Namrole, Kompastimur.com
Pemilihan Hadi Longa sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten
Buru Selatan pada awal Februari 2017
lalu, banyak menuai kritik dari anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Pengangkatan Sekwan ini dinilai menyalahi prosedur karena
tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sami
Latbual kepada Kompas Timur, Rabu (29/03) sangat menyayangkan hal itu. Dimana menurutnya,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pada pasal ke 31 ayat 3 sudah
menerangkan dengan jelas prosedur pemberhentian dan pengangkatan seorang Sekwan.
“Di Pasal 31 ayat 3 berbunyi, Sekretaris DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota
atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan
pimpinan fraksi. Namun kami (PDIP) tidak pernah diundang,” jelas Latbual.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel ini membeberkan, dalam PP No 18
Tahun 2016 terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel harus melalui
persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Namun,
kenyataanya Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel tidak melibatkan pimpinan
fraksi-fraksi dalam proses pengangkatan Sekwan sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016
tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 itu Sekwan
di angkat oleh Bupati atas usulan Pimpinan DPRD dengan meminta pendapat Fraksi,
namun Fraksi PDI Perjuangan belum pernah dimintai pendapatnya oleh pimpinan
DPRD. Dengan demikian, agak tidak normal, dan kalau prosedurnya agak tidak
normal, maka hasilnya pun tidak prosedural,” tambah Latbual.
Terkait itu juga sudah dipertanyakan langsung oleh Latbual
kepada pimpinan DPRD, namun hanya mendapatkan jawaban belum pernah diusulkan
sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016.
Hal yang sama juga disebutkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN), Sedek Titawael saat di konfirmasi Kompas Timur melalui telepon selulernya.
"Benar adanya bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas.
Dalam pengangkatan seorang menjadi Sekwan harus meminta pendapat dan
pertimbangan pimpinan-pimpinan fraksi di DPRD, tapi yang terjadi aturan itu diabaikan,"
kata Titawael.
Bahkan, menurut Titawael, dampak dari pengangkatan tanpa meminta pendapat
ketua-ketua fraksi yang ada,mengakibatkan semua Anggota Dewan di DPRD Kabupaten
Bursel sudah tidak harmonis dan tidak cocok lagi dengan Sekwan yang namanya
Hadi Longa itu. Jadi, tidak ada fraksi satu pun yang memberi pertimbangan
karena tidak pernah diminta.
“Kami semua Anggota Dewan sudah tidak harmonis lagi dengan Sekwan
yang namanya Hadi Longa itu,” unkap Titawael. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment