Hasil pleno KPUD
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk 11 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut memastikan
Pasangangn YAKIN menduduki peringkat teratas dan memenangkan pertarungan dalam
pilkada serentak dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati SBB periode 2017-2021.
Pleno penetapan tersebut berlangsung di kantor KPUD yang
terletak di Jalan Niniari Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (24/02).
Pasangan dengan
nomor urut 4 yakni Drs. Moh. Yasin Payapo dan Timotius Akerina. SE. MSi (YAKIN)
tampil sebagai pemenang dari ketiga
lawannya dengan memperoleh jumlah suara secara keseluruhan yaitu 30.831 dengan
presentasi 37,18 %. Untuk posisi ke dua ditempati oleh kandidat nomor urut 2, Samson
R Atapari SH dan M Sufi Majid. ST. MSi (Ina Ama) dengan perolehan suara sebanyak 30.720 atau 27,98%. Sementara posisi
ke tiga di ikuti oleh kandidat dengan nomor urut, 1 Drs. Paulus Samuel
Putilehalat dan Hi. Amirudin, SE ( RODAL) dengan perolehan suara 24.413 angka
presentasi sebanyak 22,23% dan posisi terakhi yaitu kandidat nomor urut 3,
Sanadjihitu Tuheteru. SE dan Drs. Petrus Izaach Suripatty. MSi ( TUNTAS) dengan
jumlah perolehan suara sebanyak 13.846 dengan presentasi 12,61%.
Dengan demikian
hasil rekapitulasi suara pada tahap akhir ini memastikan bahwa kandidat dengan
nomor urut 4 Drs.Moh Yasin Payapo dan Timotius Akerina atau yang dikenal dengan
jargon YAKIN keluar sebagai pemenang pada
Pilkada.
Proses penetapan
hasil rakapitulasi ini, di penuhi oleh hujan interupsi serta adu mulut dari
masing-masing timsus guna menolak penetapan tersebut. Walaupun proses
rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang dihujani intrupsi dari ketiga saksi
namun, KPUD SBB tetap penetapan rekapitulasi suara dari masing-masing paslon untuk
11 PPK dengan surat keputusan Nomor 36./Kpts/KPU.kab.029.43364/II/20 yang di
tandai dengan pengetukan palu sidang oleh Ketua Devisi Data Syarif Hehanusa
yang bertinda sebagai pimpinan sidang.
Menurut ketua
KPUD SBB Ahmad Silehu saat di temui pada akhir kegiatan rekapitulasi suara di kator
KPUD SBB, mengatakan bahwa keberatan saksi dari tiga pasangan calon Rodal, Ina
Ama, dan SHT sama sekali tidak akan mempengaruhi keputusan KPU untuk menetapkan
dan mengsahkan hasil rekapitulasi suara, karena menurut beliau jika ada
keberatan dari pihak saksi maka hal itu dapat di tempu melalui jalur Hukum.
“ Intruspsi dan
keberatana dari ketiga saksi paslon itu tidak bisa mengubah hasil akhir dari
rekapitulasi suara yang sudah masuk ke KPUD. Kalaupun mereka tidak puas sialakan
saja mereka ke Mahkama Konstitusi, “ kata Silehu.
Untuk di ketahui
hasil perolehan suara masing-masing
paslon di berbagai kecamatan yang ada di SBB sebagai berikut : Untuk Kecamatan Kairatu Barat No.1 mendapatkan suara 1466,
No.2 jumlah suara 2015, sedangkan paslon No.3 mendulang suara sebanyak 922,
sementara paslon No.4 mendapatkan 2606 sehingg Jumla suara sah adalah 7009 dan yang tidak sah sebanyak 78 dari 25
TPS.
Untuk kecamatan
Kairatu paslon No.1 mendapatkan suara sebanyak 2699 sedangkan No.2 memperoleh 2713,
untuk No.3 jumlah suara yang di peroleh adalah 2416, sedangkan No.4 total suara
sebanyak 3971. Jumlah suara yang sah sebanyak 11799 dan Yang tidak sah adalah 90
dari 44 TPS.
Kecamatan
Taniwel paslon No.1 memperoleh suara 1651, paslon No.2 sebanyak 3965, paslon No.3 sebanyak 347,
sedangkan untuk paslon No.4 adalah 1778, total jumlah suara sah sebanyak 7741
dan yang tidak sah sebanyak 50 dari 30 TPS yang ada di kecamatan tersebut.
Kecamatan
Taniwel Timur paslon No. 1 mendapatkan suarasebanyak 1197, paslon No. 2 sebanyak 1539, paslon No. 3
sebanyak 160,, dan paslon No. 4 sebesar 525, sehingga Jumlah suara sah sebanyak
3421 dan Suara tidak sah sebanyak 24 dari 15 TPS.
Sementara Kecamatan
Huamual belakang, paslon No. 1 memperoleh suara 4611, paslon No. 2 memperoleh suara 5140,
paslon No. 3 memperoleh suara 3172 dan untuk paslon No. 4 meperoleh suara 6290.
Jumlah suara sah sebanyak 19213, dan yang tidak sah sebanyak 171 dari 55 TPS.
Kecamatan Inamoso
paslon No.1 memperoleh 601, paslon No.2 memperoleh suara 1527, paslon No.3 sebanyak
97dan Paslon No.4 sebanyak 563 sehingga Jumlah suarah sah adalah 2788 dan yang tidak
sah sebanyak 28 dengan jumlah TPS sebanyak 13.
Kecamatan
Elpaputi paslon No.1 memperoleh suara 890, paslon No.2sebanyak 627, paslon No.3sebanyak
66 suara dan paslon No.4 sebanyak 425 suara. Jumlah suara sah sebanyak 2008 dan
yang tidak sah sebanyak 49 dengan Jumlah TPS sebanyak 13.
Kecamatan
Amalatu paslon No.1 memperoleh suara 1029, untuk paslon No.2 sebanyak 2607, sedangkan paslon No.3 sebanyak
613, paslon No.4 sebanyak 4598. Jumlah suara sah = 8857 dan yang tidak sah sebanyak
75 dari 27 TPS yang ada di kecamatan tersebut.
Kecamatan Seram
Barat paslon No.1 memperoleh suara sebanyak
4461, sedangkan paslon No.2 memperoleh suara 4622, paslon No.3 memperoleh 2357,
dan paslon No.4 memperoleh 3787, Jumlah suarah sah sebanyak 15227 dan yang tidak
sah sebanyak 114 dari Jumla 63 TPS.
Kecamatan Manipa
paslon No.1memperoleh suara sebanyak 1443,
paslon No.2 sebanyak 802, paslon No.3 sebanyak 720 dan paslon No.4 memperoleh
suara sebanyak 1569. Jumlah suarah sah adalah 4534, dan yang tidak sah adalah 72
dengan Jumlah TPS sebanyak 21.
Kecamatan
Huamual Paslon No.1 mendulang suara sebanyak 4365, paslon No.2mendapatkan suara
sebanyak 5163, paslon No.3 sebanyak 2976, sedangkan untuk paslon No.4 sebanyak 14719
Jumlah suarah sah sebanyak 27.223 dan yang tidak sah sebanyak 201 dengan Jumlah
TPS yaitu 91. (KT FS)
0 komentar:
Post a Comment