Paslon BARU, Bakir Lumbessy - Amrullah Madani Hentihu resmi
mendaftarkan gugatan sengketa pilkada Buru ke Mahkamah Konstitusi.
Sekertaris Tisue BARU, Aziz Hentihu menjelaskan, Selasa sore
(28/2), kalau gugatan ke MK sudah didaftarkan oleh yang mewakili paslon pada
tanggal 27 Februari 2017 dan telah terdaftar dengan Nomor urutan ke 27.
Aziz lebih jauh mengatakan, sengketa ke MK yang digugat oleh
paslon BARU bukan memasalahkan hasil perolehan suara BARU vs RAMA.
"Kita menggugat proses pilkada dan KPU Buru sebagai
penanggungjawab karena ada terjadi tindak perbuatan curang yang dilakukan
secara terstruktur, sistimatis dan masif, oleh penyelenggara pilkada yang
paling bawah, KPPS, PPS,PPK, hingga KPU Buru," tegas Aziz.
Menurutnya, dugaan perbuatan curang secara TSM ini sudah
dilaporkan dan paslon BARU meminta Panwaslu dan KPU Buru untuk melakukan PSU di
tps yang bermasalah .
Hanya saja, permintaan paslon BARU itu diabaikan oleh KPU
maupun Panwaslu Buru sebagai lembaga pengawas.
Panwaslu dalam menggunakan kewenangannya, hanya meminta
dipecat PPK,PPS dan KPPS. Kemudian meminta KPU Buru agar diberikan teguran
keras.
"Bukti yang kita kantongi sudah dibawa ke Jakarta. Kita
telah siap untuk berperkara di MK," kata Aziz. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment