Maraknya dugaan
pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sangatlah disayangkan oleh Ketua Gerakan
Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten SBB Darto Al Banna.
Dugaan pungli
yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Capil Kabupaten SBB yang
berinisial OH itu dilakukan dengan meminta pungutan kepada WJL pembuat E- KTP
dan Akta Kelahiran dengan besaran pungutan E-KTP sebesar Rp. 200.000 dan Akta
Kelahiran sebesar Rp. 300.000 sangatlah mencekik WJL tersebut.
“Tindakan oknum
PNS Disdukcapil Kabupaten SBB berinisial OH kepada WJL dengan meminta pungutan
E-KTP sebesar Rp. 200.000 dan Akta Kelahiran sebesar Rp. 300.000 itu sangat
mencekik pemilik pembuat E- KTP dan Akta Kelahiran tersebut," kata Darto
Al Banna kepada Kompastimur.com di Piru, Kamis (27/4).
Akibat pungli
yang dilakukan oleh OH tersebut, WJL pun terpaksa harus menjual HP miliknya
guna mendapatkan sejumlah uang guna memenuhi pungutan yang diberlakukan oleh OH
tersebut.
Padahal,
masyarakat di Bumi Saka Mese Nusa itu harusnya bisa mendapatkan berbagai
pelayanan hingga mendapatkan KTP dan Akta Kelahiran secara gratis di
Disdukcapil Kabupaten SBB tanpa adanya pungutan, alias gratis.
“Harusnya itu
gratis. Tetapi yang terjadi, adanya pungli dan WJL kini sudah membayar sebesar
Rp. 400.000 kepada OH untuk mendapatkan E-KTP dan Akta Kelahiran,” beberanya.
Terkait itu,
dirinya meminta dan mendesak pihak terkait dan tim Siber Pungli untuk segera
menertibkan oknum PNS yang mempraktekan praktek-praktek Pungli seperti itu.
“Praktek-praktek
pemerasan yang dilakukan terhadap masyarakat ini sangat memprihatinkan
tentunya. Sebab, yang terjadi, jika tak ada uang pelicin, maka masyarakat pun
terkadang merasakan pelayanan yang berbelit-belit dan selalu dipersulit,”
ungkapnya.
Olehnya itu,
dirinya meminta meminta agar pihak Komisi C DPRD Kabupaten SBB yang memiliki
mitra kerja dengan Disdukcapil untuk segera menindaklanjuti dan memanggil
Kepala Disdukcapil Kabupaten SBB Dominggus Ahiyate untuk melakukan evaluasi
terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum PNS yang tidak bertanggung
jawab di dinas yang dipimpinnya itu. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment