Mantan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah La Waris Achmad melawan
untuk tidak mau dimutasikan ke SMP Manipa berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang
sudah dikeluarkan oleh PJ Bupati SBB Ujir Halid
SK dengan Nomor 821.1.29545 yang dikeluarkan pada Tanggal 30
November 2016 ini menetapkan Manaf Suneth untuk menggantikan La Waris Achmad sebagai
kepala Sekolah SMP Muhammadiyah.
Salah satu dewan guru Kepada Kompas Timur yang enggan namanya
disebutkan mengatakan bahwa SK sudah
resmi dikantongi oleh kepala sekolah Baru Manaf Suneth namun mantan kepala
sekolah achmad tidak mau menerima dirinya diganti oleh suneth berdasarkan
keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Pjs Bupati SBB tersebut.
“SK resminya sudah ada namun mantan kepsek tidak
mengindakannya, sehingga pergantian kepsek belum terjadi sesuai SK yang di
keluarkan Pjs Bupati SBB” ungkap sumber.
Akibat rakus jabatan dan tidak mau dimutasikan, Achmad mantan kepsek SMP Muhammadiyah, ini tega mengusir
Suneth yang pada saat itu datang untuk mengabdi di SMP tersebut, sehingga membuat
aktivitas belajar mengajar disekolah itu lumpuh karena sejumlah guru, PNS dan
Honorer juga enggan laksanakan tugas.
“Meskipun sudah dimutasikan pada bulan november lalu namun anehnya
mantan kepsek itu tidak pernah laksanakan tugas ditempat barunya malahan mengamcam dan mengusir Pak Manaf Suneth yang ditunjuk oleh Pjs Bupati.
Ini namanya membangkan perintah atasan,” ungkap salah satu guru yang tak mau
namanya di publikasikan kepada Kompas Timur Rabu, (08/03).
Selain itu para guru juga menyambut baik adanya mutasi anatar
kepsek tersebut karena menurut mereka ini merupakan penyegaran yang baik yang
sudah dilakukan oleh PJ Bupati SBB untuk menggantikan kepala sekolah SMP
Muhammadiyah Luhu yang baru.
“Kami pihak guru sudah jenuh dengan sikap dan manopoli yang
sudah ditunjukan oleh mantan kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Waris Acmad,”
tambah mereka.
Para guru pun menceritakan, Waris Acmad selama menjadi kepala
sekolah SMP Muhammadiyah dirinya sangat rakus jabatan dan manopoli dalam segala
urusan. Bukan hanya dia (Waris Achmad) , namun untuk urusan sekolah dirinya dan
sang istrilah yang menguasainya.
Berdasarkan informasi yang di hinpun, Waris Achmad juga
berperan sebagai Bendahara sekolah dalam mencairkan dana BOS. Padahal bendahara
dana BOS sudah di angkat olehnya Namun tidak difungsikan sesuai prosedur yang
berlaku.
Bukan hanya itu, segala urusan keuangan menyangkut sekolah
dikendalikan oleh sang istrinya Latifa Lisaholit dan para dewan guru tidak
harmonis dalam melakukan tugas keseharian ini sudah menunjukan sikap tamak,manopoli
dan rakus akan jabatan yang ditunjukan langsung oleh waris achmad dan istrinya
ungkpnya.
Oleh karena itu Pjs Bupati dan Sekda SBB diminta untuk
segerah mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada waris Achmad karena
dirinya sudah menentang apa yang sudah dikeluarkan oleh atasannya dan tidak mauh
melakukan tugasnya sesuai dengan tsesuai apa yang telah di tetapkan oleh Pjs
Bupati SBB ( KT.FS)
0 komentar:
Post a Comment