Paslon BARU,
Bakir Lumbessy - Amrullah Madani Hentihu akan melakukan perlawanan hukum ke
Mahkamah Konstitusi, PTUN dan DKPP menyusul terjadinya dugaan pelanggaran
pilkada Kabupaten Buru yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif
(TSM).
Hal itu
diungkapkan Solihin Buton, saksi paslon BARU usai menerima rekomendasi Panwaslu
Buru atas laporan paslon BARU, bertempat di Kantor Panwaslu, Jln Pilar, Namlea,
Sabtu sore (25/2).
Solihin yang
juga anggota DPRD Buru ini mengaku tak puas atas rekomendasi Panwaslu Buru yang
mengambang.
Sementara
laporan paslon BARU perihal pelanggaran pilkada yang terkait dengan pelanggaran
etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pilkada, tak digubris
oleh Panwaslu.
Atas berbagai
dugaan pelanggaran TSM itu, Solihin bersama dengan kawan-kawan meminta
dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Tapi laporan yang dikirim susul menyusul
dari tanggal 17 Februari hingga 20 Februari lalu dan ada laporan tambahan
setelah tanggal tersebut, konon diacuhkan lembaga pengawas pemilu ini.
Panwaslu Buru
dalam rekomendasi yang diterbitkan Sabtu sore, dalam butir kesatu, hanya
meminta KPU memecat PPK, PPS dan KPPS bermasalah. Butir kedua, meminta KPU
Maluku menegur keras KPU Buru.
"Kita sudah
meminta klarifikasi ke Ketua Panwaslu, tapi tak ditanggapi," herankan
Solihin.
"Kita akan
lakukan perlawanan hukum ke MK untuk membuktikan pelanggaran secara TSM, ke
PTUN untuk sengketa dan pelanggaran administrasi dan juga ke DKPP untuk
melaporkan KPU Buru dan Panwaslu Buru. Kita juga akan melakukan upaya hukum
lainnya terkait dengan dugaan pelanggaran pidana,"tegaskan Solihin.
Paska keluarnya
rekomendasi tersebut, Solihin dan Wakil Ketua DPRD Buru, Aziz Hentihu keluar
menenangkan massa pendemo di depan Kantor Panwaslu Buru. Massa akhirnya bubar
dengan tertib.
Sementara itu
salah satu kuasa hukum BARU, Suhardi SH didampingi Bakir Lumbessy, Aziz Hentihu
dan tim sukses paslon Baru, memberikan penjelasan pers akan melakukan langkah
hukum ke MK, PTUN dan ke DKPP.
Setelah
mempelajari rekomendasi Panwaslu Buru, Suhardi menilai ada persekongkolan yang
rapih guna menutupi dugaan TSM di pilkada Buru.
Ia lalu
mengemukakan beberapa contoh kasus yang terkait dengan pelanggaran
administrasi, etika dan pidana pilkada, yang disengajakan.
Untuk itu,
sekali lagi Suhardi menegaskan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Ibarat
pertandingan bola, pilkada Buru ini baru selesai babak pertama. Masih ada babak
kedua," kata Suhardi. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment