Mantan Inspektur
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ridwan Mansur yang telah dilantik oleh Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ujir Halid beberapa bulan
lalu sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) patut
dipertanyakan karena diduga illegal.
Betapa tidak,
hingga kini Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa belum mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) mutasi kepada Ridwan Mansur.
Namun, berdasarkan
sumber terpercaya media ini di lingkungan Kantor Bupati Bursel, Ridwan Mansur
hijrah ke SBB dan mendapat posisi strategis, hanya dengan mengantongi Nomor
Surat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
Bursel yang dikomandani oleh AM Laitupa.
Dimana, ketika
itu Bupati tidak berada di Namrole, Ibu Kota Kabupaten berjuluk Bumi Fuka
Bipolo ini. Namun, karena Ridwan Mansur sementara mengejar target untuk
mendapatkan jabatan strategis di SBB, maka pihak Ridwan Mansur pun hanya
mendesak pihak BKD Bursel memberikan Nomor Surat Keputusan mutasi yang sudah
disiapkan BKD Bursel, namun belum ditanda tangani oleh Bupati Bursel, Tagop
Sudarsono Soulissa itu.
Belakangan,
Bupati pun enggan menanda tangani surat tersebut sehingga sangat tidak mendasar
jika Ridwan Mansur harus dibeikan jabatan strategis di Kabupaten berjuluk Saka
Mese Nusa tanpa adanya Surat Mutasi yang resmi dikeluarkan oleh Bupati Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Sahroel Pawa kepada Kompas Timur pun mengaku
heran dengan kondisi itu dan menilai bahwa keberadaan Ridwan Mansur di SBB saat
ini telah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai jalurnya.
“Mungkin yang
berrsangkutan (Ridwan-red) merasa punya chaenal kekuasaan di atas (Provinsi
Maluku-red) sehingga secara resmi belum ada pelepasan disini, padahal Dia sudah
dilanti disana (SBB-red,” kata pria yang akrab disapa Uli itu ketika melakukan
peninjauan terhadap pembangunan sejumlah infrastruktur MTQ XXVII Provinsi
Maluku di Namrole.
Pawa menilai ada
proses rekayasa yang dilakukan oleh Ridwan bersama oknum-oknum tertentu di
Pemerintah Provinsi Maluku untuk meloloskan proses mutasi Ridwan ke Kabupaten
SBB, tanpa ada Surat Mutasi resmi yang dikeluaran oleh Bupati Bursel, Tagop
Sudarsono Soulissa.
“Nah itu,
berarti direkayasa diatas,” tegasnya.
Pawa menegaskan
bahwa hingga kini Bupati Bursel tidak pernah menandatangani surat mutasi bagi
Ridwan.
“Jadi intinya
belum ada surat mutasi dari sini. Bahkan waktu itu Bupati bilang tidak boleh,”
tegasnya.
Ditanyai, apakah
keberadaan Ridwan sebagai Kepala DPKAD Kabupaten SBBl bisa digugurkan karena
tersangkut kasus ilegal dalam proses mutasi dan status Ridwan masih merupakan
pegawai Pemerintah Kabupaten Bursel, dengan sontak Pawa mengaku hal itu sangat
dimungkinkan.
“Kalau mau
dipersoalkan bisa saja, apalagi disoroti oleh media bisa saja,” terangnya.
Bahkan, lanjut
Pawa, jika hal ini disoroti oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku, hanya keberadaan Ridwan di Kabupaten SBB akan menjadi
pembahasan panjang.
“Apalagi Komisi
A Provinsi juga mengawasi sampai hal-hal seperti itu, hal-hal tenis,” tuturnya.
(KT-02)
0 komentar:
Post a Comment