Seperti kita ketahui
bersama bahwa pada tanggal 24 Februari 2017, pemilik account Facebook atas nama
Indrisantika Kurniasari dalam tulisannya telah membuat masyarakat Maluku
menjadi resah dan terusik, dimana karena ucapan yang tertulis dalam account Facebooknya
telah di anggap menghina pakaian adat daerah Maluku.
“Pakaian adat Maluku bukanlah pakaian sehari-hari yang
digunakan untuk pergi ke pasar ataupun bekerja. Tetapi, digunakan hanya pada
moment-moment tertentu. Karena, itu adalah pakaian kebesaran anak-anak adat
Maluku. Dan, tidak satu orangpun yang boleh menghinanya” ungkap Arnold Thenu Ketua
Forum Masyarakat Maluku (FORMAMA) melalui Press Releasesnya (08/03)
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Big Data Cyber Security (BDCS)
Indonesia sudah terpasang. Dan, Cyber Crime Police melalui tehnik internet
sistem akan mampu menelusuri pemilik account yang telah membuat masyarakat
Maluku merasa di hina pakaian adatnya.
“Kami mengharapkan Mabes Polri untuk segera menindaklajuti
laporan polisi (LP/225/II/2017/Bareskrim)
masyarakat Maluku atas nama pelapor Stevin Melay dengan saksi pelapor
Giovani Wattimena dan Wempi Tarantein. Dengan tanda bukti lapor nomor:
TBL/138/II/2017/Bareskrim tertanggal 27 Februari 2017,” Ungkapnya.
Kami berkeyakinan Polisi
sudah mengetahui keberadaan Indrisantika Kurniasari. Oleh karena itu,
kami meminta Polisi untuk segera menangkap terlapor.
Pakaian adat Maluku adalah jati diri masyarakat Maluku. Dan,
kehormatan serta harga diri masyarakat Maluku tidak bisa di beli oleh apapun
juga.
“Kami tidak meminta ganti kerugian penghinaan pakaian adat
tersebut dengan uang senilai satu miliar ataupun satu triliun rupiah. Karena,
kehormatan dan harga diri masyarakat Maluku atas pakaian adatnya tidak dapat
dibeli oleh apapun juga. Jadi, kami hanya meminta polisi segera menangkap
Indrisantika Kurniasari. Dan, itu adalah harga mati yang kami minta demi
tegaknya keadilan,” papar Thenu. (KT-FORMAMA)
0 komentar:
Post a Comment