Diduga adanya
Mark Up ADD dan AD Negeri Lumoly Tahun 2015 dan penggunaanya tidak transfaran oleh
pejabat Desa Negeri Lumoly, Kecamatan Seram Barat Kab SBB Dominggus Sasake.
Dana ADD dan AD
pada tahun 2015 sekitar Rp.753.000 diketahui digunakan oleh pejabat desa Lumoly
Dominggus Sasake untuk pengadaan pembelian anakan pala dan cengkeh sebanyak 8.900
pohon dengan harga pala perpohon Rp.11.000 sedangkan harga cengkih perpohon Rp.13.000.
Menurut salah
satu warga kepada Kompas Timur yang enggan namanya di sebutkan mengatakan bahwa
adanya penggelapan serta tidak transfaran dana ADD dan AD Desa Lumoly yang
dikelolah oleh pejabat Desa Lumoly pada tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp.753.000.
Anggaran Dana
Desa Lumoly Tahun 2015 sebesar Rp.753.000 jika pengadaan dengan jumlah sekian
maka sudah melebih anggaran Dana Desa yang ada, dan jika dana Desa sebesar Rp.753.000,
dan jika pembayaran setiap pohon Rp.11.000 maka sudah berapa uang yang di mark
Up oleh Pejabat Desa Lumoly dari Dana Desa Rp. 753.000 tersebut.
Dugaan Mark Up
anggaran dalam pengadaan anak pala dan cengkih sebanyak 8.900 pohon dimana
jumlah KK Negeri Lumoly yaitu 220 KK dan jumlah jiwa sebanyak 1.025 mengalami
kejaanggalan sebab kenyataannya anak cengkih dan pala saat dibagikan ke kepala
keluarga masing- masing mendapatkan 25 sampai 50 pohon dengan menggunakan
sistem undi.
“Dugaan kuat Mark
Up yang dilakukan oleh Pejabat Desa Lomuly dengan harga pala Rp.11.000 dan
cengkih Rp.13.000 akan tetapi yang dibayarkan oleh pihak bendahara pengadaan anakan
pala dan cengkih per pohon hanyalah Rp.10.000 dari hasil sekian banyak anak
pala dan cengkih tersebut,” terang
sumber kepada Kompas Timur.
Olehnya itu,
jika di hitung dengan cermat sudah berapa banyak uang yang di mark up oleh Pejabat
Negeri Lumoly dari banyaknya pengadaan anakan pala dan cengkih tersebut.
Dengan demikian
kami selaku warga memintah kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat untuk mengusut dana ADD dan AD milik Desa
Lumoly, karena dinilai adanya dugaan Mark Up ratusan rupiah yang dilakukan oleh
pejabat Desa Lumoly karena dalam
penggunaan ADD dan AD tidak transparan. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment