Kabupaten Buru Selatan (bursel) dalam kurun waktu delapan
tahun mengelolah APBD masih memiliki raport yang memprihatinkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Buce Ayub Seleky
saat membuka kegiatan pelatihan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup
Pemkab Bursel Tahun anggaran 2016 yang berlangsung di aula Kantor Bupati
(28/02)
Sehingga menurutnya, dengan adanya pelatihan kegiatan
asistensi tersebut, merupakan suatu hal yang cukup penting bagi pemerintah
daerah (Pemda) Bursel terutama dalam sistem pengelolahan keuangan yang
mengharuskan seluruh pengelolah anggaran yang ada di lingkup Pemda Bursel bisa
beradapatasi dengan regulasi yang terjadi.
Olehnya itu, Seleky berharap dengan adanya kegiatan dengan
tema, ''Melalui Semangat Asistensi
Penyusunan Laporan Keuangan Skpd Kita Tingkatkan Wawasan Dan Pengetahuan Teknis
Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Akuntansi Daerah Sebagai
Langkah Antisipasi Reformasi Keuangan Daerah” ini bisa manghasilkan output yang baik,
dimana bisa menghasilkan aparatur pengelolahan keuangan daerah yang memiliki
pemahaman dan kemampuan teknis yang
memadai dalam penyusunan LK-SKPD.
''Kegiatan asistensi ini merupakan kebutuhan yang harus
dipenuhi untuk menjawab perubahan terutama dalam sistim pengelolaan keuangan
daerah yang terus berubah akibat perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang
dalam setiap regulasi,” ucap Seleky.
Seiring perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka
pemerintah daerah perlu memiliki instrumen guna untuk menyeragamkan langka dan
tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan
dengan sistim dan prosedur sebagaimana yang diisyaratkan dalam peraturan yang
berlaku.
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah
dalam kurun waktu empat belas tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup
mendasar terutama di pemerintah daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola
dengan landasan manual keuangan daerah.
''Untuk saat ini pengelolahan keuangan telah bergeser jauh,
dimana pengelolahannya menggunakan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpuh pada akuntansi
pemerintah,'' tutur Seleky
Lanjut seleky, perubahan sistim dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan lainnya.
''Selain itu,
pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2005 tentang
standar akuntansi pemerintah, yang kemudian disempurnahkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP),'' ungkap orang nomor dua di
Kabupaten Bursel ini.
Dikatakannya juga, hal penting yang membedakan adalah
peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang bagaimana mengenal basis kas
menuju aktual pada setiap transaksi keuangan, yang meliputi empat laporan yakni laporan realisasi
anggaran (LRA), negara, laporan arus kas (LAK) dan catatan atas laporan
keuangan (CALK), sedangkan pada laporan keuangan skpd terdiri dari tiga laporan
yakni, laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan pada peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
laporan keuangan Pemda terdiri dari tujuh komponen laporan, sedangkan untuk
laporan keuangan SKPD terdiri dari lima
laporan.
“Untuk Peraturan Nomor 71 Tahun 2010 sedikit mengalami
perubahan, diantaranya untuk laporan keuangan pemda bertamba menjadi tujuh
laporan, yaitu , laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubaha
perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dan untuk laporan keuangan
SKPD bertambah juga menjadi lima laporan yakni, laporan realisasi anggaran,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional dan catatan
atas laporan keuangan, “ unkap Wabup dua periode ini.
Ia pun menjelaskan bahwa, laporan keuangan pemda adalah
laporan hasil konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan SKPD. sehingga
bertolak dari ketentuan tersebut, setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk
menyusun laporan keuangan masing-masing dan akan digabungkan oleh pejabat
pengelola keuangan daerah menjadi laporan keuangan Pemda.
Laporan keuangan SKPD menurutnya, merupakan tanggungjawab
setiap pengguna anggaran yang disusun dan disiapkan oleh pejabat penatausahaan
keuangan (PPK-SKPD) yang dibantu
terutama oleh bendahara serta staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan
SKPD. Dengan prosedur keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui
PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
''Perlu diingatkan bahwa hari ini tepat suda dua bulan
setelah tahun anggaran berakhir, dan sampai dengan saat ini belum ada SKPD yang
menyampaikan laporan keuangan ke PPKD,'' tutur Seleky. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment