Diduga Pungli kembali
terjadi didinas catatan sipil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang sangat
mencekik para warga yang membuat KK, E- KTP dan Akta Kelahiran dengan bayaran
diatas dua ratus ribuan yang dimintakan oleh para pegawai negeri sipil Dinas
Capil Kabupaten SBB.
Dengan adanya pungli
ini membuat para warga terbeban dengan permintaan yang begitu besar oleh
pegawai catatan sipil Kabupaten SBB, apalagi warga yang tidak mampu untuk
membayar E KTP denga pungutan di atas dua ratus ribu serta akta kelahiran
sebesar 300 tersebut.
Menurut salah satu warga pemilik E-KTP yang berinisial WJL
kepada Kompastimur.com (25/4) mengatakan saat membuatan E-KTP dan Akta
kelahiran didinas catatan sipil ia diminta oleh pegawai kantor catatan sipil agar
membayar biaya E-KTP sebesar dua ratus
ribu rupiah dan Akta Kelahiran sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Untuk keperluannya WJL
terpaksa memenuhi permintaan pegawai catatan sipil kabupaten SBB yang
berinisial OH dengan menyetor dua ratus ribu untuk E KTP dan duar ratus ribu
rupiah lagi untuk akta kelahiran sehingga total yang sudah disetor WJL ke OH
sebesar 400 ribu rupiah, namun masih tersisa seratus ribu rupiah yang belum
disetor kepada OH.
"Karena ada keperluan untuk anak ujian terpaksa saya
bayar saja,” kata WJL
Dengan permintaan yang begitu besar WJL terpaksa menjual
HPnya untuk dapatkan uang agar bisa membayar E KTP dan Akta Kelahiran yang
sudah dibuat dan dipegang oleh OH selaku pegawai negeri catatan sipil SBB
“Ada yang tanya akta kelahiran ini bilang dikeluarkan tahun
2015, karena tahun 2017 belum ada pembuatan yang lain belum bisa buat akta
kelahiran ungkap OH kepada WJL" terang WJL kepada kompasTimur. Com
Dengan adanya pungli di Dinas Catatan Sipil Kabupaten SBB ini,
warga masyarakat Kabupaten SBB memintakan kepada tim saber pungli untuk segerah
menidak tegas terhadap para oknum-oknum pegawai yang melakukan pungli terhadap
pembatann E-KTP dan Akta Kelahiran pada dinas tersebut. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment