Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang dananya bersumber dari APBD maupun bantuan pemerintah pusat dengan anggaran sebesar 14 Milyar melalui Dana Alokasi Umum (DAU), masih belum menujukan perkembangan yang signifikan, dimana pembangunan yang sudah berjalan dari tahun 2014 sampai dengan saat ini masih juga belum selesai.
Pembangunan gedung yang berlokasi di Kilo Meter II, Desa
Kamlanglale, Kecamatan Namrole ini diduga bermasalah, bagaimana tidak?
pembangunan yang menelan anggaran milyaran rupiah dan ditargetkan selesai pada
tahun 2015 masih jauh dari harapan.
Mirisnya, para wakil rakyat Bursel terkesan menutup mata
terhadap terbengkalainya proyek multiyear yang menelan anggaran milyaran rupiah
tersebut.
Namun hal itu dibantah oleh anggota DPRD Bursel, Samil
Latbual yang menjelaskan bahwa adanya tudingan yang menyebutkan adanya ketidak pedulian
anggota DPRD terhadap Perkembangan pembangunan Gedung wakil rakyat itu adalah
salah besar.
''Kami DPRD tidak menutup mata. Dalam setiap proses
pekerjaannya ada tahapannya. Jadi pihak ketiga bekerja sesuai alokasi anggaran
yang disiapkan,'' jelas Latbual kepada Kompas Timur di kantor Bupati,
Kamis (02/03).
Terkait proyek multiyear itu, DPRD telah memberi pertimbangan
kepada Pemda dalam hal ini Kadis PU Bursel untuk melakukan audit terhadap hasil
pekerjaan tersebut barula dilanjutkan kepada tahapan tender normal.
Dijelaskannya, dalam setiap pekerjaan dilakukan sesuai dengan
keuangan yang disediakan. Bahkan ia sangat menyesalkan jika ada Anggota DPRD yang
tidak mendukung proses pembangunan gedung tempat para wakil rakyat itu bernaung.
“Anggota DPRD siapa yang tidak mau pembangunan DPRD itu sampai
selesai, malahan kita berharap pekerjaannya segerah selesai tepat waktu,''
ujarnya.
Latbual pun mengungkapkan, agar pekerjaan tersebut bisa
segara selesai, seharusnya dari pihak kontraktor bisa berbenah dalam hal
menambah lagi tenaga kerja untuk membantu tenaga kerja yang suadah ada saat
ini.
''Masakan pekerjaan pembangunan gedung DPRD yang sebesar itu
hanya dikerjakan oleh 5-6 orang, makanya kerjanya tidak selesai dan lambat,''
tandas Latbual.
Selain itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk
proses pekerjaan berikutnya sudah melalui proses tender, siapapun yang nantinya
menjadi pemenang bukan kewenangan DPRD tetapi itu sudah melalui mekanisme yang
berlaku.
''selanjutnya menggunakan tender yang murni, Siapapun yang
menjadi pemenang tender bukan lagi kewenangan DPRD tetapi Dinas PU,'' ungkap
mantan Ketua AMGPM Daerah Bursel itu. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment