Namrole, Kompastimur.com
Mantan Kepala
Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ali Wael sudah
sepantasnya di pecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pasca Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada
Ali dan membayar denda Rp. 50 juta atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah
di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel tahun anggaran 2013
senilai Rp 3 milyar dalam sidang, Senin, 18 April 2016 lalu.
Namun anehnya,
pasca divonis hakim dan menjalani hukuman penjara, Ali masih saja terdaftar
sebagai PNS pada Distan Kabupaten Bursel hingga saat ini.
Dimana, dari
penelusuran wartawan media ini, ternyata nama Ali masih terdaftar pada absen
Distan Kabupaten Bursel, Kamis 13 April 2017 yakni pada Nomor Urut 15.
Padahal, sesuai
dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap PNS yang di penjara
paling singkat 2 Tahun sudah harus di pecat tidak dengan hormat. Diduga kuat,
gaji maupun tunjangan masih dinikmati oleh Ali karena belum di pecat tidak
dengan hormat.
Sementara itu,
Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, AM Laitupa yang dihubungi telepon selulernya
enggan mengomentari persoalan ini.
“Saya ada kegiatan
(diluar daerah-red). SMS saja,” kata Laitupa kepada wartawan media ini, Kamis
(13/4).
Namun, ketika
wartawan media ini mengirimkan SMS kepadanya untuk mengkonfirmasi masalah ini,
Laitupa pun tak menanggapi masalah ini dan beralasan sementara mengikuti
kegiatan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT).
“Ada kegiatan di
Lombok,” jawab Laitupa singkat via pesan singkatnya.
Sementara itu,
Inspektur Kabupaten Bursel Zainal Achmad Bantan yang hendak dikonfirmasi
wartawan di kantornya, Kamis (13/4) siang enggan untuk menemui wartawan.
“Saya sudah
lapor ke Bapak, tapi Bapak sampaikan besok saja. Sebab, Bapak sementara
berbicara dengan Sekretaris,” kata salah satu anak buah Bantan kepada sejumlah
wartawan di kantornya.
Sebagaimana
diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada
Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur Utama CV Karya Mandiri Hoki,
Robin Sutanti atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi,
Kecamatan Kepala Madan tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang,
Senin (18/4), Pengadilan Tipikor Ambon.
Sidang dipimpin
Abdul Halim Amran selaku ketua, didampingi Samsidar Nawawi dan Heri Leliantono
selaku hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridolf Sampe dan Berthie Tenate
turut hadir dalam sidang tersebut.
Majelis hakim
menyatakan Ali Wael dan Robin Sutanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 dan sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili,
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Wael dan Robin Sutanti berupa pidana
penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua.
Selain hukuman
badan, Ali Wael dan Robin Sutanti juga dihukum membayar denda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Khusus untuk
Robin Sutanti, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 617.280.000. Apabila
tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal ini
terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana
penjara selama 8 bulan, “ tandas hakim.
Vonis majelis
hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut Robin Sutanti selama 3,6
tahun penjara, dan Ali Wael dituntut dua tahun penjara.
Untuk diketahui,
proyek cetakan sawah yang didanai APBD Kabupaten bursel tahun anggaran 2013
senilai Rp 3 milyar. Namun anggaran yang digunakan hanya Rp 1 milyar, sementara
sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana Rp 1 milyar
ini juga harusnya digunakan untuk mengerjakan 120 hektar sawah, namun yang
direalisasikan hanya 28 hektar oleh CV. Karya Mandiri. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment