• Headline News

    Friday, February 17, 2017

    Temuan 1.000 Undangan Pilkada di Penginapan Arisandi Masohi Harus Diusut

    Masohi, Kompastimur.com 
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di suatu wilayah haruslah berjalan secara jujur dan adil tanpa adanya berbagai praktek kotor yang pada akhirnya bermuara pada tindakan pelanggaran hukum yang tak bisa ditolelir.

    Namun, harapan itu ternyata tidak terwujud secara baik dalam Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang mempertandingkan petahana Abua Tuasikal-Marlatu Lelehury (Tulusu For Ale) melawan Kotak Kosong (Koko).

    Sebab, kendati pun hanya melawan Koko, tetapi praktek kotor masih saja dimainkan oleh pihak Tulus For Ale guna memuluskan langkah mereka memimpin Kabupaten Malteng lima tahun kedepan.

    Alhasil, kemenangan Tulus For Ale atas Koko di Pilkada Malteng pun terkotori oleh praktek busuk internal Tulus For Ale.

    Dimana, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Kompastimur.com terungkap bahwa pada Rabu (15/02) pukul 09.20 WIT, bertempat di kamar nomor 10 Penginapan Arisandi, Jalan Mr. Latuharihari, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng telah ditemukan Surat Undangan Pemungkutan Suara (C-6 KWK) kurang lebih 1.000 lembar oleh seorang anggota TNI berinisial Sertu HG itu.

    Temuan itu bermula ketika adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Sertu HG dan setelah itu Serrrtu HG menuju Kamar Nomor 10 Penginapan Arisandi dan setelah berkoordinasi dengan pihak resepsionis Penginapan, kamar penginapan Nomor 10 pun dibuka.

    Dimana, setelah dibuka tersebut, ditemukanlah ribuan Surat Undangan Pemungutan Suara itu yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Kota Masohi.

    Tak hanya itu, pada kesempatan itu pun turut ditemukan dan diamankan Peta lokasi 2 lembar dan sepasang sepatu warna coklat.

    Dari temuan itu dan dari pengembangan yang dilakukan diketahui bahwa Orang yang menginap di Kamar Nomor 10 tersebut ialah Jufri Tuharea yang sedang tidak berada di tempat. Dimana, Jufri diketahui mememesan kamar memakai nama Fikram dan Fikram tersebut memesankan kamar Nomor 07 untuk temannya atas nama Pedi Wasahua  yang merupakan PNS Pemda Malteng, sekaligus orang dekat Petahana Tuasikal Abua.

    Terkait temuan itu, Koalisi Demokrasi Rakyat (Kodrat) Kabupaten Malteng mendesak aparat terkait dan Gakumdu untuk tidak berdiam diri mengetahui praktek pelanggaran hukum ini.

    “Kami minta aparat terkait dan Gakumdu untuk segera memproses kasus ini dan jangan diam saja,” kata Penanggung Jawab Kodrat Malteng, Alter Sopacua kepada Kompastimur.com Jumat (17/02).

    Menurut Sopacua, siapun yang terlibat dalam praktek kotor ini, baik itu pelaku di lapangan maupun otak intelektualnya harus ditangkap dan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara ini.


    “Pelaku dan otak intelektual yang terlibat dalam praktek kotor ini harus ditangkap dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, sebab kejahatan demokrasi seperti itu sama rusaknya dengan korupsi,” tegasnya. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Temuan 1.000 Undangan Pilkada di Penginapan Arisandi Masohi Harus Diusut Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top