SBB, Kompastimur.com
Pasca pelantikan pejabat esalon II
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dilantik oleh PJ Bupati SBB Ujir Hadir
sampai saat ini masih dipertanyakan keabsahannya karena para pejabat tersebut
diduga belum mengantongi SK devinitif maupun SK Plt pejabat esalon II dilingkup
pemerintahan Kabupaten SBB.
Pelantikan esalon II dilingkup Pemkab SBB hingga
sampai saat ini, para Kepala SKPD yang ada di SBB belum mengantongi SK atas
dasar pelantikan yang dilakukan oleh PJ Bupati SBB Ujir Halid pada tahun 2016
yang lalu.
Bukan hanya itu, kepala SKPD yang tidak ada keabsahan
legitimasi atas pelantikan esalon II dilingkup Kabupaten SBB yang
dilantik beberapa waktu lalu itu sampai saat ini belum juga dikukuhkan oleh PJ
Bupati SBB Ujir Halid.
"Bagaimana mau dikukuhkan oleh PJ Bupati SBB, SK
pelantikan saja masih dalam tahap pengurusan oleh PJ Bupati dan Kepala BKD yang
sampai dengan saat ini kejelasan terkait SK tersebut masih simpang
siur," terang sumber yang enggan namanya dupublikasikan, Rabu (29/03)
Sumber terpercaya dari Internal BKD Kabupaten SBB ini
mengatakan sampai dengan saat ini PJ Bupati dan Kepala BKD SBB masih sibuk
untuk loby dan berupaya untuk mengukukuhkan para esalon II yang
sudah dilantik tersebut karena ada beberapa kendala yang di hadapi.
“Saat ini masih sementara di lobih oleh PJ Bupati dann
kepala BKD,"terang sumber.
Sumber menambahkan, untuk proses ini butuh dan
koordinasi dengan berbagai pihak mengingat untuk pengurusan SK tersebut
tidaklah mudah.
Sekedar untuk diketahui ada dua
pejabat esalon II yang tidak ikut dalam seleksi, tetapi akan
dilantik oleh PJ Bupati SBB Ujir Halid yakni Asdisten II Sekta Kabupaten SBB R.
Sangadji dan Kepala BPKAD SBB Ridwan Mansur yang merupkan mantan kepala
Inspektorat Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Olehnya itu para SKPD lingkup Pemkab SBB patut
dipertanyakan legalitas dan legitimasinya setelah dilantik tanpa adanya SK yang
belum kantongi serta belum dikukuhkan oleh PJ Bupati sampai dengan saat ini.
“Legalitas dan legitimasi dari Pejabat yang dilantik
tidak jelas, karena setelah dilantik sampai saat ini mereka belum mengantongi
SK,” unkapnya. ( KT. FS)
0 komentar:
Post a Comment