Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky berkesempatan membuka kegiatan Asistensi
Penyusunan Lapoaran Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan yang digelar di aula kantor
Bupati Selasa (28/2) itu diikukti seluruh bendahara atau pengelola
keuangan SKPD yang ada dalam lingkup
Pemkab Bursel. Turut hadir dalam
kegiatan itu sejumlah pimpinan SKPD, undangan serta pemateri yang berasal dari
Badan Pengelolahan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.
Wabup dalam sambutannya mengatakan, kegiatan asistensi ini
merupakan sebuah kebutuhan yang harus
dipenuhi untuk menjawab setiap
perubahan terutama dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan
pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi.
“Seiring dengan perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka
pemerintah daerah perlu memiliki instrumen guna untuk menyeragamkan langkah dan
tindakan yang perlu dalam pengelolahan
keuangan daerah yang disesuaikan dengan
sistem dan prosedur, sebagaimana yang diisyaratkan dalam peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Seleky yang juga mantan Kepala BKD kabupaten Bursel
ini mengungkapkan, pengelolaan keuangan
negara/ daerah, dalam kurun waktu empat belas tahun terakhir mengalami
perubahan yang cukup mendasar, terutama
di pemerintah daerah yang tadinya, keuangan daerah dikelola dengan landasan
manual keuangan daerah, kini telah bergeser jauh dengan menggunakan
kaidah-kaidah pengelolaan daerah yang
bertumpuh pada Akuntansi Pemerintahan.
Perubahan sistem dan prosedur pengelolaan daerah ditandai
dengan lahirnya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah,
dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai
ketentuan perundangan lainnya.
Selain berbagai paket undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan
daerah, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun
2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan yang kemudian disempurnakan dengan
Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan
(SAP).
“Hal penting yang membedakan adalah peraturan pemerintah no 24 tahun 2005
mengenai Basis Kas menuju Akrual pada setiap transaksi keuangan .
Sedangkan peraturan pemerintah no 71 tahun
2010 mengenai Akrual pada setiap
transaksi keuangan di pemerintah daerah’”akuinya. Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah pada Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005, hanya terdiri dari 4 laporan
yakni Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca Laporan Arus Kas (NLK),
dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Pada laporan keuangan SKPD hanya
terdiri dari 3 laporan yakni, Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sedangkan pada peraturan
pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010, laporan keuangan pemerintah daerah terdiri
dari tujuh komponen laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan
Operasioanl (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
Catatan Atas Laporan Keuangan (CLAK).
“Pada laporan keuangan SKPD terdiri dari lima laporan yakni,
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan
Operasional (L0), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),”rincinya.
Perlu dipahami bahwa
laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan hasil koordinasi
penggabunagan dari Laporan Keuangan SKPD
sesuai yang diamanatkan oleh peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 21
tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13
tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah.
Bertolak dari ketentuan tersebut, maka setiap SKPD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan
Keuangan SKPD yang akan digabungkan oleh
pejabat pengelola keuangan daerah
menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
“ Laporan Keuangan
SKPD merupakan tanggungjawab setiap pengguna anggaran yang disusun dan disiapkan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), dibantu terutama oleh bendahara dan staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan SKPD,”tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment