• Headline News

    Saturday, March 25, 2017

    DPRD SBB Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Piru, Kompastimur.com 
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2017-2022 dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD SBB Bahtiar R Payapo.

    Rapat sidang paripurna istimewa itu berlangsung alot di gedung DPRD Kabupaten SBB, Jumat (24/2) dini hari untuk menindaklanjuti surat masuk dari KPU Kabupaten SBB.

    Rapat sidang paripurna istimewa dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD SBB Bahtiar. R. Payapo, Ketua KPU SBB, Sillehu Achmad, perwakilan Kapolres SBB Kompol La Taher, Assisten II Setda SBB R. Sangadji serta jajaran TNI dan POLRI dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab SBB.

    Pantauan Kompastimur.com, sidang paripurna istimewa itu dihadiri oleh kelima fraksi d DPRD setempat.

    Sambutan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD II Bahtiar R Payapo mengatakan secara regulatif, Pasal 160 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten kepada menteri melalui Gubernur.

    Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100/140/SJ Tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang salah satu pointnya menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampikan kepada Nenteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

    Atas dasar itu, agenda utama Rapat Paripurna Istimewa hari ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB Tahun 2017.

    "Karena itu sebagai konsekuensi logis secara yuridis formal dari mimbar dewan yang terhormat ini saya umumkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab Seram Bagian Barat nomor: 38/Kpts/KPU-KAB-029.4 33645/III/2017 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati SBB," ujarnya.

    Pasangan calon terpilih bupati dan Wakil Bupati SBB periode 2017-2022 adalah pasangan dengan nomor urut 4, atas nama Drs. Muhammad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE, M. Si dengan peroleh suara sebanyak 40.831," jelasnya.

    Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati SBB terpilih dituangkan dalam berita acara rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih SBB Tahun 2017-2022.

    Pihaknya juga mengapresiasi kerja KPU dan Panwas sebagai penyelenggara Pilkada yang dapat melaksanakan dengan baik aman dan lancar. (KT-FS)


    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD SBB Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top