Piru, Kompastimur.com
Penataan birokrasi
di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), utamanya di tubuh Kesatuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten SBB dinilai tidak sesuai dengan tupoksi yang
seharusnya.
Betapa tidak, Kepala
Kesatuan (Kasat) |Pol PP Kabupaten SBB, Drs. Lutfi Hehanussa bahkan terkesan tidak
tahu tupoksi para Kepala Seksi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
dipimpinnya itu.
Dimana, dalam tubuh
Satpol PP Kabupaten Bursel itu terdiri dari dua komponen yakni Subag Tata Usaha
dan Seksi Trantibum, yang sudah terisi tetapi tidak diberikan kewenengan sama
sekali berdasarkan topoksinya ini.
Bukan saja pada Seksi
Trantibum yang tidak diberikan kewenangan berdasarkan topoksinya, akan tetapi, Kasatpol
PP Kabupaten SBB, Lutfi Hehanussa pun terkesan sangatlah tebang pilih dalam
mengakomodir para anggota Pol PP dalam pengawalan.
Dimana, tidak menyeluruh anggota
Satpol PP mendapat kesempatan dari Hehanussa untuk melakukan tugas tersebut,
tetapi Hehanussa hanya mengakomodir segelintir anggota Satpol PP saja.
“Ada tebang
pilih yang dilakukan oleh Hehanusa. Dimana, hanya segelintor orang saja yang
diakomodir, sedangkan yang lainnya dianaktirikan oleh Kasatpol PP,” kata sumber
di Satpol PP Kabupaten SBB yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (03/04).
Sumber ini pun
mempertanyakan lokasi Kantor Sat Pol PP sebenarnya ada pada ruangan bawah
ataukah ruangan atas dan ini atas perintah siapa? Sebab, setahu sumber, ruangan
Satpol PP itu ada pada ruangan bawah dan bukan ruangan atas.
Menurutnya,
ruangan yang saat ini dipakai sebenarnya merupakan ruang operator mesin dan bukan
Kantor Satpol PP yang sebenarnya
Dirinya menjelaskan,
sebelum dan sesudah terbentuknya kelembagaan walaupun belum ada pelantikan secara devinitif untuk mengisi kekosongan - kekosongan jabatan tapi kinerja dalam Sat Pol PP lebih didominasi oleh para
CPNS dan hanya difungsikan satu seksi yakni Subag Tata Usaha.
Padahal
pelantikan pada saat kelembagaan lama itu ada dua seksi tapi pada kenyataannya
yang difungsikan dan mengatur kegiatan - kegiatan
hanya subag tata usaha padahal itu merupakan kewenangan seksi Trantibun tapi tidak diberikan kewenangan berdasarkan tupoksinya.
Pertanyaannya
apakah kepala seksi Trantibun tidak tahu
kerja, tidak tahu tupoksi atau sengaja
tidak difungsikan, bahkan sudah ada laporan ke Kepala satuan Pol PP sampai saat ini
janjinya untuk evaluasi dan tindaklnjuti belum direalisasikan.
Padahal
perencanaan anggaran pun tidak
melibatkan seksi Trantibun, semua kewenangan dan tupoksi semuanya di ambil alihkan oleh subag tata
usaha, pengawalan, penjagaan semuanya seharusnya melalui seksi Trantibun pada
hal ada SK pembentukan Provost dan
Danton dan sebagainya tapi kenyataannya
CPNS lebih difungsikan.
Oleh karena itu Kasat Pol PP Drs. Lutfy Hehanussa untuk segerah melakukan evaluasi dan memberikan kewenangan dari seksi berdasarkan tupoksi masing masing
jika tidak maka Kasat Pol PP terkesan tebang pilih untuk berikan kekuasaan yang
tidak berdasarkan aturan. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment