Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) di suatu wilayah haruslah berjalan secara jujur dan adil tanpa
adanya berbagai praktek kotor yang pada akhirnya bermuara pada tindakan
pelanggaran hukum yang tak bisa ditolelir.
Namun, harapan
itu ternyata tidak terwujud secara baik dalam Pilkada yang berlangsung di
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang mempertandingkan petahana Abua
Tuasikal-Marlatu Lelehury (Tulusu For Ale) melawan Kotak Kosong (Koko).
Sebab, kendati
pun hanya melawan Koko, tetapi praktek kotor masih saja dimainkan oleh pihak
Tulus For Ale guna memuluskan langkah mereka memimpin Kabupaten Malteng lima
tahun kedepan.
Alhasil,
kemenangan Tulus For Ale atas Koko di Pilkada Malteng pun terkotori oleh
praktek busuk internal Tulus For Ale.
Dimana,
berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Kompastimur.com terungkap bahwa pada Rabu (15/02) pukul 09.20 WIT,
bertempat di kamar nomor 10 Penginapan Arisandi, Jalan Mr. Latuharihari,
Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng telah ditemukan
Surat Undangan Pemungkutan Suara (C-6 KWK) kurang lebih 1.000 lembar oleh
seorang anggota TNI berinisial Sertu HG itu.
Temuan itu
bermula ketika adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Sertu HG dan
setelah itu Serrrtu HG menuju Kamar Nomor 10 Penginapan Arisandi dan setelah
berkoordinasi dengan pihak resepsionis Penginapan, kamar penginapan Nomor 10
pun dibuka.
Dimana, setelah
dibuka tersebut, ditemukanlah ribuan Surat Undangan Pemungutan Suara itu yang
seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih pada sejumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam Kota Masohi.
Tak hanya itu,
pada kesempatan itu pun turut ditemukan dan diamankan Peta lokasi 2 lembar dan
sepasang sepatu warna coklat.
Dari temuan itu
dan dari pengembangan yang dilakukan diketahui bahwa Orang yang menginap di
Kamar Nomor 10 tersebut ialah Jufri Tuharea yang sedang tidak berada di tempat.
Dimana, Jufri diketahui mememesan kamar memakai nama Fikram dan Fikram tersebut
memesankan kamar Nomor 07 untuk temannya atas nama Pedi Wasahua yang merupakan PNS Pemda Malteng, sekaligus
orang dekat Petahana Tuasikal Abua.
Terkait temuan
itu, Koalisi Demokrasi Rakyat (Kodrat) Kabupaten Malteng mendesak aparat
terkait dan Gakumdu untuk tidak berdiam diri mengetahui praktek pelanggaran
hukum ini.
“Kami minta
aparat terkait dan Gakumdu untuk segera memproses kasus ini dan jangan diam
saja,” kata Penanggung Jawab Kodrat Malteng, Alter Sopacua kepada Kompastimur.com Jumat (17/02).
Menurut Sopacua,
siapun yang terlibat dalam praktek kotor ini, baik itu pelaku di lapangan
maupun otak intelektualnya harus ditangkap dan dikenai sanksi sesuai aturan
hukum yang berlaku di Negara ini.
“Pelaku dan otak
intelektual yang terlibat dalam praktek kotor ini harus ditangkap dan diberikan
sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, sebab kejahatan demokrasi
seperti itu sama rusaknya dengan korupsi,” tegasnya. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment