Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB) menggelar Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman Penetapan Bupati dan
Wakil Bupati terpilih 2017-2022 dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD SBB
Bahtiar R Payapo.
Rapat sidang paripurna istimewa itu berlangsung alot di
gedung DPRD Kabupaten SBB, Jumat (24/2) dini hari untuk menindaklanjuti surat
masuk dari KPU Kabupaten SBB.
Rapat sidang paripurna istimewa dihadiri oleh Wakil Ketua
DPRD SBB Bahtiar. R. Payapo, Ketua KPU SBB, Sillehu Achmad, perwakilan Kapolres
SBB Kompol La Taher, Assisten II Setda SBB R. Sangadji serta jajaran TNI dan
POLRI dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab SBB.
Pantauan Kompastimur.com, sidang paripurna istimewa itu
dihadiri oleh kelima fraksi d DPRD setempat.
Sambutan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD II Bahtiar R Payapo
mengatakan secara regulatif, Pasal 160 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang,
sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang menyatakan bahwa
pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan
penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD
Kabupaten kepada menteri melalui Gubernur.
Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 100/140/SJ Tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan, pengangkatan
dan pemberhentian Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota yang salah satu pointnya menyatakan bahwa DPRD Kabupaten/Kota
mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampikan
kepada Nenteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Atas dasar itu, agenda utama Rapat Paripurna Istimewa hari
ini adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih periode 2017-2022 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB Tahun
2017.
"Karena itu sebagai konsekuensi logis secara yuridis
formal dari mimbar dewan yang terhormat ini saya umumkan bahwa berdasarkan
Keputusan KPU Kab Seram Bagian Barat nomor: 38/Kpts/KPU-KAB-029.4
33645/III/2017 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati
terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati SBB," ujarnya.
Pasangan calon terpilih bupati dan Wakil Bupati SBB periode
2017-2022 adalah pasangan dengan nomor urut 4, atas nama Drs. Muhammad Yasin
Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE, M. Si dengan peroleh suara sebanyak
40.831," jelasnya.
Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati SBB terpilih
dituangkan dalam berita acara rapat paripurna pengumuman hasil penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih SBB Tahun 2017-2022.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja KPU dan Panwas sebagai
penyelenggara Pilkada yang dapat melaksanakan dengan baik aman dan lancar. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment