Namlea, Kompastimur.com
Sekitar seribuan
massa pendemo pendukung paslon BARU, melakukan aksi demo di dekat gedung KPU
Buru, menuntut dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 70 TPS yang bermasalah.
Namun demo itu
tak mampu menekan KPU untuk tetap melakukan pleno rekapitulasi suara dari 10
PPK, yang mulai berlangsung Rabu siang (22/2).
Massa yang
datang sekitar pukul 12.00 WIT diizinkan polisi terlebih dahulu berorasi
keliling kota.
Saat di kawasan
simpang lima, mereka berpapasan dengan massa pendukung RAMA yang ikut turun ke
jalan melakukan kontra.
Massa pendukung
RAMA menentang dilakukan PSU dan mendukung KPU tetap melakukan pleno
rekapitulasi suara.
Saat pleno
dimulai, saksi dari paslon BARU membongkar tindakan membuka peti suara dari PPK
Kayeli dan Waelata yang dilakuan oleh salah satu komisioner KPU tanpa melibatkan
komisioner Panwaslu dan juga saksi paslon.
Solihin Buton
saksi dari BARU dengan lantang juga meminta KPU untuk tidak melakukan pleno.
Panwaslu Buru
diminta untuk memberikan rekomendasi atas laporan kecurangan yang dilakukan
secara masif dan terstruktur pada 70 TPS di 10 kecamatan.
Namun permintaan
itu tak diakomodir KPU. Setelah melalui perdebatan alot saksi BARU dengan
komisioner KPU dan juga saksi dari RAMA, Noverson Hukunala dan Fachri Bahmid,
Ketua KPU tetap melanjutkan pleno itu dengan meminta dilakukan rekapitulasi
suara dimulai dari PPK Batabual.
Perhitungan
suara berjalan alot, karena saksi BARU terus mengajukan keberatan. Sehingga
dalam ruangan sempat gaduh, saat saksi RAMA juga menentangnya dan meminta KPU
tetap melanjutkan rekapitulasi.
Sikap tidak
terpuji sempat diperlihatkan oknum oknum PPK yang selama ini ditengarai tak
netral dan pro paslon yang menang, sempat mereka perlihatkan dengan menghura
saksi BARU saat menyampaikan keberatan dan kecurangan yang sudah diprotes di
tingkat PPS, PPK, namun tak dihiraukan.
Saat pleno
berlangsung, demo dari massa pendukung BARU di luar juga sempat memanas.
Akhirnya Kapolres, AKBP Leo Simatupang memfasilitasi dua perwakilan pendemo,
Yaser Kaisuku dan Ikram Saanun untuk bertemu Ketua KPU, Munir Soamole.
Keduanya meminta
KPU menghentikan pleno dan dilakukan PSU di TPS bermasalah.Tapi Munir
menampiknya.
Pleno akhirnya
diskorsing pada pukul 18.00 WIT dan akan dilanjutkan besok.
Saksi dari
paslon BARU kepada wartawan mengungkapkan, laporan kecurangan itu telah
disampaikan beserta bukti yang valid ke Panwaslu Buru. Ia berharap agar
Panwaslu segera merekomendasikan PSU di 70 TPS.
Ia menegaskan,
kalau KPU Buru otoriter dan arogan dalam menanggapi keberatan saksi paslon
nomor urut 1, yang mana keberatan tersebut terkait pelanggaran penyelenggara
pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh
penyelenggaran Pemilukada KPU, KPPS dan Disdukcapil yang mengabaikan aturan melalui Surat Edaran KPU
RI Nomor 151/KPU/II/2017, perihal PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN
SUARA, Tanggal 10-2-2017, sehingga menyebabkan penggelembungan suara melalui
pemilih yang menggunakan KTP Elektronik dan Surat Keterangan Perekaman, yang
seharusnya dicatatkan terlebih dahulu pada Formulir Model ATb-KWK.
Anggota DPRD
Buru dari PKS ini menuding kalau penyelenggara pemilu telah melanggar Pasal
177B UU No. 10 Tahun 2016. "Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
Kabupaten/Kota dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan
daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling
sedikit 24 juta dan paling banyak 72 juta. Terbukti TSM pilkada Buru,"
tegaskan Solihin. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment