Kementerian Agama Kabupatenupaten Seram Bagian Barat (SBB)
sampai saat ini belum menerima jatah kuota jamaah haji tahun 2017, dikarenakan
belum ada SK penetapan Gubenur Maluku terkait kuota jamah haji seKabupatenupaten
di Provinsi maluku.
Ditahun 2017 Kementerian Agama Kabupatenupaten SBB mendapatkan
penambahan kuota jamaah haji akan tetapi saat ini pihak Kementerian Agama Kabupatenupaten
SBB belum mengetahui berapa banyak penambahan kuota jamaah tahun 2017 karena masih
menunggu surat keputusan Gubenur Maluku.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten SBB, La Fata S.ag saat
ditemuai diruang kerjanya Sabtu, (11/03) mengatakan sampai saat ini mereka
belum tahu berapa banyak kuota jamaah haji Kabupatenupaten SBB untuk tahun 2017
bahkan mereka juga belum tahu berapa
banyak jumlah penambahan kuota jamaah haji untuk Kabupatenupaten SBB
2017 terangnpada tahun ini.
Menurutnya, ada penambahan kuota jamaah haji akan tetapi
belum diketahui berapa besarnya,sampai saat ini kami hanya menunggu SK Gubenur
Maluku berdasarkan jumlah umat islam di Kabupaten SBB tentang penetapan kuota
jamaah haji serta berapa banyak penambahan kuota jamaah haji untuk Kabupaten
SBB.
"Sampai saat ini kuota jamaah haji Kabupaten SBB masih
berdasarkan pada kuota 20%,dan 20% itu sudah ada nama para calon jamaah haji
sebanyak 43 orang," terangnya.
Selanjutnya menurut Kepala Bidang (Kabid) penyelenggara Haji
dan Umroh, Djumadi Wali dengan adanya keputusan Menteri Agama RI Nomor 75 Tahun
2017 sudah jelas Maluku memiliki kuota jamaah haji 1,090 orang jamaah haji
1,083 plus dan 7 TPAD dan sampai saat ini pihak Kementerian Agama Kabupaten SBB
masih menunggu pembagian kuota jamaah haji Kabupaten SBB berdasarkan SK Gubenur
Maluku.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 75 Tahun 2017
sudah jelas kuota haji untuk Maluku naik, maka otomatis pembagian untuk setiap
kabupaten pun pasti naik, kita tinggal menunggu saja pembagiannya dari Pemprov,”
ungkapDjumadi.
Sedangkan untuk penentuan siapa saja yang berhak untuk
berangkat, pihak Kementerian Agama Kabupaten SBB tidak menentukan keberangkatan seorang anggota jamaah haji
namun semua berdasarkan online yang sudah diregister dan di atur langsung dari
pusat.
Adapun jamaah haji lansia namun kriterianya dalam peraturan
lansia menimal umurnya 83 tahun keatas dan sudah lakukan pendaftaran minimal 3 tahun
sebelumnya dan ini harus dipenuhi oleh calon jamaah haji lansia.
“Dalam waiting list terdaftar calon jamaah haji Kabupaten SBB
yang antri sebanyak 730 dari tahun 2011 sampai 2017,” Tambahnya. ( KT.FS)
0 komentar:
Post a Comment