun meminta secara langsung
kepada pihak Kemendagri untuk melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi
vaktual secara langsung ke daerah yang disengketakan itu.
Tak hanya itu,
Kemendagri pun diminta untuk melakukan voting saja secara langsung terhadap
masyarakat di kedua daerah itu, apakah mereka ingin bergabung di Kabupaten
Bursel ataukah Kabupaten Buru.
Tak hanya sampai
disitu, Kepala Desa Batu Karang, Jems Hukunala pun secara tegas mengatakan
bahwa pihaknya bersama warga di Desa Batu Karang hanya ingin berada dibawa
naungan pemerintah Kabupaten Bursel dan tidak ingin bergabung dengan Kabupaten
Buru.
“Kami hanya
ingin berada di Kabupaten Bursel yang dipimpin oleh Pak Tagop Sudarsono
Soulissa. Kami tidak ingin bergabung dengan Kabupaten Buru. Kami merasakan
adanya pembangunan dan sentuhan pemerintah Kabupaten Bursel, kalau untuk
Kabupaten Buru, apa yang mereka kasih untuk kami selama ini,” kata Hukunala
tegas.
Kendati berjalan
cukup alot dan, tetapi rapat pembahasan Batal Wilayah itu pun dapat berangsur
redah dengan menyetujui dan menandatangani Berita Acara Rapat Percepatan
Penegasan Batas Daerah yang berisikan lima point penting, yakni : Pertama, Pemerintah Kabupaten Buru,
Pemerintah Kabupaten Bursel, Pemerintah Provinsi Maluku sepakat menyelesaikan
batas daerah Kabupaten Buru dengan Kabupaten Bursel di Tahun 2017;
Kedua,
Pemerintah
Kabupaten Buru, Pemerintah Kabupaten Bursel dan Pemerintah Provinsi Maluku
sepakat melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dari ujung barat ke
ujung timur Pulau Buru secara bersama-sama melibatkan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Maluku serta hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara Kesepakatan yang
ditanda tangani bersama;
Ketiga,
Penyampaian
dokumen pendukung verifikasi sebagaimana tersebut pada angkat 2 (dua) di atas
kepada Kemendagri, akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bursel dan Kabupaten
Buru selambat-lambatnya minggu ketiga bulan April 2017;
Keempat,
Sebagai
tindak lanjut angkat 3 (tiga) diatas, verifikasi lapangan akan dilaksanakan
paling lambat minggu kedua bulan Mei 2017;
Kelima,
Selama
proses penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Bursel dengan Kabupaten
Buru, kedua pemerintah Kabupaten wajib dan bertanggung jawab memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Berita Acara
Rapat itu ditanda tangani oleh Direktur Topobad Direktorat Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Tumpak H Simanjuntak, Plt Bupati Buru
Ismael Usemahu, Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, Asisten I Setda
Provinsi Maluku Angky Renjaan, Analisi PemanfaatanProduk Teknologi Dirgantara
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Ngadino, Kasi Tasprov Bagtarsah
Dittopad TNI AD Mayor Ctp. Neldi Syah Putra, JFU Biro Hukum Kemendagri
Zarkasyi.
Sementara itu,
kendati dalam rapat, Simanjuntak sempat sesumbar akan mempertaruhkan jabatannya
jika masalah Tapal Batas kedua Kabupaten ini tidak terselesaikan, namun ketika
ditanyai ulang oleh wartawan terkait pernyataan itu, Simanjuntak kembali
menganulirnya. “Itu dinamika saja itu Pak,” kata Simanjuntak.
Namun yang
pasti, lanjut Simanjuntak, difasilitasinya rapat ini merupakan bentuk
keseriusan pihak Kemendagri untuk menuntaskan persoalan ini dalam Tahun 2017.
“Tujuan kita
untuk menuntaskan ini. Dimana, kedua-duanya sudah sepakat 2017 sudah harus
sepakat. Bagaimana metodenya, kita tuangkan di point 2, 3, dan 4 Berita Acara
dan saya yakin tuntas,”ucapnya.
Sementara
terkait dengan adanya riak-riak saling klaim yang dimunculkan oleh kedua
Kabupaten dalam rapat yang berlangsung, Simanjuntak menilainya sebagai sesuatu
yang normal.
“Kalau soal
saling klaim itu normal ya, kenapa karena undang-undang pembentukannya,
khususnya peta lampirannya itu menjelaskan secara jelas kordinat batasnya, yang
ada itu hanya pola garis batas. Nah, itu yang perlu kita tegaskan,” terangnya.
Dijelaskannya,
sebenarnya selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan
masalah tapal batas ini dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku,
hanya saja ada protes-protes yang mengalir atas langkah-langkah yang dilakukan
atas indikasi tidak dilibatkannya pihak-pihak tertentu.
“Nah, itulah
yang kita sempurnakan. Makanya kita ulang dengan cara baru tanpa mengabaikan
dokumen-dokumen yang ada sambil pertukaran dokumen, tapi intinya kita lakukan
untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat itu dia tenang berkegiatan
dan pemerintah itu juga tahu dia batas kewenangan pengelolaan administrasi
pemerintahannya,” katanya.
Makanya, tambah
Simanjuntak, pihaknya ingin mencari cara atau solusi yang paling ideal untuk
menyelesaikan masalah ini.
“Kita cari cara
untuk kita sepakati bersama-samalah. Jadi, dokumennya kita sama-sama lihat dan
lihat lapangannya seperti apa untuk kita sesuaikan garis batas yang paling
ideallah untuk mengakomodir kedua kabupaten,” ucapnya..
Dimana,
Simanjuntak berjanji, pihaknya akan berlaku objektif dalam penyelesaian masalah
ini tanpa harus berpihak kepada pihak tertentu.
“Kita selalu
objektif, tetapi kan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Itu
dulu kita minta bantuannya, dan sudah dilakukan mereka, tetapi apa yang
dilakukan itu diprotes lagi. Mungkin, saya ulangi caranya, mungkin tidak semua
semua terlibat pada prose situ atau ada langkah yang tidak melibatkan semua
pihak. Mungkin, makanya kita ulang dan keduanya sepakat,” tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment